Prada Ahmad Dadi Pracipto meminta maaf kepada istri almarhum Sofyan, Nia Triswanti, dalam sidang Oditurat Militer Lampung, di Sukarame, Bandalampung, Senin siang (30/5/2016). |
BANDARLAMPUNG – Prada Ahmad Dadi Pracipto, terdakwa pembunuhan Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati (Unimal), Sofyan, meminta maaf kepada istri Sofyan, Nia Triswanti, dalam persidangan militer di UPT Oditurat Militer (Odmil) 1-04 Lampung, di Sukarame, Bandarlampung, Senin (30/5/2016).
Permintaan maaf itu disampaikan oknum anggota Batalyon Infantri 143 Tri Wira Eka Jaya, Lampung, itu usai Nia memberikan kesaksian terkait kematian suaminya. Saat meminta maaf kepada wanita yang suaminya dibunuh dengan sadistis itu, Prada Dadi terlihat mencium tangan Nia untuk mengungkapkan penyesalannya.
SIMAK: Istri Korban Menangis Saat Berikan Kesaksian
SIMAK: Istri Korban Menangis Saat Berikan Kesaksian
Permintaan maaf itu dsampaikan Prada Admad Dadi Pracipto setelah Majelis Hakim Militer yang diketuai Letnan Kolonel Chk Surono meminta tanggapan terhadap terdakwa Dadi mengenai kesaksian dari Nia istri dari Sofyan yang telah dibunuhnya. Lalu Dadi mengatakan, ingin meminta maaf kepada Nia karena telah bersalah membunuh suaminya.
"Saya mau minta maaf atas perbuatan saya,"ucap Dadi di hadapan Majelis Hakim.
"Berarti kamu (Dadi) mengakui kesalahanmu?"tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Surono kepada Dadi. Lalu Dadi menjawabnya ,"Siap.Benar saya mengaku salah,"ucap Dadi.
Lalu Hakim Ketua pun meminta kepada Dadi tidak hanya sekadar meminta maaf. Saat itu juga Prada Dadi berdiri dan langsung menghampiri Nia yang duduk di kursi lalu mencium tangan Nia dan meminta maaf atas perbuatannya.
SIMAK: Istri Korban Mengaku tak Ada Ucapan Simpati dari Keluarga dan Atasan Pelaku
SIMAK: Istri Korban Mengaku tak Ada Ucapan Simpati dari Keluarga dan Atasan Pelaku
Selain Nia, Majelis Hakim Militer juga mendengar kesaksian Kamella Titian alias Camelia yang juga menjadi pelaku pembunuhan Sofyan dan Brigpol Erdian (anggota Resmob Polda Lampung). Brigpol Erdian adalah polisi yang menangkap Dadi dan Kamella saat keduanya melarikan diri ke Jawa Barat usai membunuh Sofyan.
Turut pula menjadi saksi, Aiptu Jiran Sari, anggota Babinkamtibmas Telukbetung
Selatan. Jiran Sari adalah polisi yang mendapat informasi adanya penemuan mayat dari ketua RT Kelurahan Sumur Putri.
Setelah mendengarkan kesaksian mereka, sidang dilanjutkan dengan menunjukkan
barang bukti. Antara lain satu buah balok, pakaian, seprai, tali tambang, lakban, uang tunai Rp 170 ribu dan beberapa buah ponsel serta satu unit kendaraan milik korban.
IKUTI PERKEMBANGAN BERITA: Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati
IKUTI PERKEMBANGAN BERITA: Pembunuhan Karyawan Universitas Malahayati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar