Zainal Asikin/Teraslampung.com

Nia Triswanti, istri almarhum Sofyan, memberikan kesaksian tentang kematian suaminya dalam sidang di Oditurat Militer dengan terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto, Senin (30/5). Sementara itu, Kamella Titian alias Camelia, terdakwa yang membunuh korban bersama Prada Ahmad Dadi, duduk di sebelah kanannya. 
BANDARLAMPUNG - Nia Triswanti, istri Sofyan, Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati (Unimal) yang menjadi korban pembunuhan oknum TNI AD dan wanita honorer Dina Pengairan Lampung, tak kuasa membendung air matanya sata bersaki di sidang militer yang digelar di UPT Oditurat Militer (Odmil) 1-04 Sukarame, Bandarlampung, Senin (30/5/2016).

Saat Oditur menanyakan tentang suaminya semasa hidup, Nia menceritakan di hadapan Majelis Hakim dengan berurai air mata. Ia tak bisa menahan rasa sedihnya. Apalagi kematian suaminya disangkutpautkan dengan dugaan cinta segitiga dengan Kamelia Titian alias Camelia (tenga honorer Dinas Pengairan Lampung) yaang ternyata juga punya pacar seorang anggota TNI AD bernama Prada Ahmad Dadi Pracipto.

Sidang yang digelar Odmil hari ini yang menghadirkan terdakwa oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto, anggota 143 Tri Wira Eka Jaya (TWEJ), dengan agenda mendengarkan kesaksian istri korban dan terdakwa Kamella Titian alias Cammelia.

SIMAK: Istri Korban Mengaku tak Ada Ucapan Simpati dari Keluarga dan Atasan Pelaku

Dalam kesaksiannya Nia mengatakan, beberapa jam sebelum suaminya Sofyan dibunuh, ia sempat bertemu dengan Sofyan di Kantor Universitas Malahayati pada pagi harinya.

"Saat bertemu dengan almarhum suami saya, hanya mengobrol biasa saja. Lalu siang harinya saat istirahat, almarhum (Sofyan) izin pamit mau pergi,"kata Nia.

Kamella Titian alias Camelia menjadi saksi dalam sidang Oditurat Militer (Odmil) dengan terdakwa Prada TNI Ahmad Hadi Pracipto dalam kasus pembunuhan Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan, Senin (30/5). Selain sebagai saksi, Kamella juga berstatus terdakwa dalam kasus tersebut.
Menurutnya, siang itu dia (Sofyan  mau pergi ke Polda Lampung untuk mengantarkan berkas Lemhanas. Pada hari itulah, ia terakhir kali bertemu dengan suaminya.

Nia mengaku, tidak mengetahui kalau suaminya saat itu mau pergi menemui Kamella di kamar kosnya di Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

SIMAK: Beginilah Cara Camelia Menghabisi Nyawa Karyawan Universitas Malahayati

"Saya baru mengetahui suami saya Sofyan ini meningga  setelah seminggu kemudian. Hal itu setelah diberi tahu sama anggota polisi," tuturnya, sembari meneteskan air mata.

Dikatakannya, sebelum mendapatkan kabar tersebut, sejak suaminya pergi, handphone suminya selalu tidak aktif saat dihubungi.

"Pesan lewat BlackBerry juga tidak dibalas. Sayaa cek  mobil di kantornya pun tidak ada juga," katanya.

SIMAK: Istri Sofyan Berikan Surat dan Mukena untuk Camelia

Dia mengaku yakin suaminya menjadi korban pembunuhan setelah anggota polisi mengirimkan foto pakaian dan sepatu yang ditemukan di tempat kejadian perkara pembunuhan Sofyan. Melihat dari pakaian dan jenis sepatu itu, Nia mengenalinya dan ternyata sama yang dikenakan oleh suaminya.

Selanjutnya, ia pergi ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) untuk mengggecek jenazah yang ditemukan di kamar kos di Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan itu apakah benar Sofyan suaminya. Setibanya di kamar jenazah RSUAM, ia tidak berani melihat jenazahnya.

"Saya memang tidak berani melihat jenazahnya. Tetapi saya sudah berfirasat bahwa jenazah itu adala suami saya. Setelah saya tanyakan ke petugas Rumah Sakit, apakah ada tanda keloid di lengan kiri atas. Petugas menyatakan ada, dari tanda itulah kalau jasad itu adalah benar suami saya,"ujarnya.

Prada Ahmaad Dadi Pracipto dalam sidang Oditurat Militer di Sukarame, Bandarlampung, Senin (30/5/2016).
Selain itu, kata Nia, dari hasil visum bahwa tulang tengkorak kepala hancur, tulang rusuk 1 sampai tujuh patah, lalu tulang dada dan adanya pendarahan di paru-paru.

Air mata Nia semakin deras membasahi pipi saat ia menyatakan  pasrah dengan adanya kejadian ini. Ia meminta hukuman apa pun yang layak dan pantas yang akan diberikan Majelis Hakim terhadap Prada Ahmad Dadi Pracipto nantinya.

BACA: Pembunuh Pegawai Universitas Malahayati dan Oknum TNI Ditangkap di Karawang


"Silakan hukuman apa saja yang mau diberikan sama Dadi. emoga Dadi dan Kamella insyaf dan menyadari kalau perbuatannya itu salah,"ungkap ibu dua orang anak ini.

Sidang Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati, Istri Korban Menangis Saat Berikan Kesaksian

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Nia Triswanti, istri almarhum Sofyan, memberikan kesaksian tentang kematian suaminya dalam sidang di Oditurat Militer dengan terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto, Senin (30/5). Sementara itu, Kamella Titian alias Camelia, terdakwa yang membunuh korban bersama Prada Ahmad Dadi, duduk di sebelah kanannya. 
BANDARLAMPUNG - Nia Triswanti, istri Sofyan, Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati (Unimal) yang menjadi korban pembunuhan oknum TNI AD dan wanita honorer Dina Pengairan Lampung, tak kuasa membendung air matanya sata bersaki di sidang militer yang digelar di UPT Oditurat Militer (Odmil) 1-04 Sukarame, Bandarlampung, Senin (30/5/2016).

Saat Oditur menanyakan tentang suaminya semasa hidup, Nia menceritakan di hadapan Majelis Hakim dengan berurai air mata. Ia tak bisa menahan rasa sedihnya. Apalagi kematian suaminya disangkutpautkan dengan dugaan cinta segitiga dengan Kamelia Titian alias Camelia (tenga honorer Dinas Pengairan Lampung) yaang ternyata juga punya pacar seorang anggota TNI AD bernama Prada Ahmad Dadi Pracipto.

Sidang yang digelar Odmil hari ini yang menghadirkan terdakwa oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto, anggota 143 Tri Wira Eka Jaya (TWEJ), dengan agenda mendengarkan kesaksian istri korban dan terdakwa Kamella Titian alias Cammelia.

SIMAK: Istri Korban Mengaku tak Ada Ucapan Simpati dari Keluarga dan Atasan Pelaku

Dalam kesaksiannya Nia mengatakan, beberapa jam sebelum suaminya Sofyan dibunuh, ia sempat bertemu dengan Sofyan di Kantor Universitas Malahayati pada pagi harinya.

"Saat bertemu dengan almarhum suami saya, hanya mengobrol biasa saja. Lalu siang harinya saat istirahat, almarhum (Sofyan) izin pamit mau pergi,"kata Nia.

Kamella Titian alias Camelia menjadi saksi dalam sidang Oditurat Militer (Odmil) dengan terdakwa Prada TNI Ahmad Hadi Pracipto dalam kasus pembunuhan Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan, Senin (30/5). Selain sebagai saksi, Kamella juga berstatus terdakwa dalam kasus tersebut.
Menurutnya, siang itu dia (Sofyan  mau pergi ke Polda Lampung untuk mengantarkan berkas Lemhanas. Pada hari itulah, ia terakhir kali bertemu dengan suaminya.

Nia mengaku, tidak mengetahui kalau suaminya saat itu mau pergi menemui Kamella di kamar kosnya di Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

SIMAK: Beginilah Cara Camelia Menghabisi Nyawa Karyawan Universitas Malahayati

"Saya baru mengetahui suami saya Sofyan ini meningga  setelah seminggu kemudian. Hal itu setelah diberi tahu sama anggota polisi," tuturnya, sembari meneteskan air mata.

Dikatakannya, sebelum mendapatkan kabar tersebut, sejak suaminya pergi, handphone suminya selalu tidak aktif saat dihubungi.

"Pesan lewat BlackBerry juga tidak dibalas. Sayaa cek  mobil di kantornya pun tidak ada juga," katanya.

SIMAK: Istri Sofyan Berikan Surat dan Mukena untuk Camelia

Dia mengaku yakin suaminya menjadi korban pembunuhan setelah anggota polisi mengirimkan foto pakaian dan sepatu yang ditemukan di tempat kejadian perkara pembunuhan Sofyan. Melihat dari pakaian dan jenis sepatu itu, Nia mengenalinya dan ternyata sama yang dikenakan oleh suaminya.

Selanjutnya, ia pergi ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) untuk mengggecek jenazah yang ditemukan di kamar kos di Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan itu apakah benar Sofyan suaminya. Setibanya di kamar jenazah RSUAM, ia tidak berani melihat jenazahnya.

"Saya memang tidak berani melihat jenazahnya. Tetapi saya sudah berfirasat bahwa jenazah itu adala suami saya. Setelah saya tanyakan ke petugas Rumah Sakit, apakah ada tanda keloid di lengan kiri atas. Petugas menyatakan ada, dari tanda itulah kalau jasad itu adalah benar suami saya,"ujarnya.

Prada Ahmaad Dadi Pracipto dalam sidang Oditurat Militer di Sukarame, Bandarlampung, Senin (30/5/2016).
Selain itu, kata Nia, dari hasil visum bahwa tulang tengkorak kepala hancur, tulang rusuk 1 sampai tujuh patah, lalu tulang dada dan adanya pendarahan di paru-paru.

Air mata Nia semakin deras membasahi pipi saat ia menyatakan  pasrah dengan adanya kejadian ini. Ia meminta hukuman apa pun yang layak dan pantas yang akan diberikan Majelis Hakim terhadap Prada Ahmad Dadi Pracipto nantinya.

BACA: Pembunuh Pegawai Universitas Malahayati dan Oknum TNI Ditangkap di Karawang


"Silakan hukuman apa saja yang mau diberikan sama Dadi. emoga Dadi dan Kamella insyaf dan menyadari kalau perbuatannya itu salah,"ungkap ibu dua orang anak ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar