![]() |
Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin |
Di hadapan Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin dan Waka Polda Lampung, Kombes Pol Bonifasius Tampoi, Debi menceritakan bahwa awal peristiwa penggrebekan tersebut, terjadi tanggal 3 Maret 2016 lalu.
Pada saat itu anggota polisi dari Polres Tulangbawang, datang menggrebek di rumah Masyani di daerah Sukadana Selatan, Lampung Timur.
"Anggota polisi menggrebek rumah nenek Masyani, mereka mencari salah seorang tersangka pembunuhan bernama Zaenal,"kata Debi di lapangan Saburai, Enggal, Kamis (2/6/201/).
Pada saat penggrebekan itu terjadi, kata Debi, nenek Masyani yang kondisinya sakit stroke tidak bisa membukakan pintu rumahnya. Lalu anggota polisi itu, mendobrak pintu rumah nenek Masyani hingga pintu rumahnya rusak.
"Selain mendobrak pintu, polisi yang menggrebek itu juga menodong klien saya Masyani pakai senjata api dan mengatakan mencari Zaenal,"ucapnya.
Dikatakannya, padahal nenek Masyani ini tidak mengenal Zaenal pelaku pembunuhan yang dicari polisi tersebut. Sehingga tindakan arogansi anggota polisi tersebut, dilaporkan Masyani ke Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Polda Lampung, pada tanggal 8 Maret 2016 lalu.
"Yang jadi masalahnya ini pak Kapolda, sejak dilaporkannya kasus itu sampai sekarang kami tidak mengetahui hasil perkembangan laporannya,"ungkapnya.
Menanggapi laporan Debi kuasa hukum nenek Masyani mengenai kasus salah grebek anggota polisi dari Polres Tulangbawang, Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin meminta penjelasan tindak lanjut laporan itu ke Bidang Propam.
Bidang Propam Polda Lampung, Kompol M Yamin mengatakan, anggota polisi yang dimaksud kuasa hukum Masyani adalah Bripka Mujahidin. Mengenai tindaklajut laporannya, bahwa Propam Polda sudah memeriksa Mujahidin dan telah menyerahkan penanganan prosesnya ke Propam Polres Tulangbawang.
"Bripka Mujahidin sudah menjalani proses sidang disiplin, dan sudah dijatuhi hukuman sel penempatan khusus selama 14 hari. Terperiksa sudah menjalaninya,"ujar M Yamin.
Kemudian Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin meminta agar Propam untuk mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan mengenai hasil penyidikannya kepada korban.
"Kalau anggota itu memang sudah menjalani hukuman, harusnya kasih tahu kepada korbannya,"jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar