Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi--Meskipun dana perbaikan menghabiskan dana tidak sedikit, gedung Kantor Penanaman Modal dan Perizinan atau Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Lampung Utara hingga kini tidak digunakan. Setelah perbaikan beres, BPMPTSP pindah ke gedung yang baru di Jalan Soekarno - Hatta, tepatnya di eks Kantor Imigrasi.
Perbaikan gedung yang kini kosong melompong itu itu menghabiskan dana hingga Rp 390 juta melalui pos proyek pembangunan fasilitas umum dan sosial APBD 2015.
Publik di Lampung Utara pun bertanya-tanya: kalau memang akan dibiarkan kosong, untuk apa gedung itu diperbaiki? Siapakah pihak yang paling bertanggung jawab atas terlantarnya aset milik daerah tersebut? Sampai kapan gedung itu akan dibiarkan tetap terlantar sebelum kembali rusak?
Kotabumi--Meskipun dana perbaikan menghabiskan dana tidak sedikit, gedung Kantor Penanaman Modal dan Perizinan atau Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Lampung Utara hingga kini tidak digunakan. Setelah perbaikan beres, BPMPTSP pindah ke gedung yang baru di Jalan Soekarno - Hatta, tepatnya di eks Kantor Imigrasi.
Perbaikan gedung yang kini kosong melompong itu itu menghabiskan dana hingga Rp 390 juta melalui pos proyek pembangunan fasilitas umum dan sosial APBD 2015.
Publik di Lampung Utara pun bertanya-tanya: kalau memang akan dibiarkan kosong, untuk apa gedung itu diperbaiki? Siapakah pihak yang paling bertanggung jawab atas terlantarnya aset milik daerah tersebut? Sampai kapan gedung itu akan dibiarkan tetap terlantar sebelum kembali rusak?
Perbaikan Habiskan Dana Rp390 Juta, Kini Gedung Ini Dibiarkan Kosong
By Arrum Hamdan
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi--Penyebab kebakaran hebat yang meluluhlantakan kediaman Hardi di RT II, LK VII, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, tepatnya di depan sekolah MAN I Kotabumi hingga kini belum diketahui. Namun, berdasarkan informasi, sumber api berasal dari arah dapur rumah yang hanya berbahankan geribik atau anyaman bambu. Api kemudian dengan cepat merambat ke bagian rumah lainnya.
"Api pertama kali terlihat dari arah dapur dan kemudian dengan cepat merambat ke bagian tengah rumah," kata Suyatin (40), tetangga korban, Jumat siang (3/6).
SIMAK: Rumah Penjual Batagor Habis Terbakar
Suyatin mengatakan, awalnya ia tak pernah mengira jika rumah tetangganya itu sedang dilalap si jago merah. Pasalnya, suara ledakan dari arah rumah tetangganya itu dikiranya hanya suara petasan yang dihidupkan oleh anak - anak. Namun, tak lama setelah suara ledakan itu, ia mendengar suara teriakan dari rumah tersebut. Ternyata suara teriakan itu berasal dari anak - anak sekolah yang mencoba menyelamatkan barang - barang berharga dari rumah Hardi.
"Pintunya sempat tak bisa dibuka. Tapi, begitu terbuka, api sudah sangat besar sehingga saya dan anak - anak sekolah enggak berani masuk dan memilih mundur," terangnya.
Di tempat sama, Sardi (37), tetangga korban lainnya menuturkan, saat peristiwa kebakaran terjadi, anak serta istri Hardi sedang tak ada di rumah alias kosong. Sedangkan, Hardi diketahui baru saja ke luar rumah menuju pasar Simpang Propau untuk menjajakan batagornya.
"Saya enggak tahu persis. Tahu - tahu, sudah ada suara ledakan dan api sudah membumbung tinggi," kata dia.
Di lain sisi, Hardi (38) dengan tatapan kosong mengatakan, peristiwa kebakaran ini diketahuinya dari rekannya yang bernama Ali. Saat itu, ia sedang dalam perjalanan untuk menjajakan batagor kelilingnya. Gurat kesedihan terlihat jelas di raut muka bapak dua anak ini saat menjawab pertanyaan wartawan dan pihak pemadam kebakaran.
"Saya dikasih tahu Ali kalau rumah saya kebakaran. Saat itu, istri saya lagi di rumah mertua dan anak - anak sedang sekolah," tuturnya dengan terbata - bata sembari memeluk erat putrinya.
![]() |
Rumah Hardi luluh lantak usai terbakar. |
"Api pertama kali terlihat dari arah dapur dan kemudian dengan cepat merambat ke bagian tengah rumah," kata Suyatin (40), tetangga korban, Jumat siang (3/6).
SIMAK: Rumah Penjual Batagor Habis Terbakar
Suyatin mengatakan, awalnya ia tak pernah mengira jika rumah tetangganya itu sedang dilalap si jago merah. Pasalnya, suara ledakan dari arah rumah tetangganya itu dikiranya hanya suara petasan yang dihidupkan oleh anak - anak. Namun, tak lama setelah suara ledakan itu, ia mendengar suara teriakan dari rumah tersebut. Ternyata suara teriakan itu berasal dari anak - anak sekolah yang mencoba menyelamatkan barang - barang berharga dari rumah Hardi.
"Pintunya sempat tak bisa dibuka. Tapi, begitu terbuka, api sudah sangat besar sehingga saya dan anak - anak sekolah enggak berani masuk dan memilih mundur," terangnya.
Di tempat sama, Sardi (37), tetangga korban lainnya menuturkan, saat peristiwa kebakaran terjadi, anak serta istri Hardi sedang tak ada di rumah alias kosong. Sedangkan, Hardi diketahui baru saja ke luar rumah menuju pasar Simpang Propau untuk menjajakan batagornya.
"Saya enggak tahu persis. Tahu - tahu, sudah ada suara ledakan dan api sudah membumbung tinggi," kata dia.
Di lain sisi, Hardi (38) dengan tatapan kosong mengatakan, peristiwa kebakaran ini diketahuinya dari rekannya yang bernama Ali. Saat itu, ia sedang dalam perjalanan untuk menjajakan batagor kelilingnya. Gurat kesedihan terlihat jelas di raut muka bapak dua anak ini saat menjawab pertanyaan wartawan dan pihak pemadam kebakaran.
"Saya dikasih tahu Ali kalau rumah saya kebakaran. Saat itu, istri saya lagi di rumah mertua dan anak - anak sedang sekolah," tuturnya dengan terbata - bata sembari memeluk erat putrinya.
Kebakaran di Kelapa Tujuh Kotabumi, Sumber Api Diduga Berasal dari Dapur Rumah Hardi
By Arrum Hamdan
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi--Sebuah rumah semi permanen di RT II/LK VII, Wonogiri II, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan hangus dilalap si jago merah, Jumat (3/6) sekitar pukul 09:30 WIB.
Rumah milik Hardi (38), penjual batagor, itu terbakar hanya beberapa saat ketika Hardi meninggalkan rumah untuk berjualan di pasar.
Meski petugas pemadam kebakaran sudah berusha memadamkan api, material rumah yang dari papan dan anyaman bambu itu membuat si jago merah dalam waktu singkat hangus terbakar. Rumah yang berukuran 6 x 9 meter ini rata dengan tanah dan sama sekali tak ada barang yang bisa diselamatkan.
BACA: Sumber Api Diduga Berasal dari Dapur
Hingga pukul 10:47 WIB, belum diketahui pasti berapa total kerugian yang diderita oleh Hardi akibat peristiwa kebakaran tersebut.
![]() |
Hanya dalam tempo singkat, rumah Hardi, warga Kelapa Tujuh Kotabumi, Lampung Utara, rata dengan tanah akibat dilalap si jago merah,Jumat pagi (3/6). |
Rumah milik Hardi (38), penjual batagor, itu terbakar hanya beberapa saat ketika Hardi meninggalkan rumah untuk berjualan di pasar.
Meski petugas pemadam kebakaran sudah berusha memadamkan api, material rumah yang dari papan dan anyaman bambu itu membuat si jago merah dalam waktu singkat hangus terbakar. Rumah yang berukuran 6 x 9 meter ini rata dengan tanah dan sama sekali tak ada barang yang bisa diselamatkan.
BACA: Sumber Api Diduga Berasal dari Dapur
Hingga pukul 10:47 WIB, belum diketahui pasti berapa total kerugian yang diderita oleh Hardi akibat peristiwa kebakaran tersebut.
Kebakaran di Kotabumi, Rumah Penjual Batagor Habis Terbakar
By Arrum Hamdan
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi--Pemkab Lampung Utara menggelar lelang terbuka untuk tiga jabatan pimpinan tertinggi Pratama (Kepala Dinas/Badan) yang hingga kini belum bertuan. Proses seleksi terbuka yang hanya diperuntukkan bagi para pejabat Lampung Utara ini dimulai sejak tanggal 31 Mei - 20 Juli mendatang.
"Lelang jabatan ini untuk mengisi sejumlah jabatan tinggi Pratama yang kosong seperti jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan Pendidikan serta Satuan Polisi Pamong Praja," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Iwan Setiawan melalui Kabid Pengembangan dan Kepangkatan, Ramon Trioza Arifin, di kantornya, Kamis (2/6).
Ramon mengatakan, adapun persyaratan untuk mengikuti lelang jabatan ini yakni PNS di lingkungan Pemkab Lampung Utara, berangkat minimal pembinan (golongan IV/a), telah pernah/sedang menempati jabatan struktural eselon III, berusia maksimal 58 tahun pada 1 September 2016 mendatang.
"Khusus untuk jabatan Kepala Sat.Pol-PP, calon peserta lelang dapat berasal dari TNI/POLRI Lampung dan wajib melakukan alih tugas dari kesatuannya menjadi PNS," terangnya.
Persyaratan lainnya, masih menurut Ramon, calon peserta harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal Sarjana umum dan minimal Sarjana Kedokteran atau kesehatan masyarakat bagi calon peserta yang berminat mengikuti lelang jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Lelang jabatan ini diprioritaskan calon peserta yang telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III (PIM-III). Para calon peserta yang sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat, dan pernah tersangkut hukuman pidana tidak diperkenankan mengikuti lelang ini.
"Para peserta juga harus sehat secara jasmani maupun rohani serta bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Pemerintah. Para calon peserta juga wajib menyampaikan pokok pikiran atau rencana strategis selaku calon pejabat pimpinan tinggi Pratama dengan berbagai ketentuan penulisan seperti yang sudah ditentukan," papar dia.
Ramon menuturkan, proses pendaftaran untuk lelang jabatan ini sendiri telah dimulai sejak 31 Mei 2016 lalu dan akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Para calon peserta diberikan waktu sekitar tiga pekan (31 Mei - 20 Juni) untuk menyerahkan berkas persyaratan kepada panitia seleksi yang terdiri dari 5 orang dan ditambah dua orang penilai.
Selain proses penerimaan berkas, masih ada beberapa tahapan lagi yang akan dilakukan panitia seleksi sebelum tanggal 20 Juni di antaranya yakni penelitian berkas, penetapan dan pengumuman peserta yang lolos seleksi administrasi, penjelasan tahap seleksi, seleksi kompetensi dan wawancara akhir yang akan dilakukan pada tanggal 20-21 Juli mendatang serta pengumuman hasil seleksi/pelaporan hasil seleksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 22 Juli.
"Seleksi ini sama sekali tak dipungut biayadan menggunakan sistem gugur. Keputusan yang dihasilkan panitia bersifat rahasia, mutalk dan tak dapat diganggu gugat," tegas bapak satu anak ini.
BACA JUGA: Pengumuman Pendaftaran Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Lampung Utara
![]() |
Kantor Pemkab Lampung Utara |
"Lelang jabatan ini untuk mengisi sejumlah jabatan tinggi Pratama yang kosong seperti jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan Pendidikan serta Satuan Polisi Pamong Praja," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Iwan Setiawan melalui Kabid Pengembangan dan Kepangkatan, Ramon Trioza Arifin, di kantornya, Kamis (2/6).
Ramon mengatakan, adapun persyaratan untuk mengikuti lelang jabatan ini yakni PNS di lingkungan Pemkab Lampung Utara, berangkat minimal pembinan (golongan IV/a), telah pernah/sedang menempati jabatan struktural eselon III, berusia maksimal 58 tahun pada 1 September 2016 mendatang.
"Khusus untuk jabatan Kepala Sat.Pol-PP, calon peserta lelang dapat berasal dari TNI/POLRI Lampung dan wajib melakukan alih tugas dari kesatuannya menjadi PNS," terangnya.
Persyaratan lainnya, masih menurut Ramon, calon peserta harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal Sarjana umum dan minimal Sarjana Kedokteran atau kesehatan masyarakat bagi calon peserta yang berminat mengikuti lelang jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Lelang jabatan ini diprioritaskan calon peserta yang telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III (PIM-III). Para calon peserta yang sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat, dan pernah tersangkut hukuman pidana tidak diperkenankan mengikuti lelang ini.
"Para peserta juga harus sehat secara jasmani maupun rohani serta bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Pemerintah. Para calon peserta juga wajib menyampaikan pokok pikiran atau rencana strategis selaku calon pejabat pimpinan tinggi Pratama dengan berbagai ketentuan penulisan seperti yang sudah ditentukan," papar dia.
Ramon menuturkan, proses pendaftaran untuk lelang jabatan ini sendiri telah dimulai sejak 31 Mei 2016 lalu dan akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Para calon peserta diberikan waktu sekitar tiga pekan (31 Mei - 20 Juni) untuk menyerahkan berkas persyaratan kepada panitia seleksi yang terdiri dari 5 orang dan ditambah dua orang penilai.
Selain proses penerimaan berkas, masih ada beberapa tahapan lagi yang akan dilakukan panitia seleksi sebelum tanggal 20 Juni di antaranya yakni penelitian berkas, penetapan dan pengumuman peserta yang lolos seleksi administrasi, penjelasan tahap seleksi, seleksi kompetensi dan wawancara akhir yang akan dilakukan pada tanggal 20-21 Juli mendatang serta pengumuman hasil seleksi/pelaporan hasil seleksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 22 Juli.
"Seleksi ini sama sekali tak dipungut biayadan menggunakan sistem gugur. Keputusan yang dihasilkan panitia bersifat rahasia, mutalk dan tak dapat diganggu gugat," tegas bapak satu anak ini.
BACA JUGA: Pengumuman Pendaftaran Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Lampung Utara
Pemkab Lampung Utara Gelar Lelang Terbuka Jabatan Kepala Dinas
By Arrum Hamdan
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi--Dinas Pendidikan Lampung Utara mengimbau kepada calon peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) tahun 2016 untuk segera mendaftarkan diri pada laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) paling lambat pada 16 Juli mendatang.
"Bagi para alumni SMA/ sederajat tahun 2015/2016 yang ingin mengikuti UNP dapat segera mendaftarkan diri secara mandiri di situs Kemendikbud dengan alamat unp.kemdikbud.go.id," kata Kepala Seksi Kurikulum dan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Yudhi Bachtiar, melalui pesan BlackBerry-nya, Kamis (2/6).
Menurut Yudhi, UNP ini sengaja diperuntukkan bagi para siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang ingin memperbaiki nilai UN-nya yang di bawah 55 atau yang belum maupun sudah mengikuti UN baik secara keseluruhan atau hanya sebagian. Pendaftaran ini sendiri telah dibuka sejak 1 Juni dan akan ditutup pada tanggal 16 Juli mendatang.
"UNP ini merupakan kesempatan untuk para alumni SMA/sederajat untuk memperbaiki nilai UN-nya. Salah satu syarat mengikuti UNP ini ialah punya nomor peserta UN seperti yang tercantum dalam kartu peserta UN 2015 dan 2016," tuturnya.
Setelah tanggal 16 Juli mendatang, kata Yudhi lagi, para calon peserta UNP akan diminta untuk melakukan daftar ulang pada sejumlah sekolah pelaksana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Lampung Utara pada tanggal 16 - 19 Agustus mendatang. Pasalnya, UNP ini akan menggunakan sistem UNBK. Sekolah - sekolah pelaksana UNBK itu yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMKN 1, SMK Nusantara, SMK YP 96 Bukit Kemuning
"UNP ini akan berlangsung dari tanggal 29 Agustus - 9 September 2016. Sementara pengumuman hasil UNP akan dilakukan pada tanggal 17 September 2016," papar dia.
Sementara mengenai jenis soal yang akan diujikan pada UNP tersebut, terangnya, masih tetap mengacu pada kisi - kisi UN 2015/2016. Setelah mengikuti UNP, para peserta akan mendapat sertifikat hasil UN Pendidikan (SHUNP). SHUNP ini berisikan nilai mata ujian yang ditempuh para peserta dalam UNP tersebut.
"Nantinya, SHUNP ini akan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana UNP yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," urai dia.
![]() |
Ilustrasi |
"Bagi para alumni SMA/ sederajat tahun 2015/2016 yang ingin mengikuti UNP dapat segera mendaftarkan diri secara mandiri di situs Kemendikbud dengan alamat unp.kemdikbud.go.id," kata Kepala Seksi Kurikulum dan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Yudhi Bachtiar, melalui pesan BlackBerry-nya, Kamis (2/6).
Menurut Yudhi, UNP ini sengaja diperuntukkan bagi para siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang ingin memperbaiki nilai UN-nya yang di bawah 55 atau yang belum maupun sudah mengikuti UN baik secara keseluruhan atau hanya sebagian. Pendaftaran ini sendiri telah dibuka sejak 1 Juni dan akan ditutup pada tanggal 16 Juli mendatang.
"UNP ini merupakan kesempatan untuk para alumni SMA/sederajat untuk memperbaiki nilai UN-nya. Salah satu syarat mengikuti UNP ini ialah punya nomor peserta UN seperti yang tercantum dalam kartu peserta UN 2015 dan 2016," tuturnya.
Setelah tanggal 16 Juli mendatang, kata Yudhi lagi, para calon peserta UNP akan diminta untuk melakukan daftar ulang pada sejumlah sekolah pelaksana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Lampung Utara pada tanggal 16 - 19 Agustus mendatang. Pasalnya, UNP ini akan menggunakan sistem UNBK. Sekolah - sekolah pelaksana UNBK itu yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMKN 1, SMK Nusantara, SMK YP 96 Bukit Kemuning
"UNP ini akan berlangsung dari tanggal 29 Agustus - 9 September 2016. Sementara pengumuman hasil UNP akan dilakukan pada tanggal 17 September 2016," papar dia.
Sementara mengenai jenis soal yang akan diujikan pada UNP tersebut, terangnya, masih tetap mengacu pada kisi - kisi UN 2015/2016. Setelah mengikuti UNP, para peserta akan mendapat sertifikat hasil UN Pendidikan (SHUNP). SHUNP ini berisikan nilai mata ujian yang ditempuh para peserta dalam UNP tersebut.
"Nantinya, SHUNP ini akan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana UNP yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," urai dia.
Calon Peserta UN Perbaikan di Lampura Diimbau Segera Daftarkan Diri
By Arrum Hamdan
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi--Kapolsek Sungkai Selatan, Lampung Utara, Komisaris Polisi Bismark, mengaku telah ada dua calon tersangka yang dicurigai terlibat atas pembegalan motor milik Kepala Desa Gunung Labuhan, di Dusun 2, Desa Labuhan Ratu, Selasa malam (1/6).
"Kami sudah mencurigai dua orang yang diduga terlibat dalam pembegalan motor milik korban Lamiran," kata Kapolsek, Rabu (1/6).
Sebelumnya, komplotan begal motor bersenjata api merampas motor Honda Revo berplat BE 6883 JW milik Kepala Desa Gunung Labuhan, Sungkai Selatan, Lamiran (60) di Dusun Dua, Desa Labuhan Ratu Pasar, Selasa (31/5) sekitar pukul 18:00 WIB.
SIMAK: Komplotan Begal Rampas Sepeda Motor Kades Gunung Labuhan
"Pelakunya tiga orang dengan menggunakan dua unit motor jenis matic. Satu membawa senjata api dan dua orang lainnya bersenjatakan senjata tajam," kata Lamiran melalui sambungan telepon, Rabu (1/6).
Lamiran menceritakan, para pelaku mendadak muncul dari arah belakang dan langsung mencegat dirinya saat melintas di lokasi usai dari Kotabumi. Pelaku langsung memintanya turun dari motor sembari menodongkan senjata api ke kepalanya. Mendapat todongan senjata api di keningnya, Lamiran pun tak berdaya melihat motornya dibawa kabur para pelaku.
"Pistolnya ditodongkan di kening saya. Mau enggak mau, saya terpaksa menyerahkannya," kata dia.
![]() |
Ilustrasi |
"Kami sudah mencurigai dua orang yang diduga terlibat dalam pembegalan motor milik korban Lamiran," kata Kapolsek, Rabu (1/6).
Sebelumnya, komplotan begal motor bersenjata api merampas motor Honda Revo berplat BE 6883 JW milik Kepala Desa Gunung Labuhan, Sungkai Selatan, Lamiran (60) di Dusun Dua, Desa Labuhan Ratu Pasar, Selasa (31/5) sekitar pukul 18:00 WIB.
SIMAK: Komplotan Begal Rampas Sepeda Motor Kades Gunung Labuhan
"Pelakunya tiga orang dengan menggunakan dua unit motor jenis matic. Satu membawa senjata api dan dua orang lainnya bersenjatakan senjata tajam," kata Lamiran melalui sambungan telepon, Rabu (1/6).
Lamiran menceritakan, para pelaku mendadak muncul dari arah belakang dan langsung mencegat dirinya saat melintas di lokasi usai dari Kotabumi. Pelaku langsung memintanya turun dari motor sembari menodongkan senjata api ke kepalanya. Mendapat todongan senjata api di keningnya, Lamiran pun tak berdaya melihat motornya dibawa kabur para pelaku.
"Pistolnya ditodongkan di kening saya. Mau enggak mau, saya terpaksa menyerahkannya," kata dia.
Kapolsek Sungkai Selatan Sudah Kantongi Dua Nama Calon Tersangka Pembegal Kades Gunung Labuhan
By Arrum Hamdan
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi--Komplotan begal motor bersenjata api merampas motor Honda Revo berplat BE 6883 JW milik Kepala Desa Gunung Labuhan, Sungkai Selatan, Lamiran (60) di Dusun Dua, Desa Labuhan Ratu Pasar, Selasa (31/5) sekitar pukul 18:00 WIB.
"Pelakunya tiga orang dengan menggunakan dua unit motor jenis matic. Satu membawa senjata api dan dua orang lainnya bersenjatakan senjata tajam," kata Lamiran melalui sambungan telepon, Rabu (1/6).
Lamiran menceritakan, para pelaku mendadak muncul dari arah belakang dan langsung mencegat dirinya saat melintas di lokasi usai dari Kotabumi. Pelaku langsung memintanya turun dari motor sembari menodongkan senjata api ke kepalanya. Mendapat todongan senjata api di keningnya, Lamiran pun tak berdaya melihat motornya dibawa kabur para pelaku.
"Pistolnya ditodongkan di kening saya. Mau enggak mau, saya terpaksa menyerahkannya," kata dia.
Menurutnya, para pelaku sama sekali tak mengenakan helm maupun penutup wajah. Salah seorang pelaku mengenakan kemeja dan bertinggi badan sekitar 160 centimeter. Usai kejadian nahas ini, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Selatan.
"Saya sudah laporan ke Polsek mengenai kejadian ini," terang bapak dua anak itu.
![]() |
Ilustrasi |
"Pelakunya tiga orang dengan menggunakan dua unit motor jenis matic. Satu membawa senjata api dan dua orang lainnya bersenjatakan senjata tajam," kata Lamiran melalui sambungan telepon, Rabu (1/6).
Lamiran menceritakan, para pelaku mendadak muncul dari arah belakang dan langsung mencegat dirinya saat melintas di lokasi usai dari Kotabumi. Pelaku langsung memintanya turun dari motor sembari menodongkan senjata api ke kepalanya. Mendapat todongan senjata api di keningnya, Lamiran pun tak berdaya melihat motornya dibawa kabur para pelaku.
"Pistolnya ditodongkan di kening saya. Mau enggak mau, saya terpaksa menyerahkannya," kata dia.
Menurutnya, para pelaku sama sekali tak mengenakan helm maupun penutup wajah. Salah seorang pelaku mengenakan kemeja dan bertinggi badan sekitar 160 centimeter. Usai kejadian nahas ini, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Selatan.
"Saya sudah laporan ke Polsek mengenai kejadian ini," terang bapak dua anak itu.
Komplotan Begal Bersenjata Api Rampas Sepeda Motor Kades Gunung Labuhan Lampura
By Arrum Hamdan
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi -- Proses pengadaan barang dan jasa di Lampung Utara tahun 2016 mendapat perhatian khusus dari Polda Lampung. Bahkan, Polda Lampung sengaja menurunkan tim pengawasan agar permasalahan dalam proses lelang tak kembali terjadi seperti tahun lalu.
"Tim dari Polda Lampung ini bertugas untuk melindungi proses lelang barang/jasa di Lampung Utara supaya tidak terjadi masalah seperti tahun lalu," kata Sekretaris Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lampura, Diah Novilia, Selasa (31/5).
Menurut Diah, pengawasan atau perlindungan dalam pelaksanaan lelang barang/jasa yang diberikan oleh Tim Polda ini merupakan respons positif Polda atas permintaan dari sejumlah kontraktor yang menginginkan adanya pengawasan tersebut. Para kontraktor khawatir jika tak mendapat pengawasan dari aparat hukum, proses lelang akan kembali bermasalah seperti tahun lalu.
Namun, ibu tiga anak ini mengaku kurang mengetahui pengawasan atau perlindungan seperti apa yang akan diberikan oleh Tim Polda Lampung ini dalam pelaksanaan proses lelang proyek di wilayahnya. Sebab, Tim Polda ini tak menjelaskan secara detil tugas yang akan dilakukan mereka kepadanya.
"Tim dari Polda ini terdiri dari dua orang dan akan bertugas hingga seluruh proses pengadaan (lelang) selesai pada Juli mendatang. Kalau detil tugasnya seperti apa, mereka belum menjabarkannya kepada saya," tuturnya.
Sekitar bulan Agustus 2015 silam, kantor LPSE Lampura sempat beberapa kali disambangi oleh pihak kontraktor yang mengeluhkan seputar proses lelang sejumlah proyek yang terindikasi adanya kecurangan. Di samping mengeluh kepada LPSE, pihak rekanan juga menyampaikan keluhannya kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.
Keluhan ini kemudian direspons LKPP dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya: disimpulkan bahwa sejumlah proyek yang dikeluhkan pihak rekanan terindikasi ada kecurangan (Fraud) yang dilakukan dalam sistem (SPSE).
LKPP menyarankan Kelompok Kerja (Pokja) ULP untuk membatalkan/menggagalkan proses pemilihan untuk selanjutnya dilakukan pelelangan ulang. Saran dari LKPP ini tertuang dalam surat tanggapan yang disampaikan kepada ketua LPSE Lampura pada 14 Agustus 2015. Adapun sejumlah paket yang diduga bermasalah itu paket peningkatan jalan Bumi Tinggi - Simpang Batu Nangkop (Lapen), Pembangunan Jalan Shend Site Jalan LK/RT IV Candimas, dan peningkatan jalan Papan Asri - Gunung Keramat.
Kotabumi -- Proses pengadaan barang dan jasa di Lampung Utara tahun 2016 mendapat perhatian khusus dari Polda Lampung. Bahkan, Polda Lampung sengaja menurunkan tim pengawasan agar permasalahan dalam proses lelang tak kembali terjadi seperti tahun lalu.
"Tim dari Polda Lampung ini bertugas untuk melindungi proses lelang barang/jasa di Lampung Utara supaya tidak terjadi masalah seperti tahun lalu," kata Sekretaris Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lampura, Diah Novilia, Selasa (31/5).
Menurut Diah, pengawasan atau perlindungan dalam pelaksanaan lelang barang/jasa yang diberikan oleh Tim Polda ini merupakan respons positif Polda atas permintaan dari sejumlah kontraktor yang menginginkan adanya pengawasan tersebut. Para kontraktor khawatir jika tak mendapat pengawasan dari aparat hukum, proses lelang akan kembali bermasalah seperti tahun lalu.
Namun, ibu tiga anak ini mengaku kurang mengetahui pengawasan atau perlindungan seperti apa yang akan diberikan oleh Tim Polda Lampung ini dalam pelaksanaan proses lelang proyek di wilayahnya. Sebab, Tim Polda ini tak menjelaskan secara detil tugas yang akan dilakukan mereka kepadanya.
"Tim dari Polda ini terdiri dari dua orang dan akan bertugas hingga seluruh proses pengadaan (lelang) selesai pada Juli mendatang. Kalau detil tugasnya seperti apa, mereka belum menjabarkannya kepada saya," tuturnya.
Sekitar bulan Agustus 2015 silam, kantor LPSE Lampura sempat beberapa kali disambangi oleh pihak kontraktor yang mengeluhkan seputar proses lelang sejumlah proyek yang terindikasi adanya kecurangan. Di samping mengeluh kepada LPSE, pihak rekanan juga menyampaikan keluhannya kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.
Keluhan ini kemudian direspons LKPP dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya: disimpulkan bahwa sejumlah proyek yang dikeluhkan pihak rekanan terindikasi ada kecurangan (Fraud) yang dilakukan dalam sistem (SPSE).
LKPP menyarankan Kelompok Kerja (Pokja) ULP untuk membatalkan/menggagalkan proses pemilihan untuk selanjutnya dilakukan pelelangan ulang. Saran dari LKPP ini tertuang dalam surat tanggapan yang disampaikan kepada ketua LPSE Lampura pada 14 Agustus 2015. Adapun sejumlah paket yang diduga bermasalah itu paket peningkatan jalan Bumi Tinggi - Simpang Batu Nangkop (Lapen), Pembangunan Jalan Shend Site Jalan LK/RT IV Candimas, dan peningkatan jalan Papan Asri - Gunung Keramat.
Polda Turunkan Tim untuk Awasi Lelang Barang dan Jasa di Pemkab Lampura
By Arrum Hamdan
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi--Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Utara mengklaim seluruh gedung milik Pemkab yang dibangun sebelum tahun 2001 telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, IMB merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak kontraktor dalam setiap pencairan dana proyek pembangunan sebelum tahun tersebut.
"Seluruh gedung milik Pemkab yang dibangun sebelum tahun 2001 telah memiliki IMB. Karena biaya IMB itu telah dianggarkan dalam setiap pengerjaan proyek pembangunan sebelum tahun itu," kata Sekretaris Dinas PU, Susilo Dwiko melalui sambungan telepon, Selasa (31/5).
Susilo menuturkan, keyakinan pihaknya tentang seluruh gedung Pemkab yang mengantongi IMB sebelum tahun 2001 ini dikarenakan pada tahun tersebut, Dinas PU-lah yang menerbitkan IMB sebelum wewenang itu dilimpahkan kepada Dinas Tata Kota dan Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPMTSP). Di samping itu, kewajiban pengurusan IMB ini menjadi salah satu syarat setiap pencairan dana proyek pembangunan yang akan dilakukan oleh pihak kontraktor. Tanpa adanya lampiran IMB secara otomatis pihak kontraktor tak akan dapat mencairkan dana proyek mereka pada tahun tersebut.
"Setelah Distako berdiri (pada sekitar tahun 2001), kewenangan menerbitkan IMB menjadi tanggung jawab mereka. Kemudian, IMB itu menjadi tanggung jawab BPMTSP setelah resmi berdiri beberapa tahun kemudian. Setelah tahun 2001, apakah gedung - gedung yang dibangun setelah tahun itu sudah punya IMB atau belum karena penerbitan IMB bukan lagi tanggung jawab Dinas PU," paparnya.
Sayangnya, sejumlah petinggi Distako Lampung Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait berapa total IMB gedung milik Pemkab yang telah mereka terbitkan setelah pelimpahan wewenang penerbitan IMB dilimpahkan dari Dinas PU kepada Distako beberapa tahun lalu.
Sebelumnya, sejumlah gedung atau bangunan milik Pemkab Lampung Utara disinyalir banyak yang belum memiliki IMB. Kondisi ini tentu bertolak belakang dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah termasuk Pemkab.
Pemkab selaku pihak yang berwenang dalam menerbitkan atau menarik retribusi IMB dari masyarakat dan bahkan tak jarang mengambil langkah tegas terhadap gedung atau bangunan yang belum memiliki IMB malah memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat dengan tak menerapkan kebijakan yang sama pada gedung milik mereka. Padahal, sesuai amanatUndang - Undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah nomor 6/2012 tentang IMB, setiap bangunan baik pemerintah atau swasta wajib memiliki IMB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah gedung Pemkab yang diduga belum memiliki IMB itu di antaranya kantor Satuan Polisi Pamong Praja, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan bahkan kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (BPMPTSP) yang notabene merupakan instansi yang paling berwenang dalam menerbitkan IMB.
Kepala Bidang Perizinan BPMPTSP, Perdana Putra ketika dikonfirmasi tentang berapa jumlah pasti gedung atau bangunan Pemkab yang belum memiliki IMB, mengaku tak begitu mengetahui apakah seluruh gedung Pemkab termasuk kantornya sendiri telah memiliki IMB atau belum.
"Saya belum tahu jumlah berapa jumlah gedung Pemkab yang belum memiliki IMB (termasuk kantor BPMPTSP). Karena kami sekarang ini masih dalam proses inventarisir atau pendataan terkait persoalan ini," kata dia melalui sambungan telepon.
![]() |
Kantor Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara |
"Seluruh gedung milik Pemkab yang dibangun sebelum tahun 2001 telah memiliki IMB. Karena biaya IMB itu telah dianggarkan dalam setiap pengerjaan proyek pembangunan sebelum tahun itu," kata Sekretaris Dinas PU, Susilo Dwiko melalui sambungan telepon, Selasa (31/5).
Susilo menuturkan, keyakinan pihaknya tentang seluruh gedung Pemkab yang mengantongi IMB sebelum tahun 2001 ini dikarenakan pada tahun tersebut, Dinas PU-lah yang menerbitkan IMB sebelum wewenang itu dilimpahkan kepada Dinas Tata Kota dan Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPMTSP). Di samping itu, kewajiban pengurusan IMB ini menjadi salah satu syarat setiap pencairan dana proyek pembangunan yang akan dilakukan oleh pihak kontraktor. Tanpa adanya lampiran IMB secara otomatis pihak kontraktor tak akan dapat mencairkan dana proyek mereka pada tahun tersebut.
"Setelah Distako berdiri (pada sekitar tahun 2001), kewenangan menerbitkan IMB menjadi tanggung jawab mereka. Kemudian, IMB itu menjadi tanggung jawab BPMTSP setelah resmi berdiri beberapa tahun kemudian. Setelah tahun 2001, apakah gedung - gedung yang dibangun setelah tahun itu sudah punya IMB atau belum karena penerbitan IMB bukan lagi tanggung jawab Dinas PU," paparnya.
Sayangnya, sejumlah petinggi Distako Lampung Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait berapa total IMB gedung milik Pemkab yang telah mereka terbitkan setelah pelimpahan wewenang penerbitan IMB dilimpahkan dari Dinas PU kepada Distako beberapa tahun lalu.
Sebelumnya, sejumlah gedung atau bangunan milik Pemkab Lampung Utara disinyalir banyak yang belum memiliki IMB. Kondisi ini tentu bertolak belakang dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah termasuk Pemkab.
Pemkab selaku pihak yang berwenang dalam menerbitkan atau menarik retribusi IMB dari masyarakat dan bahkan tak jarang mengambil langkah tegas terhadap gedung atau bangunan yang belum memiliki IMB malah memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat dengan tak menerapkan kebijakan yang sama pada gedung milik mereka. Padahal, sesuai amanatUndang - Undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah nomor 6/2012 tentang IMB, setiap bangunan baik pemerintah atau swasta wajib memiliki IMB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah gedung Pemkab yang diduga belum memiliki IMB itu di antaranya kantor Satuan Polisi Pamong Praja, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan bahkan kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (BPMPTSP) yang notabene merupakan instansi yang paling berwenang dalam menerbitkan IMB.
Kepala Bidang Perizinan BPMPTSP, Perdana Putra ketika dikonfirmasi tentang berapa jumlah pasti gedung atau bangunan Pemkab yang belum memiliki IMB, mengaku tak begitu mengetahui apakah seluruh gedung Pemkab termasuk kantornya sendiri telah memiliki IMB atau belum.
"Saya belum tahu jumlah berapa jumlah gedung Pemkab yang belum memiliki IMB (termasuk kantor BPMPTSP). Karena kami sekarang ini masih dalam proses inventarisir atau pendataan terkait persoalan ini," kata dia melalui sambungan telepon.
Dinas PU Lampung Utara: Semua Gedung Pemkab yang Dibangunn Sebelum 2001 Ber-IMB
By Arrum Hamdan
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi--Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Utara pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampung Utara tahun anggaran 2015 memberikan enam rekomendasi kepada eksekutif. Keenam rekomendasi ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang paripurna, Senin pagi (30/5).
Keenam rekomendasi itu tentang kesehatan, Pendapatan Asil Daerah (PAD), pertanian dan peternakan, proses lelang proyek, serta lambannya penyerahan salinan Peraturan Daerah (Perda).
"Pansus merekomendasikan kepada pihak eksekutif untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan bagi para pengguna jaminan sosial dan merevolusi mental para tenaga medis yang selama ini jauh dari kesan ramah saat melayani pasien," kata juru bicara Pansus LKPj Bupati, Ali Darmawan di hadapan peserta rapat.
Pansus juga, kata dia, merekomendasikan hendaknya tujuan target dalam peningkatan PAD jangan hanya berorientasi pada angka atau persentase semata melainkan memusatkan perhatian pada hasil yang akan dicapai dalam PAD.
Kemudian, kata dia, rekomendasi ketiga ialah hendaknya instansi lebih memberdayakan lembaga tani dan meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi serta mengupayakan siasat khusus guna menstabilkan harga di tingkat petani.
Rekomendasi lainnya, masih menurut Ali, ialah meminta ketegasan pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu, Kotabumi agar merealisasikan program S3 (Senyum, Sapa, Salam) yang telah lama mereka canangkan dan memberikan sanksi tegas kepada tenaga medis yang enggan mendukung program tersebut.
"Pansus juga meminta agar tidak ada lagi aksi unjuk rasa dari para kontraktor akibat lambatnya proses lelang pengadaan barang/jasa. Terakhir, Pansus berharap Pemkab segera menyerahkan setiap salinan Perda yang telah ditetapkan bersama atau dilembar daerahkan kepada lembaga DPRD," paparnya.
Menurut Ali, rekomendasi yang disampaikan ini merupakan hasil pembahasan Pansus DPRD Lampura yang dibentuk untuk membahas LKPj Bupati tahun anggaran 2015. Tujuannya, selain menjalankan amanat Undang - Undang tapi juga bertujuan laju pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dapat bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
"Rekomendasi yang diberikan ini semata - mata bertujuan agar jalannya pemerintahan ke depan dapat lebih baik sehingga program pembangunan akan benar - benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat," terangnya.
Di lain sisi, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mengapresiasi berbagai rekomendasi yang diberikan Pansus DPRD atas LKPj tahun anggaran 2015. Berkat kerja keras Pansus yang telah meneliti, mengkaji dan membahas substansi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2015 munculah berbagai rekomendasi ini yang akan digunakan untuk perbaikan dan penyempurnaan pihaknya dalam penyelenggaraan pemerintahannya pada masa mendatang.
"Terima kasih atas kerja keras Pansus dan semua pihak yang terlibat di dalamnya. Rekomendasi ini bukti nyata tingginya perhatian anggota DPRD selaku rumah aspirasi rakyat terhadap perbaikan kinerja jajaran Pemkab," kata dia.
Rapat paripurna penyerahan rekomendasi LKPj Bupati tahun anggaran 2015 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Rahmad Hartono dan didampingi oleh Wakil Ketua II, M. Yusrizal dan Wakil Ketua III, Arnol Alam beserta 35 anggota Dewan. Rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara beserta para petingginya.
![]() |
Ketua DPRD Rahmat Hartono menyerahkan rekomendasi Panitia Khusus DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara (kiri). |
Keenam rekomendasi itu tentang kesehatan, Pendapatan Asil Daerah (PAD), pertanian dan peternakan, proses lelang proyek, serta lambannya penyerahan salinan Peraturan Daerah (Perda).
"Pansus merekomendasikan kepada pihak eksekutif untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan bagi para pengguna jaminan sosial dan merevolusi mental para tenaga medis yang selama ini jauh dari kesan ramah saat melayani pasien," kata juru bicara Pansus LKPj Bupati, Ali Darmawan di hadapan peserta rapat.
Pansus juga, kata dia, merekomendasikan hendaknya tujuan target dalam peningkatan PAD jangan hanya berorientasi pada angka atau persentase semata melainkan memusatkan perhatian pada hasil yang akan dicapai dalam PAD.
Kemudian, kata dia, rekomendasi ketiga ialah hendaknya instansi lebih memberdayakan lembaga tani dan meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi serta mengupayakan siasat khusus guna menstabilkan harga di tingkat petani.
Rekomendasi lainnya, masih menurut Ali, ialah meminta ketegasan pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu, Kotabumi agar merealisasikan program S3 (Senyum, Sapa, Salam) yang telah lama mereka canangkan dan memberikan sanksi tegas kepada tenaga medis yang enggan mendukung program tersebut.
"Pansus juga meminta agar tidak ada lagi aksi unjuk rasa dari para kontraktor akibat lambatnya proses lelang pengadaan barang/jasa. Terakhir, Pansus berharap Pemkab segera menyerahkan setiap salinan Perda yang telah ditetapkan bersama atau dilembar daerahkan kepada lembaga DPRD," paparnya.
Menurut Ali, rekomendasi yang disampaikan ini merupakan hasil pembahasan Pansus DPRD Lampura yang dibentuk untuk membahas LKPj Bupati tahun anggaran 2015. Tujuannya, selain menjalankan amanat Undang - Undang tapi juga bertujuan laju pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dapat bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
"Rekomendasi yang diberikan ini semata - mata bertujuan agar jalannya pemerintahan ke depan dapat lebih baik sehingga program pembangunan akan benar - benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat," terangnya.
Di lain sisi, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mengapresiasi berbagai rekomendasi yang diberikan Pansus DPRD atas LKPj tahun anggaran 2015. Berkat kerja keras Pansus yang telah meneliti, mengkaji dan membahas substansi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2015 munculah berbagai rekomendasi ini yang akan digunakan untuk perbaikan dan penyempurnaan pihaknya dalam penyelenggaraan pemerintahannya pada masa mendatang.
"Terima kasih atas kerja keras Pansus dan semua pihak yang terlibat di dalamnya. Rekomendasi ini bukti nyata tingginya perhatian anggota DPRD selaku rumah aspirasi rakyat terhadap perbaikan kinerja jajaran Pemkab," kata dia.
Rapat paripurna penyerahan rekomendasi LKPj Bupati tahun anggaran 2015 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Rahmad Hartono dan didampingi oleh Wakil Ketua II, M. Yusrizal dan Wakil Ketua III, Arnol Alam beserta 35 anggota Dewan. Rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara beserta para petingginya.
Pansus LKPJ Kepala Daerah Lampung Utara 2015 Berikan Enam Rekomendasi untuk Eksekutif
By Arrum Hamdan
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi--Fraksi Partai Gerindra (FPG) di DPRD Lampung Utara akan mencopot jabatan Amir Yusmeri dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara. Posisi Amer selanjutnya akan digantikan oleh Ketua Komisi III, Nurdin Habim.
Usulan pergantian posisi Wakil Ketua DPRD asal FPG ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD, Azwar Yazid dalam rapat paripurna penyerahan rekomendasi Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2015 di gedung DPRD, Senin pagi (30/5).
Wakil Ketua III DPRD, Arnol Alam, mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan terkait usulan alat kelengkapan dewan dari FPG yang hendak mengganti posisi Amir Yusmeri. Rapat ini bertujuan untuk menentukan langkah - langkah selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Kami akan menggelar rapat pimpinan terkait usulan itu. Tujuannya, untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada," terangnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Lampura, Farouk Danial menuturkan bahwa usulan pergantian posisi Wakil Ketua dari Amir Yusmeri kepada Nurdin Habimi ini merupakan hasil rapat FPG. Pergantian posisi ini hanya untuk penyegaran semata - mata.
"Hasil rapat fraksi menyebutkan bahwa perlu adanya penyegaran,"kata Farouk.
Usulan pergantian posisi Wakil Ketua dari FPG ini dituangkan dalam surat dengan nomor 170/016/F-GERINDRA/DPRD-LU/2016. Dasar pergantian pimpinan alat kelengkapan/wakil ketua I DPRD Amir Yusmeri, diantaranya Keputusan Gubernur Lampung nomor :G/772/B.II/HK/2014 tanggal 09 Oktober 2014, tentang peresmian pengangkatan ketua dan wakil ketua DPRD Lampura masa jabatan 2014-2019, dan surat Rekomendasi Ketua DPC Partai Gerindra Lampura nomor:LA-06/05-014/A/DPC-GERINDRA/2016 tanggal 21 Mei 2016, tentang persetujuan pergantian pimpinan alat kelengkapan/wakil ketua DPRD Lampura.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Fraksi Gerindra Helda Maria dan Sekretaris Muhammad Yani.
Kotabumi--Fraksi Partai Gerindra (FPG) di DPRD Lampung Utara akan mencopot jabatan Amir Yusmeri dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara. Posisi Amer selanjutnya akan digantikan oleh Ketua Komisi III, Nurdin Habim.
Usulan pergantian posisi Wakil Ketua DPRD asal FPG ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD, Azwar Yazid dalam rapat paripurna penyerahan rekomendasi Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2015 di gedung DPRD, Senin pagi (30/5).
Wakil Ketua III DPRD, Arnol Alam, mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan terkait usulan alat kelengkapan dewan dari FPG yang hendak mengganti posisi Amir Yusmeri. Rapat ini bertujuan untuk menentukan langkah - langkah selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Kami akan menggelar rapat pimpinan terkait usulan itu. Tujuannya, untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada," terangnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Lampura, Farouk Danial menuturkan bahwa usulan pergantian posisi Wakil Ketua dari Amir Yusmeri kepada Nurdin Habimi ini merupakan hasil rapat FPG. Pergantian posisi ini hanya untuk penyegaran semata - mata.
"Hasil rapat fraksi menyebutkan bahwa perlu adanya penyegaran,"kata Farouk.
Usulan pergantian posisi Wakil Ketua dari FPG ini dituangkan dalam surat dengan nomor 170/016/F-GERINDRA/DPRD-LU/2016. Dasar pergantian pimpinan alat kelengkapan/wakil ketua I DPRD Amir Yusmeri, diantaranya Keputusan Gubernur Lampung nomor :G/772/B.II/HK/2014 tanggal 09 Oktober 2014, tentang peresmian pengangkatan ketua dan wakil ketua DPRD Lampura masa jabatan 2014-2019, dan surat Rekomendasi Ketua DPC Partai Gerindra Lampura nomor:LA-06/05-014/A/DPC-GERINDRA/2016 tanggal 21 Mei 2016, tentang persetujuan pergantian pimpinan alat kelengkapan/wakil ketua DPRD Lampura.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Fraksi Gerindra Helda Maria dan Sekretaris Muhammad Yani.
Fraksi Partai Grerindra akan Copot Jabatan Amir Yusmeri sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Utara
By Arrum Hamdan
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi--Para anggota dewan guru Taman Kanak - Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini/ (TK-PAUD) Kartini di Desa Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara mendatangi Kantor DPRD, Senin pagi (30/5).
Mereka mengadukan nasib sekolah mereka yang baru saja didirikan, tetapi dilarang beroperasi oleh Kepala Desa, Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Laampung Utaraa.
"Kami ke sini untuk melapor nasib sekolah kami yang dilarang beroperasi. Kami mohon bantuan supaya ada penyelesaiannya. Permohonan izin operasional kami ditolak oleh Kepala Desa, UPTD dan bahkan Dinas Pendidikan sendiri," kata Kepala TK:PAUD Kartini, Helpinora, usai pertemuan dengan Komisi IV DPRD, Senin (30/5).
Ibu muda ini mengatakan, persoalan ini bermula saat sejumlah TK/PAUD yang berada di sekitar sekolahnya menolak keberadaan sekolah mereka. Alasannya, letak TK/PAUD Kartini berdekatan dengan sekolah mereka dan tak pernah berkoodinasi dengan TK lainnya. Para pengurus sejumlah TK/PAUD itu kemudian menyurati Kepala Desa Candimas untuk meninjau persyaratan berdirinya TK/PAUD Kartini.
"Alasan lainnya, karena kami menerapkan sistem door to door (dari pintu ke pintu) untuk merekrut para calon murid. Atas dasar itulah, Kepala Desa Candimas, Zainal Abidin menolak permohonan rekomendasi izin operasional sekolah kami," tuturnya.
Menurut Helpinora, ketiga alasan yang dikemukakan oleh sejumlah TK/PAUD untuk menolak kehadiran TK/PAUD Kartini terkesan dibuat - buat. Pasalnya, jarak lokasi sekolahnya dengan TK/PAUD terdekat berjarak sekitar 1 Kilometer. Begitu pun dengan dua alasan lainnya yang menyinggung koordinasi dan sistem perekrutan yang diterapkannya.
Menariknya, salah satu alasan inilah yang menjadi dasar penerbitan surat teguran pertama dari Dinas Pendidikan kepada sekolah mereka. Dinas Pendidikan menyarankan pihak pengelola TK/PAUD Kartini untuk mengurungkan pendirian sekolah mereka guna menghindari gejolak antar sekolah di wilayah mereka.
"Mestinya, sebelum keluarkan surat teguran itu, Dinas Pendidikan terlebih dulu turun ke lokasi, untuk melihat keadaan sebenarnya mulai dari jarak, sarana dan prasarana sekolah. Calon murid kami sudah cukup banyak yakni sekitar 45 anak - anak," papar dia.
Menyikapi keluhan para dewan guru TK/PAUD Kartini, Ketua Komisi IV DPRD, Agustori mengatakan pihaknya siap memfasilitasi persoalan ini supaya tidak berlarut - larut dan tidak merugikan semua pihak. Dalam waktu dekat, seluruh pihak yang terkait dalam persoalan ini akan mereka panggil untuk menyelesaikan persoalan itu bersama.
"Pada prinsipnya, kami mendukung keberadaan TK/PAUD Kartini itu. Tapi, sebelumnya, persoalan ini harus diselesaikan dulu melalui Rapat Dengar Pendapat dengan semua pihak yang akan segera kami gelar," kata politisi PDIP ini.
![]() |
Rapat dengar pendapat para guru TK/PAUD Kartini dengan Komisi IV DPRD Lampung Utara terkait larangan operasional sekolah mereka. |
Mereka mengadukan nasib sekolah mereka yang baru saja didirikan, tetapi dilarang beroperasi oleh Kepala Desa, Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Laampung Utaraa.
"Kami ke sini untuk melapor nasib sekolah kami yang dilarang beroperasi. Kami mohon bantuan supaya ada penyelesaiannya. Permohonan izin operasional kami ditolak oleh Kepala Desa, UPTD dan bahkan Dinas Pendidikan sendiri," kata Kepala TK:PAUD Kartini, Helpinora, usai pertemuan dengan Komisi IV DPRD, Senin (30/5).
Ibu muda ini mengatakan, persoalan ini bermula saat sejumlah TK/PAUD yang berada di sekitar sekolahnya menolak keberadaan sekolah mereka. Alasannya, letak TK/PAUD Kartini berdekatan dengan sekolah mereka dan tak pernah berkoodinasi dengan TK lainnya. Para pengurus sejumlah TK/PAUD itu kemudian menyurati Kepala Desa Candimas untuk meninjau persyaratan berdirinya TK/PAUD Kartini.
"Alasan lainnya, karena kami menerapkan sistem door to door (dari pintu ke pintu) untuk merekrut para calon murid. Atas dasar itulah, Kepala Desa Candimas, Zainal Abidin menolak permohonan rekomendasi izin operasional sekolah kami," tuturnya.
Menurut Helpinora, ketiga alasan yang dikemukakan oleh sejumlah TK/PAUD untuk menolak kehadiran TK/PAUD Kartini terkesan dibuat - buat. Pasalnya, jarak lokasi sekolahnya dengan TK/PAUD terdekat berjarak sekitar 1 Kilometer. Begitu pun dengan dua alasan lainnya yang menyinggung koordinasi dan sistem perekrutan yang diterapkannya.
Menariknya, salah satu alasan inilah yang menjadi dasar penerbitan surat teguran pertama dari Dinas Pendidikan kepada sekolah mereka. Dinas Pendidikan menyarankan pihak pengelola TK/PAUD Kartini untuk mengurungkan pendirian sekolah mereka guna menghindari gejolak antar sekolah di wilayah mereka.
"Mestinya, sebelum keluarkan surat teguran itu, Dinas Pendidikan terlebih dulu turun ke lokasi, untuk melihat keadaan sebenarnya mulai dari jarak, sarana dan prasarana sekolah. Calon murid kami sudah cukup banyak yakni sekitar 45 anak - anak," papar dia.
Menyikapi keluhan para dewan guru TK/PAUD Kartini, Ketua Komisi IV DPRD, Agustori mengatakan pihaknya siap memfasilitasi persoalan ini supaya tidak berlarut - larut dan tidak merugikan semua pihak. Dalam waktu dekat, seluruh pihak yang terkait dalam persoalan ini akan mereka panggil untuk menyelesaikan persoalan itu bersama.
"Pada prinsipnya, kami mendukung keberadaan TK/PAUD Kartini itu. Tapi, sebelumnya, persoalan ini harus diselesaikan dulu melalui Rapat Dengar Pendapat dengan semua pihak yang akan segera kami gelar," kata politisi PDIP ini.
Sekolahnya Dilarang Beroperasi, Dewan Guru TK-Paud Kartini Candimas Mengadu ke DPRD Lampung Utara
By Arrum Hamdan
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi--Sepekan menjelang bulan suci Ramadhan, harga sembilan bahan kebutuhan pokok di seejumlah pasar di Lampung Utara terus mengalami kenaikan. Kenaikan harga itu terjadi pada daging ayam, gula pasir, bawang putih, dan bawang merah.
"Harga bawang merah naik dari Rp36 ribu/kilogram menjadi Rp40 ribu/Kg. Sedangkan, harga bawang putih dari Rp32/Kg ribu naik menjadi Rp40 ribu/Kg," kata salah seorang pedagang rempah - rempah di pasar Dekon, Kotabumi, Sumaidah (37), Minggu (29/5).
Sumaidah mengatakan, kenaikan bumbu dapur ini telah terjadi sejak sepekan lalu. Kenaikan harga pada bumbu - bumbu dapur termasuk bahan sembako lainnya ini memang biasa terjadi menjelang bulan suci puasa dan lebaran.
"Kenaikan harga bawang dan lainnya ini memang biasa terjadi jelang puasa dan lebaran," terangnya.
Ditambahkan Sumarno, pedagang sembako lainnya bahwa kenaikan harga barang juga melanda pada harga gula pasir dan daging ayam. Harga gula pasir saat ini mencapai Rp16 ribu/Kg. Sebelumnya, harga gula pasir dijual hanya dengan harga Rp13 ribu/Kg. Sedangkan harga daging ayam yang sebelumnya Rp19 ribu/Kg, kini telah menembus harga Rp22 ribu/Kg.
"Kenaikan harga sembako ini juga cukup mempengaruhi minat pembeli sehingga mengalami penurunan. Padahal, kenaikan ini memang biasa terjadi jelang puasa dan lebaran," kata dia.
![]() |
Ilustrasi |
"Harga bawang merah naik dari Rp36 ribu/kilogram menjadi Rp40 ribu/Kg. Sedangkan, harga bawang putih dari Rp32/Kg ribu naik menjadi Rp40 ribu/Kg," kata salah seorang pedagang rempah - rempah di pasar Dekon, Kotabumi, Sumaidah (37), Minggu (29/5).
Sumaidah mengatakan, kenaikan bumbu dapur ini telah terjadi sejak sepekan lalu. Kenaikan harga pada bumbu - bumbu dapur termasuk bahan sembako lainnya ini memang biasa terjadi menjelang bulan suci puasa dan lebaran.
"Kenaikan harga bawang dan lainnya ini memang biasa terjadi jelang puasa dan lebaran," terangnya.
Ditambahkan Sumarno, pedagang sembako lainnya bahwa kenaikan harga barang juga melanda pada harga gula pasir dan daging ayam. Harga gula pasir saat ini mencapai Rp16 ribu/Kg. Sebelumnya, harga gula pasir dijual hanya dengan harga Rp13 ribu/Kg. Sedangkan harga daging ayam yang sebelumnya Rp19 ribu/Kg, kini telah menembus harga Rp22 ribu/Kg.
"Kenaikan harga sembako ini juga cukup mempengaruhi minat pembeli sehingga mengalami penurunan. Padahal, kenaikan ini memang biasa terjadi jelang puasa dan lebaran," kata dia.
Seminggu Jelang Ramadan. Harga Sembako di Lampung Utara Naik
By Arrum Hamdan
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi--Komisi IV DPRD Lampung Utara menyoroti kekosongan pucuk pimpinan pada Dinas Pendidikan di wilayahnya pasca mutasi besar - besaran yang dilakukan Pemkab hari ini. Mereka khawatir jika kekosongan posisi Kepala Dinas ini akan berimbas pada kebijakan - kebijakan yang yang menyangkut kepentingan masyarakat.
"Seorang Plt.Kepala Dinas itu tak dapat mengambil keputusan yang berkaitan dengan kebijakan khususnya yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Jadi, kami anggap keputusan pengosongan posisi Kepala Disdik tidak tepat waktunya," kata Sekretaris Komisi IV DPRD, Sandy Juwita, melalui sambungan telepon, Jum'at (27/5).
Sandy mengatakan, dengan pengosongan posisi Kepala Disdik yang kini hanya dijabat oleh seorang Plt seakan menjadi pelengkap Dinas Kesehatan yang terlebih dulu dijabat oleh Plt. pasca pengunduran diri Prasetyo Heri Hernawan dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu. Kekosongan tampuk pimpinan pada kedua instansi tak boleh terlalu lama dibiarkan dan harus segera diisi oleh Kepala Dinas definitif. Mengingat pelayanan pada kedua dinas ini bersentuhan langsung dengan kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
"Kedua instansi ini adalah ujung tombak sebuah pemerintahan dan wajib segera ditunjuk Kepala Dinas yang baru. Karena hanya Kepala Dinas yang memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan khususnya kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat," tegasnya.
Ditambahkan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Joni Bedyal bahwa dapat dipastikan pengosongan posisi Kepala Disdik ini membuat kinerja Disdik semakin tak maksimal seperti yang telah dialami oleh Dinas Kesehatan sebelumnya. Padahal, kedua instansi inilah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan khalayak ramai melalui berbagai program dan pelayanannya.
"Selama ini, kinerja Dinas Kesehatan bak jalan di tempat karena hanya dijabat oleh seorang Plt. Jangan sampai hal ini juga dialami oleh Disdik di masa mendatang. Tak ada pilihan lain, segera tunjuk Kepala Dinas yang baru pada dua instansi itu supaya pelayanan terhadap masyarakat tak lagi terganggu," tandas politisi Partai Demokrat ini.
Bupati Agung Ilmu Mangkunegara kembali merombak susunan kabinet pemerintahannya. Pelantikan bagi para pejabat itu dilakukan di Aula Tapis Pemkab Lampung Utara, Jum'at pagi (27/5).
Total ada 96 pejabat yang mengalami perombakan pada rolling kali ini. Kesembilan puluh enam pejabat itu terdiri dari 1 pejabat eselon II, 44 pejabat di eselon III, dan 51 pejabat di eselon IV.
