Zainal Asikin/Teraslampung.com
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Surono, Hakim Anggota Mayor Chk Agus Husin dan Mayor Chk Edfan. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mayor Eman J.
Oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto melakukan pembunuhan bersama kekasihnya Kamella Titian alias Camelia (26) warga Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan. Kamella sudah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa (23/2/2016) lalu. Ia dinyatakan besralah bersama kekasihnya, Prada Ahmad Dadi Pracipto, membunuh Sofyan, kabag Kepegawaian Universitas Malahayati.
SIMAKA: Beginilah Cara Camelia Menghabisi Nyawa Karyawan Universitas Malahayati
Putusan terhadap terdakwa Camelia, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sayekti Chandra yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Camelia maupun JPU, untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan. Kedua terdakwa menganiayaa Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya Sofyan tewas mengenaskan didalam kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Motif dari pembunuhan yang dilakukan keduanya, karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.
BACA: Istri Korban Mengaku tak Ada Ucapan Simpati dari Keluarga dan Atasan Pelaku
Pantauan teraslampung.com, sidang militer oknum TNI AD Ahmad Dadi Pracipto yang digelar di Oditurat Militer (Odmil), tampak dihadirkan terdakwa Kamella Titian dan tiga orang saksi lainnya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Surono, Hakim Anggota Mayor Chk Agus Husin dan Mayor Chk Edfan. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mayor Eman J.
Oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto melakukan pembunuhan bersama kekasihnya Kamella Titian alias Camelia (26) warga Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan. Kamella sudah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa (23/2/2016) lalu. Ia dinyatakan besralah bersama kekasihnya, Prada Ahmad Dadi Pracipto, membunuh Sofyan, kabag Kepegawaian Universitas Malahayati.
SIMAKA: Beginilah Cara Camelia Menghabisi Nyawa Karyawan Universitas Malahayati
Putusan terhadap terdakwa Camelia, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sayekti Chandra yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Camelia maupun JPU, untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan. Kedua terdakwa menganiayaa Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya Sofyan tewas mengenaskan didalam kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Motif dari pembunuhan yang dilakukan keduanya, karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.
BACA: Istri Korban Mengaku tak Ada Ucapan Simpati dari Keluarga dan Atasan Pelaku
Pantauan teraslampung.com, sidang militer oknum TNI AD Ahmad Dadi Pracipto yang digelar di Oditurat Militer (Odmil), tampak dihadirkan terdakwa Kamella Titian dan tiga orang saksi lainnya.
Jadi Tersangka Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati, Oknum TNI AD Jalani Sidang Militer
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Surono, Hakim Anggota Mayor Chk Agus Husin dan Mayor Chk Edfan. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mayor Eman J.
Oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto melakukan pembunuhan bersama kekasihnya Kamella Titian alias Camelia (26) warga Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan. Kamella sudah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa (23/2/2016) lalu. Ia dinyatakan besralah bersama kekasihnya, Prada Ahmad Dadi Pracipto, membunuh Sofyan, kabag Kepegawaian Universitas Malahayati.
SIMAKA: Beginilah Cara Camelia Menghabisi Nyawa Karyawan Universitas Malahayati
Putusan terhadap terdakwa Camelia, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sayekti Chandra yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Camelia maupun JPU, untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan. Kedua terdakwa menganiayaa Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya Sofyan tewas mengenaskan didalam kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Motif dari pembunuhan yang dilakukan keduanya, karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.
BACA: Istri Korban Mengaku tak Ada Ucapan Simpati dari Keluarga dan Atasan Pelaku
Pantauan teraslampung.com, sidang militer oknum TNI AD Ahmad Dadi Pracipto yang digelar di Oditurat Militer (Odmil), tampak dihadirkan terdakwa Kamella Titian dan tiga orang saksi lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar