![]() |
Prada Dadi memasuki ruang sidang Odmil. |
Tuntutan tersebut, dibacakan Oditur Militer pada sidang militer yang digelar di Oditurat Militer (Odmil) 1-04 Sukareme, Bandarlampung, Rabu (1/6/2016).
Mayor Eman J mengatakan, Prada Ahmad Dadi Pracipto, didakwa membunuh Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan.
"Dadi terbukti bersalah, dan melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal DD ke-1ayat 1 KUHP tentang melakukan pembunuhan secara bersama-sama,"kata Eman.
Dadi bersama kekasihnya Kamella membunuh Sofyan di kamar kos Kamella di Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah uang.
Sofyan tidak membayar usai menyetubuhi Kamella, hal tersebut yang membuat Dadi marah dan dibakar cemburu. Hingga akhirnya, Dadi membunuh Sofyan bersama Kamella.
Dadi dan Kamella terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan, pada 14 September 2015 lalu. Keduanya menganiaya Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya Sofyan tewas mengenaskan di dalam kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
SIMAK: Menit ke Menit Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati
Keduanya membunuh Sofyan karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella. Usai membunuh, keduanya melarikan diri ke Pulau Jawa. Pada 15 September 2015 sekitar pukul 21.30, mereka ditangkap di Karawang, Jawa Barat.
Kamella diproses di pengadilan umum (sipil), sedangkan Prada Dadi diproses di pengadilan militer.
BACA: Ini Cara Camelia Menghabisi Nyawa Karyawan Universitas Malahayati
Ikuti Perkembangan Berita: Pembunuhan Karyawan Unimal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar