Zainal Asikin/Teraslampung.com

Sidang Odmil: Prada Ahmad Dadi Pracipto divonis 13 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim peradilan militer memutuskan Prada Ahmad Dadi Pracipto anggota Yonif Tri Wira Eka Jaya (TWEJ) bersalah telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Surono di Oditurat Militer (Odmil) 1-04, Sukarame, Bandarlampung, Rabu (1/6/2016).

Dikatakannya, Dadi tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair Oditur Pasal 339 KUHP. Perbuatan Dadi, kata Letnan Kolonel Chk Surono, sesuai dengan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dadi, selama 13 tahun penjara di potong masa penahanan dan dipecat sebagai anggota TNI AD," kata Surono.

Mendengar putusan dari Majelis Hakim, Dadi menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Dadi dan Kamella terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan. Keduanya, menganiaya Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya Sofyan tewas mengenaskan didalam kamar kos Kamella.

Motif dari pembunuhan yang dilakukan keduanya, karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.

Awalnya Sofyan akan memberikan uang Rp 1 juta kepada Kamella usai berhubungan badan. Usai melakukan hubungan intim, ternyata Sofyan tidak memberikan uang kepada Kamella yang telah dijanjikannya. Alasan tidak memberikan uang, karena Sofyan tidak membawa dompet.

Selanjutnya, Kamella menghubungi Dadi memberitahukan bahwa Sofyan tidak mau bayar setelah bersetubuh dengannya. Dadi kemudian datang ke tempat kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selata, Bandarlampung Lalu terjadilah pembunuhan terhadap Sofyan yang dilakukan Dadi dan Kamella.

Pembunuhan Karyawan Unimal: Prada Dadi Divonis 13 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Sidang Odmil: Prada Ahmad Dadi Pracipto divonis 13 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim peradilan militer memutuskan Prada Ahmad Dadi Pracipto anggota Yonif Tri Wira Eka Jaya (TWEJ) bersalah telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Surono di Oditurat Militer (Odmil) 1-04, Sukarame, Bandarlampung, Rabu (1/6/2016).

Dikatakannya, Dadi tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair Oditur Pasal 339 KUHP. Perbuatan Dadi, kata Letnan Kolonel Chk Surono, sesuai dengan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dadi, selama 13 tahun penjara di potong masa penahanan dan dipecat sebagai anggota TNI AD," kata Surono.

Mendengar putusan dari Majelis Hakim, Dadi menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Dadi dan Kamella terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan. Keduanya, menganiaya Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya Sofyan tewas mengenaskan didalam kamar kos Kamella.

Motif dari pembunuhan yang dilakukan keduanya, karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.

Awalnya Sofyan akan memberikan uang Rp 1 juta kepada Kamella usai berhubungan badan. Usai melakukan hubungan intim, ternyata Sofyan tidak memberikan uang kepada Kamella yang telah dijanjikannya. Alasan tidak memberikan uang, karena Sofyan tidak membawa dompet.

Selanjutnya, Kamella menghubungi Dadi memberitahukan bahwa Sofyan tidak mau bayar setelah bersetubuh dengannya. Dadi kemudian datang ke tempat kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selata, Bandarlampung Lalu terjadilah pembunuhan terhadap Sofyan yang dilakukan Dadi dan Kamella.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar