Zainal Asikin/teraslampung.com

Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arf, menginterogasi tersangka pengedar sabu-sabu jaringan Lapas di Lampung, Arif Wijaksana (25), Minggu (29/5/2016).
BANDARLAMPUNG - Meskipun beberapa tersangka sudah ditangkap di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung, tetapi narapidana yang menjadi pelaku bisnis narkoba di Lampung belum benar-benar terkikis. Patut didiga, peredaran narkoba di Lampung yang berjaring dengan penghuni Lapas masih banyak.

Indikasi, akhir-akhir ini masih ada sejumlah kasus narkoba yang ketika ditelusuri oleh polisi ternyata terkait dengan napi yang masih menghuni Lapas. Terakhir adalah kasus narkoba yang melibatkan Arief Wijaksana (25), pengedar sabu-sabu yang ditangkap petugas Satuan Resese Narkoba Polresta Bandarlampung, Sabtu lalu (28/5/2016).

SIMAK: 
Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap di Sepangjaya Bandarlampung

Kepada penyidik yang memeriksanya Arief mengaku bahwa sabu-sabu yang dia edarkan dipasok oleh seorang mapi penghuni Lapas di Lampung berinisial ED. Menurut Arief, ED berperan sebagai bandar.

"Ya saya dapatkan sabu itu, dari napi dari dalam Lapas. Barangnya (sabu)dari ED, tapi yang mengantarkan ke saya itu kurirnya. Saya tidak tahu nama kurirnya,"ucap Arief, Minggu (29/5/2016).

Ketika ditanya ED mendekam di Lapas mana, Arief beralasan tidak mengetahuinya. Menurutnya, ia hanya berkomunikas sama ED, hanya melalui ponsel saja. Kalau ada barang (sabu) siap jual, barulah ED akan menghubungi dirinya.

BACA: Polda Lampung Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Way Hui di Kompleks Perumahan Polri Natar

"ED menyuruh saya untuk mengambil sabu-sabu di daerah Tanjung Gading. Di itempat itu saya ketemu sama kurir suruhan ED,"ujarnya.

Arief mengaku, sudah dua kali mengambil sabu-sabu dari ED dalam paket besar. Lalu sabu-sabu itu ia jual kembali dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta/paketnya. Selain mengedarkan sabu-sabu, ia juga sebagai pemakai sabu-sabu.

"Uang hasil penjualan, saya setorkan lagi ke ED melalui kurirnya. Saya dapat upah penjualan sebesar Rp 500 ribu, uangnya saya pakai untuk keperluan sehari,"ungkapnya.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menggerebek rumah pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jalan Nangka, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, pada Sabtu (28/5/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari dalam rumah tersebut, polisi menangkap tersangka Arief Wijaksana (25) dan menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket dan satu buah timbangan digital.

SIMAK: Kasus 259 Gram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, BNN Buru Pemasok Narkoba ke Lapas Way Hui

Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, tersangka Arief, merupakan pengedar narkoba yang memang sudah jadi target operasi (TO) pihaknya selama ini.

"Ya tersangka Arif ini, sudah lama jadi target operasi (TO) kami. Tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas,"kata Herlan, Minggu (29/5/2016).

Dari dalam rumah tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu-sabu, satu paket sedang dan lima paket kecil sabu-sabu, serta sebuah timbangan digital.

Pengedar Sabu-Sabu Ini Mengaku Dapat Pasokan dari Napi Penghuni Lapas di Lampung

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Arief Wijaksana diperika di Polesta Bandarlampung,Minggu (29/5).
BANDARLAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Arief Wijaksana (25), pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di rumahnya di Jalan Nangka, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, pada Sabtu (28/5/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.

Selain menahan Arief, petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket dan satu buah timbangan digital.

Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, tersangka Arief, merupakan pengedar narkoba yang memang sudah jadi target operasi (TO) pihaknya selama ini.

"Ya tersangka Arif ini, sudah lama jadi target operasi (TO) kami. Tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas,"kata Herlan, Minggu (29/5/2016).

Dari dalam rumah tersangka polisi menemukan satu paket besar sabu-sabu, satu paket sedang dan lima paket kecil sabu-sabu serta sebuah timbangan digital.

Menurut Herlan Arfa  tersangka Arief ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama satu bulan terakhir.

"Petugas mendapatkan informasi, dirumah tersangka sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba,"kata Herlan kepada wartawan, Minggu (29/5/2016).

Dari informasi tersebut, kata Herlan, petugas melakukan penyelidikan dan keberadaan tersangka Arief. Petugas mendapatkan informasi, bahwa Arief baru saja menerima sabu-sabu dari seseorang berinisial ED.

"Saat itu juga, petugas langsung menggrebek rumah tersangka. Saat digrebek, tersangka Arief sedang tidur di dalam kamarnya,"ungkapnya.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan menemukan sebuah bungkusan hitam yang tergelatak di atas meja kamarnya. Ketika dibuka bungkusan itu, didalamnya berisi tujuh paket sabu dan satu buah timbangan digital.

"Tersangka tidak bisa mengelak lagi, rencananya sabu-sabu itu akan dijual dengan tersangka. Petugas lalu membawa Arief ke kantor polisi untuk dikembangkan kasusnya,"ujarnya.

Herlan mengutarakan, dari keterangan tersangka, mengkau bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang bandar narkoba berinisial ED, seorang narapidana penghuni Lapas. Tersangka dapatkan sabu-sabu dengan menghubungi ED melalui ponsel, lalu sabu-sabu diantarkan kepada tersangka di rumahnya  melalui seorang kurir.

"Kami masih kembangkan kasusnya terhadap Napi berinisial ED ini, karena Arief masih bungkam. Napi penghuni Lapas mana ED ini, kami juga masih mencari kurir yang mengantarkan sabu-sabu ke Arief,"jelasnya.

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap di Sepangjaya Bandarlampung

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho menjelaskan kasus narkoba yang diduga melibatkan anggota Sabhara Polres Bandarlampung, Jumat (27/5).
BANDARLAMPUNG - Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan  Briptu Niazi diperiksa di Satuan Reserse Narkoba untuk menyelidiki bagaimana perannya dalam penyelundupan sabu-sabu ke dalam sel tahanan Mapolresta, beberapa waktu lalu.

"Niazi diperiksa, berdasarkan atas keterangan seorang tahanan wanita yang tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu di kamar sel tahanannya. Tahanan wanita itu mengaku, sabu-sabu didapatkan dari Niazi,"kata Hari, Jumat (27/5).

Menurut Hari, sabu-sabu yang ditemukan di dalam sel tahanan tersebut. Sedangkan Briptu Niazi memang bertugas menjaga tahanan.

Hari mengutarakan, awalnya Briptu Niazi diperiksa oleh Propam. Saat diperiksa Niazi mengelak telah memasukkan sabu-sabu ke dalam sel tahanan. Petugas kemudian membawa Niazi untuk dilakukan tes urine.

"Tes urine hasilnya negatif. Meki hasil tes urinenya negatif, petugas memeriksa sampel darahnya. Ternyata dari hasil tes darahnya, Niazi positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,"terangnya.

Untuk pendalaman kasusnya, kata Hari, Propam menyerahkan kasus Briptu Niazi ke Satuan Reserse Narkoba yang menyelidikinya.

Saat sedang dibawa anggota Provost menuju Satuan Reserse Narkoba, Niazi justru melarikan diri. Saat itu juga anggota Provost langsung mengejar Niazi, tidak jauh dari Mapolresta Bandarlampung, anggota Provost dapat menangkap Niazi.

Hari menduga, kaburnya Niazi karena merasa bersalah. Untuk pemeriksaan lanjutan anggota Provost untuk mengawasinya.

"Karena Niazi cenderung melukai dirinya sendiri sehingga perlu diantisipasi. engenai statusnya tersangka atau tidak, kami belum bisa memastikan. Karena keterangan dari lab baru didapatkan, lalu apakah benar ada tindakan pidanya atau tidak. Saat ini dia (Niazi) masih diperiksa lagi, hasil pemeriksaan lanjutannya belum diketahui,"ungkapnya.

Jika hasil pemeriksaan terbukti, kata Hari, Niazi akan diberi sanksi.

"Tapi pidananya dulu yang akan diproses. Setelah mendapat keputusan hukum tetap baru akan dilakukan sanksi disiplin atau kode etik," Hari menandaskan.

Hingga Jumat petang (27/5), tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung masih memeriksa Briptu Niazi. Penyidik mendalami keterlibatan Briptu Niazi, diduga sebagai pemasok sabu-sabu ke salah seorang tahanan wanita yang berada di dalam sel tahanan Mapolresta Bandarlampung.


Tahanan Wanita Polresta Bandarlampung Mengaku Sabu-Sabu Dipasok Briptu Niazi

Zainal Asikin/teraslampung.com

Kombes Pol Hari Nugroho memberikan keterangan terkair anak buahnya yang diperiksa karena diduga terlibat kasus narkoba.
BANDARLAMPUNG - Salah seorang oknum polisi Satuan Sabhara Polresta Bandarlampung, Biptu Niazi, berusaha melarikan diri saat akan diperiksa petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, terkait penyelundupan
narkoba ke tahanan wanita Polres Bandarlampung, Jumat pagi (27/5/2016) sekitar pukul 08.45 WIB. Niazi akhirnya dapat ditangkap anggota Provost di Asrama Polisi di Jalan Ahmad Yani Bandarlampung.

Informasi yang dihimpun teraslampung.com, kaburnya Briptu Niazi salah satu anggota Sabhara Polresta Bandarlampung, awalnya ada teriakan tahanan kabur dari anggota Polresta. Mendengar teriakan itu, seluruh anggota Polresta Bandarlampung ikut mengejar Niazi termasuk anggota shabara yang sedang beristirahat.

Briptu Niazi, berhasil dihentikan dan ditangkap setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri tidak jauh dari Mapolresta Bandarlampung di asrama polisi di Jalan Ahmad Yani. Selanjutnya, Briptu Niazi dibawa anggota Provost ke Mapolresta untuk diperiksa.

Kaburnya Briptu Niazi, bukanlah sebagai tahanan yang kabur dari sel tahanan, melainkan saat dibawa angota Provost dan diperiksa karena diduga sebagai pemasok narkoba ke tahanan wanita.

SIMAK: Tahanan Wanita Polresta Bandarlampung Mengaku Sabu-Sabu Dipasok Briptu Niazi

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho saat dikonfirmasi adanya salah satu anggota Sabhra bernama Briptu Niazi yang dikejar-kejar anggota Provost membenarkan, bahwa Briptu Niazi berupaya melarikan diri saat sedang dibawa anggota Provost menuju Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ya benar, tadi salah satu anggota kami Briptu Niazi sempat melarikan diri. Saat ini sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan,"kata Hari kepada wartawan, Jumat (27/5/2016).

Dikatakannya, Niazi diperiksa, karena diduga memasok narkoba jenis sabu-sabu kepada salah seorang tahanan wanita yang berada di dalam sel tahanan Mapolresta.

Oknum Polisi Diduga Pemasok Narkoba ke Tahanan Wanita Sempat Kabur Saat Akan Diperiksa