Zainal Asikin/Teraslampung.com

Sidang Odmil: Prada Ahmad Dadi Pracipto divonis 13 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim peradilan militer memutuskan Prada Ahmad Dadi Pracipto anggota Yonif Tri Wira Eka Jaya (TWEJ) bersalah telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Surono di Oditurat Militer (Odmil) 1-04, Sukarame, Bandarlampung, Rabu (1/6/2016).

Dikatakannya, Dadi tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair Oditur Pasal 339 KUHP. Perbuatan Dadi, kata Letnan Kolonel Chk Surono, sesuai dengan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dadi, selama 13 tahun penjara di potong masa penahanan dan dipecat sebagai anggota TNI AD," kata Surono.

Mendengar putusan dari Majelis Hakim, Dadi menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Dadi dan Kamella terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan. Keduanya, menganiaya Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya Sofyan tewas mengenaskan didalam kamar kos Kamella.

Motif dari pembunuhan yang dilakukan keduanya, karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.

Awalnya Sofyan akan memberikan uang Rp 1 juta kepada Kamella usai berhubungan badan. Usai melakukan hubungan intim, ternyata Sofyan tidak memberikan uang kepada Kamella yang telah dijanjikannya. Alasan tidak memberikan uang, karena Sofyan tidak membawa dompet.

Selanjutnya, Kamella menghubungi Dadi memberitahukan bahwa Sofyan tidak mau bayar setelah bersetubuh dengannya. Dadi kemudian datang ke tempat kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selata, Bandarlampung Lalu terjadilah pembunuhan terhadap Sofyan yang dilakukan Dadi dan Kamella.

Pembunuhan Karyawan Unimal: Prada Dadi Divonis 13 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Zainal Asikin/teraslampung.com

Prada Ahmad Daddi Pracipto menjadi terdakwa dalam sidang Odmil Lampung, Rabu (1/6/2016).
BANDARLAMPUNG - Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan Oditur Militer yang digelar di persidangan Oditurat Militer (Odmil) Lampung, Rabu (1/6), Prada Dadi Ahmad Pracipto yang terlibat pembunuhan Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati (Unimal), Sofyan tidak mengajukan pledoi. Dadi bersama kuasa hukumnya, hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman.

Menurut kuasa hukum Prada Dadi, alasan mengajukan permohonan tersebut, karena Dadi masih muda dan ingin mau mengabdi dan berdinas di TNI. Sedangkan untuk alasan lainnya, Dadi mengakui perbuatannya. Hal tersebut dilakukan Dadi lantaran didorong adanya rasa cemburu terhadap Sofyan.

Usai mendengarkan permohonan dari kuasa hukum atas keringanan hukuman, Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Surono menghentikan sejenak persidangan selama 15 menit sebelum membacakan putusan.

SIMAK: 
Ini Cara Camelia Menghabisi Nyawa Karyawan Univesitas Malahayati

Dadi dan Kamella terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan, pada 14  September 2015 lalu. Keduanya  menganiaya Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya Sofyan tewas mengenaskan di dalam kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

Keduanya membunuh Sofyan karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella. Usai membunuh, keduanya melarikan diri ke Pulau Jawa. Pada 15 September 2015 sekitar pukul 21.30, mereka ditangkap di Karawang, Jawa Barat.

Kamella diproses di pengadilan umum (sipil), sedangkan Prada Dadi diproses di pengadilan militer.

Ikuti Perkembangan Berita: Pembunuhan Karyawan Unimal

Pembunuhan Karyawan Unimal: Akui Perbuatannya, Prada Dadi Minta Keringanan Hukuman

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Prada Dadi memasuki ruang sidang Odmil.
BANDARLAMPUNG  - Oditur Militer  Mayor Eman J menuntut terdakwa pembunuhan, Prada Ahmad Dadi Pracipto anggota Yonif Tri Wira Eka Jaya (TWEJ), dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu juga, menuntut Prada Dadi untuk dipecat sebagai anggota TNI AD.

Tuntutan tersebut, dibacakan Oditur Militer pada sidang militer yang digelar di Oditurat Militer (Odmil) 1-04 Sukareme, Bandarlampung, Rabu (1/6/2016).

Mayor Eman J mengatakan, Prada Ahmad Dadi Pracipto, didakwa membunuh Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan.

"Dadi terbukti bersalah, dan melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal DD ke-1ayat 1 KUHP tentang melakukan pembunuhan secara bersama-sama,"kata Eman.

Dadi bersama kekasihnya Kamella membunuh Sofyan di kamar kos Kamella di Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah uang.

Sofyan tidak membayar usai menyetubuhi Kamella, hal tersebut yang membuat Dadi marah dan dibakar cemburu. Hingga akhirnya, Dadi membunuh Sofyan bersama Kamella.

Dadi dan Kamella terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan, pada 14  September 2015 lalu. Keduanya  menganiaya Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya Sofyan tewas mengenaskan di dalam kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

SIMAK: 
Menit ke Menit Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati

Keduanya membunuh Sofyan karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella. Usai membunuh, keduanya melarikan diri ke Pulau Jawa. Pada 15 September 2015 sekitar pukul 21.30, mereka ditangkap di Karawang, Jawa Barat.

Kamella diproses di pengadilan umum (sipil), sedangkan Prada Dadi diproses di pengadilan militer.

BACA: Ini Cara Camelia Menghabisi Nyawa Karyawan Universitas Malahayati
Ikuti Perkembangan Berita: Pembunuhan Karyawan Unimal

Selain Dipecat, Prada Dadi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Nia Triswanti bersaksi dalam sidang di Oditurat Militer, Sukarame, Bandarlampung, dengan terddakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto, Senin (30/5).
BANDARLAMPUNG -- Sepi, sendiri, dan jauh dari rasa simpati keluarga pelaku pembunuhan orang yang disayanginya. Itulah yang dialami Nia Triswanti, istri almarhum Sofyan, Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati (Unimal) yang menjadi korban pembunuhan Prada TNI AD Ahmad Dadi Pracipto dan Kamella Titian alias Camelia.

Dengan berurai air mata saat menyampaikan kesaksian di sidang yang digelar Oditurat Militer (Odmil), di Bandarlampung, Senin (30/5), Nia Triwanti mengungkapkan rasa pasrahnya setelah ditinggal mati suami tercinta.

Meskipun memberikan kesaksian sambil berurai air mata, Nia tampak tabah dan pasrah. Tidak tampak rasa dendam terhadap dua orang yang menjadi pembunuh suaminya, yang saat itu duduk hanya beberapa jengkal darinya. 
 (SIMAK: Istri Sofyan Berikan Surat dan Mukena untuk Camelia)

Nia pun memasrahkan kepada majelis hakim berapa pun lamanya hukuman yang akan diberikan kepada terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto dan Camelia.

SIMAK: Sidang Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati, Istri Korban Menangis Saat Berikan Kesaksian

Sepi dari sekadar rasa simpati keluarga pelaku pembunuhan suaminya terungkap saat hakim militer yang menyidangkan terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto menanyakan kepada Nia apakah setelah suaminya meninggal ada pihak keluarga terdakwa yang menyambangi rumah Nia.

"Apakah sejak peristiwa meninggalnya suami Ibu sampai sekarang  keluarga terdakwa Dadi ada yang menemui keluarga Ibu untuk meminta maaf?" tanya hakim Lelkol CHK Surono.

"Tidak ada sama sekali, Pak Hakim," jawab Nia.

"Apakah setelah suami Ibu dimakamkan  hingga sekarang komandan dari kesatuan tempat terdakwa Dadi bertugas ada yang datang menemui Ibu untuk bela sungkawa atau memberikan bantuan?" hakim Letkol CHK Surono kembali bertanya.

"Tidak ada.." Nia menjawan lirih sambil menyeka air matanya yang mengalir.

BACA: Jadi Tersangka Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati, Oknum TNI AD Jalani Sidang Militer

Dalam sidang militer dengan terdakwa Prada TNI AD Ahmad Dadi Pracipto dihadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Nia Triswanti (istri Sofyan), Kamela Titian alias Camelia (terdakwa), Brigpol Erdian Anggota Resmob Polda Lampung, dan Aiptu Jiran Sari (anggota Babinkamtibmas Telukbetung Selatan).

Diketahui, Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan. Kedua terdakwa menganiayaa Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya Sofyan tewas mengenaskan didalam kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Kelurahan
Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

Menurut terdakawa Camelia,  pembunuhan  dilakukan karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Camelia.

SIMAK: Pembunuh Pegawai Universitas Malahayati dan Oknum TNI Ditangkap di Karawang


Sidang akan dilanjutkan Selasa, 31 Mei 2106, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi lainnya. Yakni, Ketua RT tempat kos Kamella (TKP pembunuhan), pemilik rumah kos tempat Kamella menyewa, dan warga yang pertama kali menemukan atau mengetahui mayat Sofyan.

Sidang Pembunuhan Karyawan Unimal, Istri Korban Mengaku tak Ada Ucapan Simpati dari Keluarga dan Atasan Pelaku

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Nia Triswanti, istri almarhum Sofyan, memberikan kesaksian tentang kematian suaminya dalam sidang di Oditurat Militer dengan terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto, Senin (30/5). Sementara itu, Kamella Titian alias Camelia, terdakwa yang membunuh korban bersama Prada Ahmad Dadi, duduk di sebelah kanannya. 
BANDARLAMPUNG - Nia Triswanti, istri Sofyan, Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati (Unimal) yang menjadi korban pembunuhan oknum TNI AD dan wanita honorer Dina Pengairan Lampung, tak kuasa membendung air matanya sata bersaki di sidang militer yang digelar di UPT Oditurat Militer (Odmil) 1-04 Sukarame, Bandarlampung, Senin (30/5/2016).

Saat Oditur menanyakan tentang suaminya semasa hidup, Nia menceritakan di hadapan Majelis Hakim dengan berurai air mata. Ia tak bisa menahan rasa sedihnya. Apalagi kematian suaminya disangkutpautkan dengan dugaan cinta segitiga dengan Kamelia Titian alias Camelia (tenga honorer Dinas Pengairan Lampung) yaang ternyata juga punya pacar seorang anggota TNI AD bernama Prada Ahmad Dadi Pracipto.

Sidang yang digelar Odmil hari ini yang menghadirkan terdakwa oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto, anggota 143 Tri Wira Eka Jaya (TWEJ), dengan agenda mendengarkan kesaksian istri korban dan terdakwa Kamella Titian alias Cammelia.

SIMAK: 
Istri Korban Mengaku tak Ada Ucapan Simpati dari Keluarga dan Atasan Pelaku

Dalam kesaksiannya Nia mengatakan, beberapa jam sebelum suaminya Sofyan dibunuh, ia sempat bertemu dengan Sofyan di Kantor Universitas Malahayati pada pagi harinya.

"Saat bertemu dengan almarhum suami saya, hanya mengobrol biasa saja. Lalu siang harinya saat istirahat, almarhum (Sofyan) izin pamit mau pergi,"kata Nia.

Kamella Titian alias Camelia menjadi saksi dalam sidang Oditurat Militer (Odmil) dengan terdakwa Prada TNI Ahmad Hadi Pracipto dalam kasus pembunuhan Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan, Senin (30/5). Selain sebagai saksi, Kamella juga berstatus terdakwa dalam kasus tersebut.
Menurutnya, siang itu dia (Sofyan  mau pergi ke Polda Lampung untuk mengantarkan berkas Lemhanas. Pada hari itulah, ia terakhir kali bertemu dengan suaminya.

Nia mengaku, tidak mengetahui kalau suaminya saat itu mau pergi menemui Kamella di kamar kosnya di Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

SIMAK: Beginilah Cara Camelia Menghabisi Nyawa Karyawan Universitas Malahayati

"Saya baru mengetahui suami saya Sofyan ini meningga  setelah seminggu kemudian. Hal itu setelah diberi tahu sama anggota polisi," tuturnya, sembari meneteskan air mata.

Dikatakannya, sebelum mendapatkan kabar tersebut, sejak suaminya pergi, handphone suminya selalu tidak aktif saat dihubungi.

"Pesan lewat BlackBerry juga tidak dibalas. Sayaa cek  mobil di kantornya pun tidak ada juga," katanya.

SIMAK: Istri Sofyan Berikan Surat dan Mukena untuk Camelia

Dia mengaku yakin suaminya menjadi korban pembunuhan setelah anggota polisi mengirimkan foto pakaian dan sepatu yang ditemukan di tempat kejadian perkara pembunuhan Sofyan. Melihat dari pakaian dan jenis sepatu itu, Nia mengenalinya dan ternyata sama yang dikenakan oleh suaminya.

Selanjutnya, ia pergi ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) untuk mengggecek jenazah yang ditemukan di kamar kos di Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan itu apakah benar Sofyan suaminya. Setibanya di kamar jenazah RSUAM, ia tidak berani melihat jenazahnya.

"Saya memang tidak berani melihat jenazahnya. Tetapi saya sudah berfirasat bahwa jenazah itu adala suami saya. Setelah saya tanyakan ke petugas Rumah Sakit, apakah ada tanda keloid di lengan kiri atas. Petugas menyatakan ada, dari tanda itulah kalau jasad itu adalah benar suami saya,"ujarnya.

Prada Ahmaad Dadi Pracipto dalam sidang Oditurat Militer di Sukarame, Bandarlampung, Senin (30/5/2016).
Selain itu, kata Nia, dari hasil visum bahwa tulang tengkorak kepala hancur, tulang rusuk 1 sampai tujuh patah, lalu tulang dada dan adanya pendarahan di paru-paru.

Air mata Nia semakin deras membasahi pipi saat ia menyatakan  pasrah dengan adanya kejadian ini. Ia meminta hukuman apa pun yang layak dan pantas yang akan diberikan Majelis Hakim terhadap Prada Ahmad Dadi Pracipto nantinya.

BACA: Pembunuh Pegawai Universitas Malahayati dan Oknum TNI Ditangkap di Karawang


"Silakan hukuman apa saja yang mau diberikan sama Dadi. emoga Dadi dan Kamella insyaf dan menyadari kalau perbuatannya itu salah,"ungkap ibu dua orang anak ini.

Sidang Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati, Istri Korban Menangis Saat Berikan Kesaksian

Prada Ahmad Dadi Pracipto meminta maaf kepada istri almarhum Sofyan, Nia Triswanti, dalam sidang Oditurat Militer Lampung, di Sukarame, Bandalampung, Senin siang (30/5/2016).
Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Prada  Ahmad Dadi Pracipto, terdakwa pembunuhan Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati (Unimal), Sofyan, meminta maaf kepada istri Sofyan, Nia Triswanti, dalam persidangan militer di UPT Oditurat Militer (Odmil) 1-04 Lampung, di Sukarame, Bandarlampung, Senin (30/5/2016).


Permintaan maaf itu dsampaikan Prada Admad Dadi Pracipto setelah Majelis Hakim Militer yang diketuai Letnan Kolonel Chk Surono meminta tanggapan terhadap terdakwa Dadi mengenai kesaksian dari Nia istri dari Sofyan yang telah dibunuhnya. Lalu Dadi mengatakan, ingin meminta maaf kepada Nia karena telah bersalah membunuh suaminya.

"Saya mau minta maaf atas perbuatan saya,"ucap Dadi di hadapan Majelis Hakim.

"Berarti kamu (Dadi) mengakui kesalahanmu?"tanya Hakim Ketua  Letnan Kolonel Chk Surono kepada Dadi. Lalu Dadi menjawabnya ,"Siap.Benar saya mengaku salah,"ucap Dadi.

Lalu Hakim Ketua pun meminta kepada Dadi tidak hanya sekadar meminta maaf. Saat itu juga Prada Dadi berdiri dan langsung menghampiri Nia yang duduk di kursi lalu mencium tangan Nia dan meminta maaf atas perbuatannya.

SIMAK: Istri Korban Mengaku tak Ada Ucapan Simpati dari Keluarga dan Atasan Pelaku

Selain Nia, Majelis Hakim Militer juga mendengar kesaksian  Kamella Titian  alias Camelia yang juga menjadi  pelaku pembunuhan Sofyan dan Brigpol Erdian (anggota Resmob Polda Lampung). Brigpol Erdian adalah polisi yang menangkap Dadi dan Kamella saat keduanya melarikan diri ke Jawa Barat usai membunuh Sofyan.

Turut pula menjadi saksi, Aiptu Jiran Sari,  anggota Babinkamtibmas Telukbetung
Selatan. Jiran Sari adalah polisi yang mendapat informasi adanya penemuan mayat dari ketua RT Kelurahan Sumur Putri.

Setelah mendengarkan kesaksian mereka, sidang dilanjutkan dengan menunjukkan

barang bukti. Antara lain  satu buah balok, pakaian, seprai, tali tambang, lakban, uang tunai Rp 170 ribu dan beberapa buah ponsel serta satu unit kendaraan milik korban.

IKUTI PERKEMBANGAN BERITA: Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati

Sidang Odmil, Oknum TNI Terdakwa Pembunuh Karyawan Unimal Minta Maaf kepada Istri Korban

Zainal Asikin/Teraslampung.com


Prada Ahmad Dadi Pracipto, salah satu tersangka pembunuhan Sofyan, Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati Lampung, menhalani sidang di Oditurat Militer Sukarame Bandarlampung, Senin (30/5). Pembunuhan dilakukan bersama kekasihnya, Camelia. 
BANDARLAMPUNG - Oknum TNI AD, Prada Ahmad Dadi Pracipto salah satu terdakwa pembunuhan Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati menjalani sidang militer, Senin (30/5/2016). Sidang tersebut, dilaksanakan di UPT Oditurat Militer (Odmil) 1-04 Sukarame, Bandarlampung.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Surono, Hakim Anggota Mayor Chk Agus Husin dan Mayor Chk Edfan. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mayor Eman J.

Oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto melakukan pembunuhan bersama kekasihnya Kamella Titian alias Camelia (26) warga Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan. Kamella sudah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa (23/2/2016) lalu. Ia dinyatakan besralah bersama kekasihnya, Prada Ahmad Dadi Pracipto, membunuh Sofyan, kabag Kepegawaian Universitas Malahayati.

SIMAKA: 
Beginilah Cara Camelia Menghabisi Nyawa Karyawan Universitas Malahayati

Putusan terhadap terdakwa Camelia, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sayekti Chandra yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Camelia maupun JPU, untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan. Kedua terdakwa menganiayaa Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya Sofyan tewas mengenaskan didalam kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

Motif dari pembunuhan yang dilakukan keduanya, karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.

BACA: Istri Korban Mengaku tak Ada Ucapan Simpati dari Keluarga dan Atasan Pelaku


Pantauan teraslampung.com, sidang militer oknum TNI AD Ahmad Dadi Pracipto yang digelar di Oditurat Militer (Odmil), tampak dihadirkan terdakwa Kamella Titian dan tiga orang saksi lainnya.

Jadi Tersangka Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati, Oknum TNI AD Jalani Sidang Militer