Nia Triswanti bersaksi dalam sidang di Oditurat Militer, Sukarame, Bandarlampung, dengan terddakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto, Senin (30/5). |
Dengan berurai air mata saat menyampaikan kesaksian di sidang yang digelar Oditurat Militer (Odmil), di Bandarlampung, Senin (30/5), Nia Triwanti mengungkapkan rasa pasrahnya setelah ditinggal mati suami tercinta.
Meskipun memberikan kesaksian sambil berurai air mata, Nia tampak tabah dan pasrah. Tidak tampak rasa dendam terhadap dua orang yang menjadi pembunuh suaminya, yang saat itu duduk hanya beberapa jengkal darinya. (SIMAK: Istri Sofyan Berikan Surat dan Mukena untuk Camelia)
Nia pun memasrahkan kepada majelis hakim berapa pun lamanya hukuman yang akan diberikan kepada terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto dan Camelia.
SIMAK: Sidang Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati, Istri Korban Menangis Saat Berikan Kesaksian
Sepi dari sekadar rasa simpati keluarga pelaku pembunuhan suaminya terungkap saat hakim militer yang menyidangkan terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto menanyakan kepada Nia apakah setelah suaminya meninggal ada pihak keluarga terdakwa yang menyambangi rumah Nia.
"Apakah sejak peristiwa meninggalnya suami Ibu sampai sekarang keluarga terdakwa Dadi ada yang menemui keluarga Ibu untuk meminta maaf?" tanya hakim Lelkol CHK Surono.
"Tidak ada sama sekali, Pak Hakim," jawab Nia.
"Apakah setelah suami Ibu dimakamkan hingga sekarang komandan dari kesatuan tempat terdakwa Dadi bertugas ada yang datang menemui Ibu untuk bela sungkawa atau memberikan bantuan?" hakim Letkol CHK Surono kembali bertanya.
"Tidak ada.." Nia menjawan lirih sambil menyeka air matanya yang mengalir.
BACA: Jadi Tersangka Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati, Oknum TNI AD Jalani Sidang Militer
Dalam sidang militer dengan terdakwa Prada TNI AD Ahmad Dadi Pracipto dihadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Nia Triswanti (istri Sofyan), Kamela Titian alias Camelia (terdakwa), Brigpol Erdian Anggota Resmob Polda Lampung, dan Aiptu Jiran Sari (anggota Babinkamtibmas Telukbetung Selatan).
Diketahui, Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan. Kedua terdakwa menganiayaa Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya Sofyan tewas mengenaskan didalam kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Kelurahan
Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Menurut terdakawa Camelia, pembunuhan dilakukan karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Camelia.
SIMAK: Pembunuh Pegawai Universitas Malahayati dan Oknum TNI Ditangkap di Karawang
Sidang akan dilanjutkan Selasa, 31 Mei 2106, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi lainnya. Yakni, Ketua RT tempat kos Kamella (TKP pembunuhan), pemilik rumah kos tempat Kamella menyewa, dan warga yang pertama kali menemukan atau mengetahui mayat Sofyan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar