Zainal Asikin/teraslampung.com

Rumah Pansor terlihat sepi, Sabtu malam (4/6).
BANDARLAMPUNG  - Rumah yang bercat warna colat susu milik anggota komisi III DPRD Bandarlampung, M Pansor yang menjadi korban pembunuhan mutilasi di OKU Timur, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu masih tampak terlihat sepi, Sabtu (4/6/2016) sore.

Kabar mengenai akan dibawanya jasad M Pansor yang diambil oleh pihak keluarganya dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Selatan, sejak Sabtu (4/6/2016) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya jasad Pansor yang sudah berada didalam peti jenazah, langsung dibawa ke Kargo Bandara Internasional SMB II Palembang untuk diterbangkan dan akan dikebumikan di Lampung.

Dari pantauan teraslampung.com, Sabtu (4/6/2016) siang di rumah alamarhum M Pansor yang terletak diantara Jalan Romo Wijoyo dan Jalan Yudistiro, Kelurahan Sawah Brebes Lama, Tanjungkarang Timur belum tampak adanya aktivitas.

Pintu pagar dan semua pintu rumahnya, masih terkunci rapat. Lampu penerangan dirumah Pansor, masih terlihat padam. Selain itu, tidak ada kegiatan persiapan penyambutan jasad Pansor dari kerabat korban dan para tetangga.

Menurut keterangan para tetangga korban, mengenai kabar akan di pulungkan jasad M Pansor tidak diketahui secara pasti. Karena berita seperti itu, sudah beberapa kali didengar. Namun hingga saat ini,
tidak ada kepastian.

Sejumlah jurnalis baik dari media cetak, elektronik dan online masih menunggu kedatangan jasad korban M Pansor di sekitar lokasi rumah Pansor. Namun hingga Sabtu (4/6/2016) malam, belum juga tampak terlihat dan kabar mengenai kebenaran dipulangkannya jasad Pansor dari OKU Timur, Sumatera Selatan.

Jasadnya Dikabarkan Dibawa Pulang ke Lampung, Rumah Pansor Masih Terlihat Sepi

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Terlihat lucu dan menarik, ada-ada saja ulah anggota polisi ini pasalnya dari salah satu pelapor bernama B Sihombing warga Rawalaut, Pahoman, Bandarlampung saat mendatangi kantor nomaden Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin di Lapangan Saburai, Enggal, Kamis (2/6/2016). Wakapolda Lampung, Kombes Pol Bonifasius Tampoi melunasi utang anggotanya kepada masyarakat yang melapor.

Pemilik warung rokok di depan Ditsabhara Polda Lampung ini, datang mengadukan masalahnya di hadapan Wakapolda Lampung, Kombes Pol Bonifasius Tampoi. Sihombing menceritakan masalah utang piutang, antara dirinya dengan Iptu Kamto Kapolsek Marga Tiga, Lampung Timur.

"Kamto pinjam uang sama saya sebesar Rp 10 juta, bilangnya mau ada keperluan. Karena dia (Kamto) ini teman lama dan saya kenal dengan Kamto masih pangkatnya Bharada, maka saya mau meminjamkan uang tersebut,"kata Sihombing.

Menurutnya, yang jadi masalahnya ini, uang yang ia pinjamkan ke Iptu Kamto itu adalah uang istrinya. Uangnya itu, dapat pinjam dari bank dengan jaminan SK PNS istrinya. Sementara ia dan istrinya, harus membayar angsuran tiap bulannya ke bank.

Dikatakannya, Kamto pinjam uang sejak satu tahun yang lalu, saat pinjam Kamto memberikan tenggat waktu lima hari dan berjanji akan segera mengembalikan uangnya. Bahkan, mau memberikan lebih jika mau meminjami uang. Setelah dipinjami uang, hingga sekarang belum
dikembalikan semua.

Memang, kata Sihombing, kalau Kamto sudah memulangkan uang yang sudah di pinjamnya tersebut. Tapi uangnya, tidak dikembalikan dengan penuh.

"Kamto mulangkan uangnya diangsur, saat mulangkan uang dia (Kamto) bilangnya "ini saya kasih uang sayur". Saya jadi bingung kok bilangnya uang sayur, dari Rp 10 juta yang dipinjam Kamto masih ada tersisa sekitar Rp 2,5 juta lagi yang belum dilunasi,"ucapnya.

Merasa malu akibat ulah anggotanya, Wakapolda Lampung, Kombes Pol Bonifasius Tampoi saat itu juga langsung melunasi utang Iptu Kamto dengan memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada Sihombing.

"Saya minta maaf kalau anggota saya salah, ini saya lunasi utang anggota saya sama pak Sihombing. Nanti urusan Kamto biar dengan saya,"kata Bonifasius.

Melihat kearifan dan bijaksana Wakapolda Lampung, Sihombing merasa tidak enak dan enggan mau menerima uang sebagai pelunasan utang dari Waka Polda Lampung. Menurut Sihombing, karena masalah ini, adalah urusan dirinya dengan teman lamanya Kamto.

Ia hanya minta, agar Kamto diingatkan saja dengan Polda jangan membohongi teman dan merusak persahabatan, yang namanya janji harus ditepati.

"Karena ini yang salah anggota saya, sama saja ini urusannya seperti antara bapak dengan anak. Jadi pak Sihombing harus terima uang ini,"ucap Bonifasius.

Setelah diberi pengertian, akhirnya Sihombing mau menerima uang pemberian dari Wakapolda Lampung pelunasan utang anggotanya.

"Saya minta maaf kalau yang saya lakukan ini kurang pas, saya ucapkan terima kasih sama paka Wakapolda Lampung dan semuanya. Mudah-mudahan Polda Lampung selalu sukses dan jaya terus,"ungkap Sihombing.

Anakidah! Kapolsek yang Berutang, Wakapolda Lampung Yang Melunasi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin
BANDARLAMPUNG - Debi, kuasa hukum Masyani (62), mendatangi kantor Kapolda Lmapung Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin di Lapangan Saburai, Enggal, Bandarlampung, Kamis (2/6/2016). Debi melaporkan penanganan kasus salah gerebek yang dilakukan oleh anggota Polres Tulangbawang itu.

Di hadapan Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin dan Waka Polda Lampung, Kombes Pol Bonifasius Tampoi, Debi menceritakan bahwa awal peristiwa penggrebekan tersebut, terjadi tanggal 3 Maret 2016 lalu.

Pada saat itu anggota polisi dari Polres Tulangbawang, datang menggrebek di rumah Masyani di daerah Sukadana Selatan, Lampung Timur.

"Anggota polisi menggrebek rumah nenek Masyani, mereka mencari salah seorang tersangka pembunuhan bernama Zaenal,"kata Debi di lapangan Saburai, Enggal, Kamis (2/6/201/).

Pada saat penggrebekan itu terjadi, kata Debi, nenek Masyani yang kondisinya sakit stroke tidak bisa membukakan pintu rumahnya. Lalu anggota polisi itu, mendobrak pintu rumah nenek Masyani hingga pintu rumahnya rusak.

"Selain mendobrak pintu, polisi yang menggrebek itu juga menodong klien saya Masyani pakai senjata api dan mengatakan mencari Zaenal,"ucapnya.

Dikatakannya, padahal nenek Masyani ini tidak mengenal Zaenal pelaku pembunuhan yang dicari polisi tersebut. Sehingga tindakan arogansi anggota polisi tersebut, dilaporkan Masyani ke Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Polda Lampung, pada tanggal 8 Maret 2016 lalu.

"Yang jadi masalahnya ini pak Kapolda, sejak dilaporkannya kasus itu sampai sekarang kami tidak mengetahui hasil perkembangan laporannya,"ungkapnya.

Menanggapi laporan Debi kuasa hukum nenek Masyani mengenai kasus salah grebek anggota polisi dari Polres Tulangbawang, Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin meminta penjelasan tindak lanjut laporan itu ke Bidang Propam.

Bidang Propam Polda Lampung, Kompol M Yamin mengatakan, anggota polisi yang dimaksud kuasa hukum Masyani adalah Bripka Mujahidin. Mengenai tindaklajut laporannya, bahwa Propam Polda sudah memeriksa Mujahidin dan telah menyerahkan penanganan prosesnya ke Propam Polres Tulangbawang.

"Bripka Mujahidin sudah menjalani proses sidang disiplin, dan sudah dijatuhi hukuman sel penempatan khusus selama 14 hari. Terperiksa sudah menjalaninya,"ujar M Yamin.

Kemudian Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin meminta agar Propam untuk mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan mengenai hasil penyidikannya kepada korban.

"Kalau anggota itu memang sudah menjalani hukuman, harusnya kasih tahu kepada korbannya,"jelasnya.

Mapas! Salah Grebek, Polisi Todong Nenek-Nenek Penderita Stroke Pakai Pistol

Zainal Asikin/teraslampung.com

Para tersangka yang ditahan selama Operai Sikat Krakatau Polresta Bandarlampung awal Meai hingga akhir  Mei 2016
BANDARLAMPUNG - Dua pekan digelarnya Operasi Sikat Krakatau (13 hingga 27 Mei 2016) dengan target sasaran pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polresta Bandarlampung dan jajaran berhasil mengungkap 37 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, paling banyak diungkap adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan, selama dua pekan di gelarnya Operasi Sikat Krakatau 2016, kasus yang paling banyak diungkap adalah kasus curanmor sebanyak 19 kasus dengan 18 tersangka.

"Akhir-akhir ini kasus yang meningkat kasus curanmor, karena kasus ini paling banyak terjadi dan menjadi perhatian khusus dalam operasi di wilayah hukum Polresta Bandarlampung"kata Hari saat gelar ekspos di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (1/6/2016).

Dikatakannya, untuk kasus lainnya yang diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 10 kasus dengan 12 tersangka, pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 7 kasus dengan 6 tersangka dan penganiayaan berat (anirat) sebanyak satu kasus.

Dari pengungkapan tersebut, kata Hari, disita sejumlah barang bukti berupa 11 unit sepeda motor, satu unit mobil, tiga pucuk senjata api rakitan (senpira), 12 bilah senjata tajam (sajam), lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, sangkar burung dan uang tunai ratusan ribu rupiah hasil dari kejahatan para tersangka.

"Sebagaimana instruksi Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin dan laporan-laporan dari warga melalui pesan singkat (SMS) ke nomor saya serta banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait curanmor,"jelasnya.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Hari Nugroho (paling kanan) melihat barang bukti hasil Operasi Sikat Krakatau.
Menurutnya, dari beberapa kasus yang diungkap dalam Operasi Sikat tersebut, tersangka yang ditangkap sudah menjadi Target Operasi (TO) pihaknya seperti residivis, DPO, dan kasus yang menjadi sorotan publik.

Selain tersangka yang memang sudah menjadi target operasi (TO), ada juga tersangka non Target Operasi.

"Tujuan digelarnya Operasi Sikat ini, bukan hanya mengungkap pelaku kejahatan saja. Yakni untuk memberikan situasi aman dan kondusif di Kota Bandar Lampung,"ungkapnya.

Operasi Sikat Krakatau, Polresta Bandarlampung Ungkap 37 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Sidang Odmil: Prada Ahmad Dadi Pracipto divonis 13 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim peradilan militer memutuskan Prada Ahmad Dadi Pracipto anggota Yonif Tri Wira Eka Jaya (TWEJ) bersalah telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Surono di Oditurat Militer (Odmil) 1-04, Sukarame, Bandarlampung, Rabu (1/6/2016).

Dikatakannya, Dadi tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair Oditur Pasal 339 KUHP. Perbuatan Dadi, kata Letnan Kolonel Chk Surono, sesuai dengan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dadi, selama 13 tahun penjara di potong masa penahanan dan dipecat sebagai anggota TNI AD," kata Surono.

Mendengar putusan dari Majelis Hakim, Dadi menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Dadi dan Kamella terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan. Keduanya, menganiaya Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya Sofyan tewas mengenaskan didalam kamar kos Kamella.

Motif dari pembunuhan yang dilakukan keduanya, karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.

Awalnya Sofyan akan memberikan uang Rp 1 juta kepada Kamella usai berhubungan badan. Usai melakukan hubungan intim, ternyata Sofyan tidak memberikan uang kepada Kamella yang telah dijanjikannya. Alasan tidak memberikan uang, karena Sofyan tidak membawa dompet.

Selanjutnya, Kamella menghubungi Dadi memberitahukan bahwa Sofyan tidak mau bayar setelah bersetubuh dengannya. Dadi kemudian datang ke tempat kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selata, Bandarlampung Lalu terjadilah pembunuhan terhadap Sofyan yang dilakukan Dadi dan Kamella.

Pembunuhan Karyawan Unimal: Prada Dadi Divonis 13 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Prada Dadi memasuki ruang sidang Odmil.
BANDARLAMPUNG  - Oditur Militer  Mayor Eman J menuntut terdakwa pembunuhan, Prada Ahmad Dadi Pracipto anggota Yonif Tri Wira Eka Jaya (TWEJ), dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu juga, menuntut Prada Dadi untuk dipecat sebagai anggota TNI AD.

Tuntutan tersebut, dibacakan Oditur Militer pada sidang militer yang digelar di Oditurat Militer (Odmil) 1-04 Sukareme, Bandarlampung, Rabu (1/6/2016).

Mayor Eman J mengatakan, Prada Ahmad Dadi Pracipto, didakwa membunuh Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan.

"Dadi terbukti bersalah, dan melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal DD ke-1ayat 1 KUHP tentang melakukan pembunuhan secara bersama-sama,"kata Eman.

Dadi bersama kekasihnya Kamella membunuh Sofyan di kamar kos Kamella di Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah uang.

Sofyan tidak membayar usai menyetubuhi Kamella, hal tersebut yang membuat Dadi marah dan dibakar cemburu. Hingga akhirnya, Dadi membunuh Sofyan bersama Kamella.

Dadi dan Kamella terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan, pada 14  September 2015 lalu. Keduanya  menganiaya Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya Sofyan tewas mengenaskan di dalam kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

SIMAK: 
Menit ke Menit Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati

Keduanya membunuh Sofyan karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella. Usai membunuh, keduanya melarikan diri ke Pulau Jawa. Pada 15 September 2015 sekitar pukul 21.30, mereka ditangkap di Karawang, Jawa Barat.

Kamella diproses di pengadilan umum (sipil), sedangkan Prada Dadi diproses di pengadilan militer.

BACA: Ini Cara Camelia Menghabisi Nyawa Karyawan Universitas Malahayati
Ikuti Perkembangan Berita: Pembunuhan Karyawan Unimal

Selain Dipecat, Prada Dadi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Dalam kondisi tangan diborgol, Prada Ahmad Dadi Pracipto, terdakwa pembunuh karyawan Universitas Malahayati Lampung, digiring masuk ruang ridang Oditurat Militer Lampung di Bandarlampung untuk menjalanu persidangan.
BANDARLAMPUNG - Enam prajurit TNI yang terlibat pelanggaran dan tindak pidana disidangkan dalam sidang militer yang digelar di UPT Oditurat Militer (Odmil) 1-04 Sukarame, Bandarlampung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 043 Garuda Hitam, Mayor (Inf) CH Prabowo, Selasa (31/5/2016).

Prabowo mengatakan, sidang militer yang digelar di Oditurat Militer (odmil) ini, selain sidang kasus pembunuhan terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto, turut digelar juga sidang lainnya seperti perampokan, terlibat, narkoba, dan meninggalkan dinas.

"Semuanya akan digelar dan diputuskan oleh Oditur Militer. Mengenai pemecatannya, ada ditangan hakim militer. Karena  kasusnya ada yang berat, ada juga yang ringan,"kata Prabowo, Selasa (31/5/2016).

Menurutnya, terdakwa yang harusnya menjalani sidang ada sekitar tujuh, namun yang bisa digelarkan sidangnya hanya ada enam karena masih ada satu lagi oknum yang sampai saat ini belum tertangkap dan masih dalam pencarian.

Prabowo mengutarakan, Sidang yang digelar di Oditurat Militer (Odmil), untuk memberikan informasi dan gambaran kepada masyarakat se-jelas-jelasnya. Jika memang ada prajurit TNI AD yang melakukan kesalahan dan tindak pidana, tidak ada yang ditutup-tutupi dan akan dibuka secara transparan.

Prada Ahmad Dadi Pracipto dikawal Provos menuju ruang sidang Odmil Lampung. 
Informasi ini, kata Prabowo, untuk memberikan gambaran kepada prajurit-prajurit TNI AD lainnya di semua satuan, baik itu satuan tempur ataupun di satuan teritorial.

"Tidak ada orang yang kebal hukum, begitu jua dengan prajurit TNI AD. Kalau memang bersalah, tidak akan di diamkan dan semuanya akan digelarkan secara terbuka dan transparan,"terangnya.

Ketika disinggung mengenai sidang pembunuhan yang dilakukan Prada Ahmad Dadi Pracipto yang sidangnya baru digelarkan, sementara untuk warga sipil yakni Kamella yang sudah vonis bahkan banding. Prabowo mengungkapkan, sebelum sidang militer digelar, memang haruslah di kumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akurat.

"Kenapa demikian, jangan sampai pada saat mengambil keputusan di sidang militer nanti langkah ataupun bukti-bukti yang akan digelarkan kurang," kata dia.

Sebelum adanya putusan dalam sidang militer, kata Prabowo, Prada Ahmad Dadi Pracipto tetap dilakukan penahanan di Denpom, hingga saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan bisa di sidangkan semua.

"Untuk hari ini, Dadi jalani sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan tiga saksi lainnya, yakni pemilik kosan, ketua RT dan dokter. Mengenai putusan Dadi, akan diputuskan pada sidang
besok,"ungkapnya.

Terlibat Kasus Pidana, Enam Prajurit TNI Disidang di Oditurat Militer Lampung

Minta Waktu Pelajari Berkas Cik Raden, Hakim PN Temui Massa Banser NU-Sat Pol PP

Lagi, Ratusan Massa GP Ansor dan Sat Pol PP Tuntut Pembebasan Cik Raden

Kombes Pol Zarialdi: Kasus Mutilasi M Panshor Ditangani Polda Sumsel

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Brigjen Ike Edwin
BANDARLAMPUNG  - Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin mengaku pihaknya belum mendapatkan kabar mengenai hasil DNA mayat mutilasi anggota Komisi III DPRD Bandarlampung, M Panshor dari Fraksi PDIP yang ditemukan di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan
beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Kapolda saat menanggapi ekpos Polda Sumsel yang menyimpulkan bahwa hasil tes DNA yang dilakukan Mabes Polri diyakini bahwa mayat korban mutilasi yang ditemukan di OKU Timur beberapa waktu lalu adalah Panshor.

BACA: 
Mayat Korban Mulitasi di OKU Timur Dipastikan Anggota DPRD Bandarlampung

Menurutnya, memang dirinya sudah dihubungi melalui telepon oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Djoko Prastowo yang memberitahukan akan mengumumkan hasil tes DNA tersebut pada hari ini.

"Kapolda Sumsel bilang, hari ini mau umumkan hasil DNA. Tapi saya belum dapatkan hasilnya,"kata Ike saat diwawancarai di Kampus IAIN Raden Intan usai memberikan kuliah umum, Senin (30/5/2016).

Ditegaskannya, jika memang bahwa mayat mutilasi itu adalah benar M. Panshor, pihaknya akan membantu Polda Sumatera Selatan dalam penyelidikan terutama dengan hilangnya nyawa Panshor.

Sejak Panshor dilaporkan hilang, dan adanya penemuan mayat mutilasi di OKU Timur, Sumatera Selatan. Dikatakan Jenderal Bintang Satu ini, pihaknya sudah membantu penyelidikan.

Polda Sumatera Selatan sudah mengumumkan bahwa mayat mutilasi di OKU Timur adalah anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor. Hal tersebut dinyatakan Polda Sumatera Selatan, setelah menerima hasil tes DNA dari Mabes Polri.

Soal Mayat Anggota DPRD Bandarlampung di OKU Timur, Kapolda Lampung Belum Dapat Kabar tentang Hasil Tes DNA

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Nia Triswanti bersaksi dalam sidang di Oditurat Militer, Sukarame, Bandarlampung, dengan terddakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto, Senin (30/5).
BANDARLAMPUNG -- Sepi, sendiri, dan jauh dari rasa simpati keluarga pelaku pembunuhan orang yang disayanginya. Itulah yang dialami Nia Triswanti, istri almarhum Sofyan, Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati (Unimal) yang menjadi korban pembunuhan Prada TNI AD Ahmad Dadi Pracipto dan Kamella Titian alias Camelia.

Dengan berurai air mata saat menyampaikan kesaksian di sidang yang digelar Oditurat Militer (Odmil), di Bandarlampung, Senin (30/5), Nia Triwanti mengungkapkan rasa pasrahnya setelah ditinggal mati suami tercinta.

Meskipun memberikan kesaksian sambil berurai air mata, Nia tampak tabah dan pasrah. Tidak tampak rasa dendam terhadap dua orang yang menjadi pembunuh suaminya, yang saat itu duduk hanya beberapa jengkal darinya. 
 (SIMAK: Istri Sofyan Berikan Surat dan Mukena untuk Camelia)

Nia pun memasrahkan kepada majelis hakim berapa pun lamanya hukuman yang akan diberikan kepada terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto dan Camelia.

SIMAK: Sidang Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati, Istri Korban Menangis Saat Berikan Kesaksian

Sepi dari sekadar rasa simpati keluarga pelaku pembunuhan suaminya terungkap saat hakim militer yang menyidangkan terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto menanyakan kepada Nia apakah setelah suaminya meninggal ada pihak keluarga terdakwa yang menyambangi rumah Nia.

"Apakah sejak peristiwa meninggalnya suami Ibu sampai sekarang  keluarga terdakwa Dadi ada yang menemui keluarga Ibu untuk meminta maaf?" tanya hakim Lelkol CHK Surono.

"Tidak ada sama sekali, Pak Hakim," jawab Nia.

"Apakah setelah suami Ibu dimakamkan  hingga sekarang komandan dari kesatuan tempat terdakwa Dadi bertugas ada yang datang menemui Ibu untuk bela sungkawa atau memberikan bantuan?" hakim Letkol CHK Surono kembali bertanya.

"Tidak ada.." Nia menjawan lirih sambil menyeka air matanya yang mengalir.

BACA: Jadi Tersangka Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati, Oknum TNI AD Jalani Sidang Militer

Dalam sidang militer dengan terdakwa Prada TNI AD Ahmad Dadi Pracipto dihadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Nia Triswanti (istri Sofyan), Kamela Titian alias Camelia (terdakwa), Brigpol Erdian Anggota Resmob Polda Lampung, dan Aiptu Jiran Sari (anggota Babinkamtibmas Telukbetung Selatan).

Diketahui, Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan. Kedua terdakwa menganiayaa Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya Sofyan tewas mengenaskan didalam kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Kelurahan
Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

Menurut terdakawa Camelia,  pembunuhan  dilakukan karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Camelia.

SIMAK: Pembunuh Pegawai Universitas Malahayati dan Oknum TNI Ditangkap di Karawang


Sidang akan dilanjutkan Selasa, 31 Mei 2106, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi lainnya. Yakni, Ketua RT tempat kos Kamella (TKP pembunuhan), pemilik rumah kos tempat Kamella menyewa, dan warga yang pertama kali menemukan atau mengetahui mayat Sofyan.

Sidang Pembunuhan Karyawan Unimal, Istri Korban Mengaku tak Ada Ucapan Simpati dari Keluarga dan Atasan Pelaku

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Nia Triswanti, istri almarhum Sofyan, memberikan kesaksian tentang kematian suaminya dalam sidang di Oditurat Militer dengan terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto, Senin (30/5). Sementara itu, Kamella Titian alias Camelia, terdakwa yang membunuh korban bersama Prada Ahmad Dadi, duduk di sebelah kanannya. 
BANDARLAMPUNG - Nia Triswanti, istri Sofyan, Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati (Unimal) yang menjadi korban pembunuhan oknum TNI AD dan wanita honorer Dina Pengairan Lampung, tak kuasa membendung air matanya sata bersaki di sidang militer yang digelar di UPT Oditurat Militer (Odmil) 1-04 Sukarame, Bandarlampung, Senin (30/5/2016).

Saat Oditur menanyakan tentang suaminya semasa hidup, Nia menceritakan di hadapan Majelis Hakim dengan berurai air mata. Ia tak bisa menahan rasa sedihnya. Apalagi kematian suaminya disangkutpautkan dengan dugaan cinta segitiga dengan Kamelia Titian alias Camelia (tenga honorer Dinas Pengairan Lampung) yaang ternyata juga punya pacar seorang anggota TNI AD bernama Prada Ahmad Dadi Pracipto.

Sidang yang digelar Odmil hari ini yang menghadirkan terdakwa oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto, anggota 143 Tri Wira Eka Jaya (TWEJ), dengan agenda mendengarkan kesaksian istri korban dan terdakwa Kamella Titian alias Cammelia.

SIMAK: 
Istri Korban Mengaku tak Ada Ucapan Simpati dari Keluarga dan Atasan Pelaku

Dalam kesaksiannya Nia mengatakan, beberapa jam sebelum suaminya Sofyan dibunuh, ia sempat bertemu dengan Sofyan di Kantor Universitas Malahayati pada pagi harinya.

"Saat bertemu dengan almarhum suami saya, hanya mengobrol biasa saja. Lalu siang harinya saat istirahat, almarhum (Sofyan) izin pamit mau pergi,"kata Nia.

Kamella Titian alias Camelia menjadi saksi dalam sidang Oditurat Militer (Odmil) dengan terdakwa Prada TNI Ahmad Hadi Pracipto dalam kasus pembunuhan Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan, Senin (30/5). Selain sebagai saksi, Kamella juga berstatus terdakwa dalam kasus tersebut.
Menurutnya, siang itu dia (Sofyan  mau pergi ke Polda Lampung untuk mengantarkan berkas Lemhanas. Pada hari itulah, ia terakhir kali bertemu dengan suaminya.

Nia mengaku, tidak mengetahui kalau suaminya saat itu mau pergi menemui Kamella di kamar kosnya di Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

SIMAK: Beginilah Cara Camelia Menghabisi Nyawa Karyawan Universitas Malahayati

"Saya baru mengetahui suami saya Sofyan ini meningga  setelah seminggu kemudian. Hal itu setelah diberi tahu sama anggota polisi," tuturnya, sembari meneteskan air mata.

Dikatakannya, sebelum mendapatkan kabar tersebut, sejak suaminya pergi, handphone suminya selalu tidak aktif saat dihubungi.

"Pesan lewat BlackBerry juga tidak dibalas. Sayaa cek  mobil di kantornya pun tidak ada juga," katanya.

SIMAK: Istri Sofyan Berikan Surat dan Mukena untuk Camelia

Dia mengaku yakin suaminya menjadi korban pembunuhan setelah anggota polisi mengirimkan foto pakaian dan sepatu yang ditemukan di tempat kejadian perkara pembunuhan Sofyan. Melihat dari pakaian dan jenis sepatu itu, Nia mengenalinya dan ternyata sama yang dikenakan oleh suaminya.

Selanjutnya, ia pergi ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) untuk mengggecek jenazah yang ditemukan di kamar kos di Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan itu apakah benar Sofyan suaminya. Setibanya di kamar jenazah RSUAM, ia tidak berani melihat jenazahnya.

"Saya memang tidak berani melihat jenazahnya. Tetapi saya sudah berfirasat bahwa jenazah itu adala suami saya. Setelah saya tanyakan ke petugas Rumah Sakit, apakah ada tanda keloid di lengan kiri atas. Petugas menyatakan ada, dari tanda itulah kalau jasad itu adalah benar suami saya,"ujarnya.

Prada Ahmaad Dadi Pracipto dalam sidang Oditurat Militer di Sukarame, Bandarlampung, Senin (30/5/2016).
Selain itu, kata Nia, dari hasil visum bahwa tulang tengkorak kepala hancur, tulang rusuk 1 sampai tujuh patah, lalu tulang dada dan adanya pendarahan di paru-paru.

Air mata Nia semakin deras membasahi pipi saat ia menyatakan  pasrah dengan adanya kejadian ini. Ia meminta hukuman apa pun yang layak dan pantas yang akan diberikan Majelis Hakim terhadap Prada Ahmad Dadi Pracipto nantinya.

BACA: Pembunuh Pegawai Universitas Malahayati dan Oknum TNI Ditangkap di Karawang


"Silakan hukuman apa saja yang mau diberikan sama Dadi. emoga Dadi dan Kamella insyaf dan menyadari kalau perbuatannya itu salah,"ungkap ibu dua orang anak ini.

Sidang Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati, Istri Korban Menangis Saat Berikan Kesaksian

Prada Ahmad Dadi Pracipto meminta maaf kepada istri almarhum Sofyan, Nia Triswanti, dalam sidang Oditurat Militer Lampung, di Sukarame, Bandalampung, Senin siang (30/5/2016).
Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Prada  Ahmad Dadi Pracipto, terdakwa pembunuhan Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati (Unimal), Sofyan, meminta maaf kepada istri Sofyan, Nia Triswanti, dalam persidangan militer di UPT Oditurat Militer (Odmil) 1-04 Lampung, di Sukarame, Bandarlampung, Senin (30/5/2016).


Permintaan maaf itu dsampaikan Prada Admad Dadi Pracipto setelah Majelis Hakim Militer yang diketuai Letnan Kolonel Chk Surono meminta tanggapan terhadap terdakwa Dadi mengenai kesaksian dari Nia istri dari Sofyan yang telah dibunuhnya. Lalu Dadi mengatakan, ingin meminta maaf kepada Nia karena telah bersalah membunuh suaminya.

"Saya mau minta maaf atas perbuatan saya,"ucap Dadi di hadapan Majelis Hakim.

"Berarti kamu (Dadi) mengakui kesalahanmu?"tanya Hakim Ketua  Letnan Kolonel Chk Surono kepada Dadi. Lalu Dadi menjawabnya ,"Siap.Benar saya mengaku salah,"ucap Dadi.

Lalu Hakim Ketua pun meminta kepada Dadi tidak hanya sekadar meminta maaf. Saat itu juga Prada Dadi berdiri dan langsung menghampiri Nia yang duduk di kursi lalu mencium tangan Nia dan meminta maaf atas perbuatannya.

SIMAK: Istri Korban Mengaku tak Ada Ucapan Simpati dari Keluarga dan Atasan Pelaku

Selain Nia, Majelis Hakim Militer juga mendengar kesaksian  Kamella Titian  alias Camelia yang juga menjadi  pelaku pembunuhan Sofyan dan Brigpol Erdian (anggota Resmob Polda Lampung). Brigpol Erdian adalah polisi yang menangkap Dadi dan Kamella saat keduanya melarikan diri ke Jawa Barat usai membunuh Sofyan.

Turut pula menjadi saksi, Aiptu Jiran Sari,  anggota Babinkamtibmas Telukbetung
Selatan. Jiran Sari adalah polisi yang mendapat informasi adanya penemuan mayat dari ketua RT Kelurahan Sumur Putri.

Setelah mendengarkan kesaksian mereka, sidang dilanjutkan dengan menunjukkan

barang bukti. Antara lain  satu buah balok, pakaian, seprai, tali tambang, lakban, uang tunai Rp 170 ribu dan beberapa buah ponsel serta satu unit kendaraan milik korban.

IKUTI PERKEMBANGAN BERITA: Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati

Sidang Odmil, Oknum TNI Terdakwa Pembunuh Karyawan Unimal Minta Maaf kepada Istri Korban

Mayat Korban Mutilasi di OKU Timur Dipastikan Anggota DPRD Bandarlampung

Zainal Asikin/Teraslampung.com


Prada Ahmad Dadi Pracipto, salah satu tersangka pembunuhan Sofyan, Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati Lampung, menhalani sidang di Oditurat Militer Sukarame Bandarlampung, Senin (30/5). Pembunuhan dilakukan bersama kekasihnya, Camelia. 
BANDARLAMPUNG - Oknum TNI AD, Prada Ahmad Dadi Pracipto salah satu terdakwa pembunuhan Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati menjalani sidang militer, Senin (30/5/2016). Sidang tersebut, dilaksanakan di UPT Oditurat Militer (Odmil) 1-04 Sukarame, Bandarlampung.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Surono, Hakim Anggota Mayor Chk Agus Husin dan Mayor Chk Edfan. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mayor Eman J.

Oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto melakukan pembunuhan bersama kekasihnya Kamella Titian alias Camelia (26) warga Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan. Kamella sudah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa (23/2/2016) lalu. Ia dinyatakan besralah bersama kekasihnya, Prada Ahmad Dadi Pracipto, membunuh Sofyan, kabag Kepegawaian Universitas Malahayati.

SIMAKA: 
Beginilah Cara Camelia Menghabisi Nyawa Karyawan Universitas Malahayati

Putusan terhadap terdakwa Camelia, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sayekti Chandra yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Camelia maupun JPU, untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan. Kedua terdakwa menganiayaa Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya Sofyan tewas mengenaskan didalam kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

Motif dari pembunuhan yang dilakukan keduanya, karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.

BACA: Istri Korban Mengaku tak Ada Ucapan Simpati dari Keluarga dan Atasan Pelaku


Pantauan teraslampung.com, sidang militer oknum TNI AD Ahmad Dadi Pracipto yang digelar di Oditurat Militer (Odmil), tampak dihadirkan terdakwa Kamella Titian dan tiga orang saksi lainnya.

Jadi Tersangka Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati, Oknum TNI AD Jalani Sidang Militer

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Hasan dan Edo diperiksa di Polresta Bandarlampung, Minggu (29/5).
BANDARLAMPUNG--Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, modus pencurian motor yang dilakukan tersangka Hasan dan Edo ini bisa dibilang unik dan baru. Warga Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan itu mengajak korbannya untuk minum- minuman keras lebih dulu sebelum menggondol sepeda motor korban.

"Ketika korban sudah dalam kondii mabuk, mereka membawa lari motor korban," kata Dery,Minggu (29/5).

Dari keterangan keduanya, kata Dery, baru sekali melakukan pencurian sepeda motor. Namun dugaannya, tersangka Hasan dan Edo ini lebih dari satu kali mencuri motor di PKOR Way Halim.

"Saat ini masih dilakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan kedua
tersangka," katanya.

SIMAK: 
Curi Sepeda Motor, Dua Remaja Warga Way Kanan Diringkus Polisi

Dery mengutarakan, aksi terakhir pencurian kedua tersangka, mencuri sepeda motor milik korban Arianto yang sedang nongkrong di PKOR Way Halim. Hasan dan Edo berkenalan dengan korban, lalu mereka ngobrol bersama. Untuk mengakrabkan diri, Hasan dan Edo mengajak korban mentraktir minum-minuman keras. Minuman keras (miras) yang mereka beli, minuman jenis tuak.

"Cara dan taktik tersebut, di gunakan kedua tersangka untuk membuat korban lengahs sehingga korban tidak kontrol lagi,"ujarnya.

Kemudian kedua tersangka mengajak korban minum tuak hingga mabuk, setelah korban dalam keadaan mabuk itulah Hasan dan Edo langsung beraksi. Hasan meminjam motor korban, dengan alasan untuk menjemput teman wanitanya.

Untuk mengelabui korban, kata Dery, Edo tetap tinggal bersama korban. Lalu korban percaya, meminjamkan sepeda motornya ke Hasan. Setelah beberapa menit kemudian, Edo pamit kepada korban untuk pergi ke warung membeli sesuatu.

"Edo hanya berpura-pura pergi ke warung, melainkan menemui Hasan yang sudah menunggu di suatu tempat yang sudah direncanakannya. Lalu kedua tersangka membawa lari motor korban,"terangnya.

Setelah beberapa jam ditunggu dengan korban, Hasan dan Edo tidak kembali lagi. Korban berusaha mencari keduanya di sekitaran PKOR Way Halim, tapi keduanya tidak ketumu. Korban yang mulai curiga, lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

"Dari keterangan korban dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua tersangka saat keduanya sedang mencari target korban lain di PKOR Way Halim, Bandarlampung,"ungkapnya.


Sebelum "Ngembat" Sepeda Motor, Komplotan Pencuri Ini Ajak Korbannya Minum Miras

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Arief Wijaksana diperika di Polesta Bandarlampung,Minggu (29/5).
BANDARLAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Arief Wijaksana (25), pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di rumahnya di Jalan Nangka, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, pada Sabtu (28/5/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.

Selain menahan Arief, petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket dan satu buah timbangan digital.

Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, tersangka Arief, merupakan pengedar narkoba yang memang sudah jadi target operasi (TO) pihaknya selama ini.

"Ya tersangka Arif ini, sudah lama jadi target operasi (TO) kami. Tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas,"kata Herlan, Minggu (29/5/2016).

Dari dalam rumah tersangka polisi menemukan satu paket besar sabu-sabu, satu paket sedang dan lima paket kecil sabu-sabu serta sebuah timbangan digital.

Menurut Herlan Arfa  tersangka Arief ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama satu bulan terakhir.

"Petugas mendapatkan informasi, dirumah tersangka sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba,"kata Herlan kepada wartawan, Minggu (29/5/2016).

Dari informasi tersebut, kata Herlan, petugas melakukan penyelidikan dan keberadaan tersangka Arief. Petugas mendapatkan informasi, bahwa Arief baru saja menerima sabu-sabu dari seseorang berinisial ED.

"Saat itu juga, petugas langsung menggrebek rumah tersangka. Saat digrebek, tersangka Arief sedang tidur di dalam kamarnya,"ungkapnya.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan menemukan sebuah bungkusan hitam yang tergelatak di atas meja kamarnya. Ketika dibuka bungkusan itu, didalamnya berisi tujuh paket sabu dan satu buah timbangan digital.

"Tersangka tidak bisa mengelak lagi, rencananya sabu-sabu itu akan dijual dengan tersangka. Petugas lalu membawa Arief ke kantor polisi untuk dikembangkan kasusnya,"ujarnya.

Herlan mengutarakan, dari keterangan tersangka, mengkau bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang bandar narkoba berinisial ED, seorang narapidana penghuni Lapas. Tersangka dapatkan sabu-sabu dengan menghubungi ED melalui ponsel, lalu sabu-sabu diantarkan kepada tersangka di rumahnya  melalui seorang kurir.

"Kami masih kembangkan kasusnya terhadap Napi berinisial ED ini, karena Arief masih bungkam. Napi penghuni Lapas mana ED ini, kami juga masih mencari kurir yang mengantarkan sabu-sabu ke Arief,"jelasnya.

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap di Sepangjaya Bandarlampung

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi
BANDARLAMPUNG - Gadis usia 14 tahun bernama Nova Aulia yan diduga dibakar ibu kandungnya di rumahnya di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP), Selasa lalu (27/5/2016) , akhirnya menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin, Sabtu sore (28/5/2016).

Kabar meninggalnya Nova, dibenarkan oleh Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian melalui pesan Blackberry Messanger kepada teraslampung.com, Sabtu malam (28/5).

"Ya benar korban Nova, telah meninggal dunia sore tadi di Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin,"kata Heru, Sabtu malam (28/5/2016).

Diberitakan sebelumnya, peristiwa bakar diri keluarga Amson yang bekerja sebagai sipir Lapas Kelas I A Bandarlampung (Lapas Rajabasa) terjadi di salah satu perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) blok S, pada Selasa malam (17/5/2016) lalu.

SIMAK: 
Frustrasi dan Kesal dengan Suami, Warga Bandarlampung Bakar Dua Anaknya yang Sedang Tidur

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan, adanya kejadian Ibu dan anak bakar diri di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) blok S, pada Selasa malam (17/5/2016) lalu. Akibat kejadian tersebut, kata Hari, ada empat korban yangmengalami luka bakar.

"Empat korban bakar diri ini adalah satu keluarga, Amson Saptoni danDewi Kospita keduanya adalah pasangan suami istri (pasutri), lalu dua anaknya, Cindi (18) dan Nova Aulia (14),"kata Hari, Rabu (18/5/2016).

Dikatakannya, Pasutri Amson dan Dewi, selama ini sering bertengkar masalah rumah tangganya. Lalu pertengkaran keduanya, diketahui oleh kedua anaknya. Karena sering bertengkar itulah, sepertinya Dewi mengalami frustrasi.

Puncak frustrasi Dewi, kata mantan Wakapolres Samarinda ini, Dewi membakar kedua anaknya Cindi dan Nova saat sedang tertidur di dalam kamar. Setelah membakar kedua anaknya, Dewi menyiramkan bensin ketubuhnya lalu membakar dirinya sendiri.

"Kedua anaknya yang terbakar itu, berteriak dan teriakannya didengar oleh ayahnya Amson yang sedang tidur didalam kamarnya,"ujarnya.

Saat itu juga, Amson lari keluar kamar dan mencoba untuk memadamkan api yang saat itu masih menyala di tubuh kedua anaknya serta istrinya Dewi. Setelah itu, datanglah warga sekitar yang ikut membantu Amson untuk memadamkan api.

"Luka bakar paling parah dialami oleh Cindi dan Nova, diperkirakan sekitar 70 persen luka bakar yang dialami keduanya. Sementara untuk ibunya Dewi, hanya mengalami luka bakar di punggung dan Amson mengalami luka bakar dibagian kedua telapak kakinya,"terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, perbuatan Dewi istri dari Amson termasuk dalam kategori melukai orang lain, walaupun hal tersebut dilakukan terhadap anaknya sendiri. Karena itu, pihaknya akan menyelidiki kasusnya.

"Untuk melihat tindak pidanya, kami masih selidiki dulu kasusnya seperti apa,"kata Dery kepada teraslampung.com, Rabu (18/5/2016) malam.

Dikatakannya, Dewi membakar dua anaknya Cindi dan Nova saat sedang tidur dikamar, lalu Dewi membakar dirinya sendiri. Dugaan sementara, Dewi melakukan perbuatan tersebut lantaran frustasi memiliki masalah rumah tangga dengan suaminya Amson.

"Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dirumah Amson, terbakarnya istri dan dua anak Amson bukan disebabkan karena adanya kebakaran dirumahnya,"ujarnya.

Dery mengutarakan, hingga saat ini, petugas belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap para korban. Karena kondisi ketiganya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit. Sehingga tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan, terkait dengan bakar diri tersebut.

Menurutnya, petugas baru menggali keterangan dari Amson, dari keterangan Amson bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti penyebab istri dan dua anaknya terbakar.

"Amson mengaku saat itu sedang tidur, lalu mendengar teriakan anaknya. Ketika terbangun dan lari keluar kamar, Amson melihat sudah ada api yang membakar istri dan kedua anaknya,"terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun teraslampung.com dari tetangga Amson yang enggan disebutkan namanya menuturkan, bahwa keluarga Amson telah membakar diri. Diketahui, Amson bekerja sebagai sipir Lapas Kelas I A Bandarlampung (Lapas Rajabasa).

"Kejadian bakar diri tersebut, diketahui warga sekitar setelah anak Amson yang paling kecil berteriak minta tolong,"ujarnya.

Menurutnya, sebelumya anak Amson yang paling kecil, disuruh oleh ibunya Dewi pergi ke warung untuk membeli telur ayam. Begitu kembali ke rumahnya, si anak ini melihat ibu dan kedua kakanya sudah terbakar. Lalu anak ini berlari keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan.

"Warga yang mendengar teriakan itu, langsung berlari kerumah Amson dan menyelamatkan keluarganya yang terbakar. Selanjutnya, mereka dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin untuk mendapatkan perawatan medis,"ungkapnya.

Gadis 14 Tahun yang Dibakar Ibu Kandungnya Akhirnya Meninggal Dunia

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho menjelaskan kasus narkoba yang diduga melibatkan anggota Sabhara Polres Bandarlampung, Jumat (27/5).
BANDARLAMPUNG - Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan  Briptu Niazi diperiksa di Satuan Reserse Narkoba untuk menyelidiki bagaimana perannya dalam penyelundupan sabu-sabu ke dalam sel tahanan Mapolresta, beberapa waktu lalu.

"Niazi diperiksa, berdasarkan atas keterangan seorang tahanan wanita yang tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu di kamar sel tahanannya. Tahanan wanita itu mengaku, sabu-sabu didapatkan dari Niazi,"kata Hari, Jumat (27/5).

Menurut Hari, sabu-sabu yang ditemukan di dalam sel tahanan tersebut. Sedangkan Briptu Niazi memang bertugas menjaga tahanan.

Hari mengutarakan, awalnya Briptu Niazi diperiksa oleh Propam. Saat diperiksa Niazi mengelak telah memasukkan sabu-sabu ke dalam sel tahanan. Petugas kemudian membawa Niazi untuk dilakukan tes urine.

"Tes urine hasilnya negatif. Meki hasil tes urinenya negatif, petugas memeriksa sampel darahnya. Ternyata dari hasil tes darahnya, Niazi positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,"terangnya.

Untuk pendalaman kasusnya, kata Hari, Propam menyerahkan kasus Briptu Niazi ke Satuan Reserse Narkoba yang menyelidikinya.

Saat sedang dibawa anggota Provost menuju Satuan Reserse Narkoba, Niazi justru melarikan diri. Saat itu juga anggota Provost langsung mengejar Niazi, tidak jauh dari Mapolresta Bandarlampung, anggota Provost dapat menangkap Niazi.

Hari menduga, kaburnya Niazi karena merasa bersalah. Untuk pemeriksaan lanjutan anggota Provost untuk mengawasinya.

"Karena Niazi cenderung melukai dirinya sendiri sehingga perlu diantisipasi. engenai statusnya tersangka atau tidak, kami belum bisa memastikan. Karena keterangan dari lab baru didapatkan, lalu apakah benar ada tindakan pidanya atau tidak. Saat ini dia (Niazi) masih diperiksa lagi, hasil pemeriksaan lanjutannya belum diketahui,"ungkapnya.

Jika hasil pemeriksaan terbukti, kata Hari, Niazi akan diberi sanksi.

"Tapi pidananya dulu yang akan diproses. Setelah mendapat keputusan hukum tetap baru akan dilakukan sanksi disiplin atau kode etik," Hari menandaskan.

Hingga Jumat petang (27/5), tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung masih memeriksa Briptu Niazi. Penyidik mendalami keterlibatan Briptu Niazi, diduga sebagai pemasok sabu-sabu ke salah seorang tahanan wanita yang berada di dalam sel tahanan Mapolresta Bandarlampung.


Tahanan Wanita Polresta Bandarlampung Mengaku Sabu-Sabu Dipasok Briptu Niazi