"Ingat jabatan itu amanah bukan hak. Jadi, jagalah amanah ini dengan sebaik - baiknya melalui etos kerja dan kinerja yang baik," kata Bupati usai prosesi pelantikan.
![]() |
Pelantikan 96 pejabat eselon Pemkab Lampura, Jumat pagi (27/5). |
"Seorang Plt.Kepala Dinas itu tak dapat mengambil keputusan yang berkaitan dengan kebijakan khususnya yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Jadi, kami anggap keputusan pengosongan posisi Kepala Disdik tidak tepat waktunya," kata Sekretaris Komisi IV DPRD, Sandy Juwita, melalui sambungan telepon, Jum'at (27/5).
Sandy mengatakan, dengan pengosongan posisi Kepala Disdik yang kini hanya dijabat oleh seorang Plt seakan menjadi pelengkap Dinas Kesehatan yang terlebih dulu dijabat oleh Plt. pasca pengunduran diri Prasetyo Heri Hernawan dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu. Kekosongan tampuk pimpinan pada kedua instansi tak boleh terlalu lama dibiarkan dan harus segera diisi oleh Kepala Dinas definitif. Mengingat pelayanan pada kedua dinas ini bersentuhan langsung dengan kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
"Kedua instansi ini adalah ujung tombak sebuah pemerintahan dan wajib segera ditunjuk Kepala Dinas yang baru. Karena hanya Kepala Dinas yang memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan khususnya kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat," tegasnya.
Ditambahkan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Joni Bedyal bahwa dapat dipastikan pengosongan posisi Kepala Disdik ini membuat kinerja Disdik semakin tak maksimal seperti yang telah dialami oleh Dinas Kesehatan sebelumnya. Padahal, kedua instansi inilah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan khalayak ramai melalui berbagai program dan pelayanannya.
"Selama ini, kinerja Dinas Kesehatan bak jalan di tempat karena hanya dijabat oleh seorang Plt. Jangan sampai hal ini juga dialami oleh Disdik di masa mendatang. Tak ada pilihan lain, segera tunjuk Kepala Dinas yang baru pada dua instansi itu supaya pelayanan terhadap masyarakat tak lagi terganggu," tandas politisi Partai Demokrat ini.
Bupati Agung Ilmu Mangkunegara kembali merombak susunan kabinet pemerintahannya. Pelantikan bagi para pejabat itu dilakukan di Aula Tapis Pemkab Lampung Utara, Jum'at pagi (27/5).
Total ada 96 pejabat yang mengalami perombakan pada rolling kali ini. Kesembilan puluh enam pejabat itu terdiri dari 1 pejabat eselon II, 44 pejabat di eselon III, dan 51 pejabat di eselon IV.
"Ingat jabatan itu amanah bukan hak. Jadi, jagalah amanah ini dengan sebaik - baiknya melalui etos kerja dan kinerja yang baik," kata Bupati usai prosesi pelantikan.
Komisi IV DPRD Lampung Utara Kritik Pemkab "Rolling" Besar-Besaran
By Arrum Hamdan
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi--Bupati Agung Ilmu Mangkunegara kembali merombak susunan kabinet pemerintahannya. Pelantikan para pejabat baru Pembkab Lampung Utara digelar di Aula Tapis Pemkab Lampung Utara, Jumat pagi (27/5).
Total ada 96 pejabat yang mengalami perombakan pada rolling kali ini. Kesembilan puluh enam pejabat itu terdiri dari 1 pejabat eselon II, 44 pejabat di eselon III, dan 51 pejabat di eselon IV.
"Ingat jabatan itu amanah bukan hak. Jadi, jagalah amanah ini dengan sebaik - baiknya melalui etos kerja dan kinerja yang baik," kata Bupati usai prosesi pelantikan.
Menurut Agung, perombakan pejabat di sebuah pemerintahan merupakan hal yang wajar guna kepentingan organisasi dan para pejabat itu sendiri. Tujuannya, selain untuk penyegaran organisasi tapi juga sebagai bentuk penghargaan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprestasi dan memiliki kecakapan dalam memimpin organisasi.
"Bagi para pejabat yang terkena mutasi (nonjob,red), hendaknya jangan dianggap ini sebagai hukuman. Jadikan sebagai bahan untuk melakukan introspeksi," tuturnya.
![]() |
Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mengambil sumpah 96 pejabat yang mengalami promosi atau mutasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara. |
Total ada 96 pejabat yang mengalami perombakan pada rolling kali ini. Kesembilan puluh enam pejabat itu terdiri dari 1 pejabat eselon II, 44 pejabat di eselon III, dan 51 pejabat di eselon IV.
"Ingat jabatan itu amanah bukan hak. Jadi, jagalah amanah ini dengan sebaik - baiknya melalui etos kerja dan kinerja yang baik," kata Bupati usai prosesi pelantikan.
Menurut Agung, perombakan pejabat di sebuah pemerintahan merupakan hal yang wajar guna kepentingan organisasi dan para pejabat itu sendiri. Tujuannya, selain untuk penyegaran organisasi tapi juga sebagai bentuk penghargaan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprestasi dan memiliki kecakapan dalam memimpin organisasi.
"Bagi para pejabat yang terkena mutasi (nonjob,red), hendaknya jangan dianggap ini sebagai hukuman. Jadikan sebagai bahan untuk melakukan introspeksi," tuturnya.
Lagi, Bupati Lampung Utara "Rolling" 96 Pejabat Eselon
By Arrum Hamdan
Feaby/Teraslampung.com
KOTABUMI -- Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kotabumi, Lampung Utara mendesak Bupati Agung Ilmu Mangkunegara memberikan teguran keras kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Edward Kesuma yang terkesan tertutup dan menerapkan larangan yang bertolak belakang dengan aturan.
"HMI minta pak Bupati menindaklanjuti sikap Kepala BPMPD, Edward yang terkesan sangat tak bersahabat dan membelenggu insan pers dalam mengakses informasi di BPMPD," tegas Ketua bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), HMI, Ade Chandra, Kamis (25/5).
Teguran keras kepada Kepala BPMPD, menurut aktivis mahasiswa ini, sudah selayaknya dilakukan oleh Bupati selaku pimpinannya. Pasalnya, sikap tak bersahabat yang dipertontonkan oleh Edward tersebut merupakan hal yang sangat tidak pantas. Terlebih, insiden tak mengenakan ini juga sempat menimpa para kader HMI. Kejadian tak mengenakan itu terjadi saat para kader HMI ingin menyampaikan ide atau gagasan terhadap pembangunan yang ada di 232 Desa di Lampung Utara.
"Sikap yang terkesan tertutup dan tak bersahabat yang ditunjukan oleh Kepala BPMPD ini bukan kali pertama terjadi. HMI juga sempat diperlakukan sama seperti itu saat hendak berjumpa dengan beliau," tandasnya.
HMI juga menyoroti larangan para pejabat BPMPD untuk memberikan informasi kepada para insan pers yang notabene sebagai salah satu pilar demokrasi dan ujung tombak masyarakat dalam penyampaian informasi. Menurut HMI, apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan semangat Undang - Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan Undang - Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
"Kebijakan Kepala BPMPD itu sangat kontradiktif dengan semangat Undang - Undang Pers dan Undang - Undang Keterbukaan Informasi. Demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berkualitas sesuai dengan visi dan misinya, pak Bupati harus merespon cepat persoalan ini agar tidak bias," tegas dia.
Sebelumnya, Kepala BPMPD Lampung Utara, Edward Kesuma menerapkan kebijakan ganjil dengan melarang para pejabatnya memberikan akses informasi kepada para insan pers yang mencari berita di kantornya. Yang berhak memberikan informasi kepada para insan pers hanyalah dirinya seorang.
Edward Kesuma ternyata tak konsisten dengan kebijakannya sendiri. Karena saat akan ditemui untuk kepentingan pemberitaan, yang bersangkutan malah menolak untuk menemui wartawan. Alasannya, karena pejabat publik itu sedang sibuk menandatangani berkas sehingga tak ada waktu meladeni wartawan yang telah menunggunya sejak pagi.
Larangan dan sikap yang ditunjukkan Edward mengesankan bahwa pejabat publik itu tertutup terhadap wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik dan tidak mau memberikan informasi publik yang dimiliki lembaganya.
![]() |
Kantor BPMPD Lampung Utara |
"HMI minta pak Bupati menindaklanjuti sikap Kepala BPMPD, Edward yang terkesan sangat tak bersahabat dan membelenggu insan pers dalam mengakses informasi di BPMPD," tegas Ketua bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), HMI, Ade Chandra, Kamis (25/5).
Teguran keras kepada Kepala BPMPD, menurut aktivis mahasiswa ini, sudah selayaknya dilakukan oleh Bupati selaku pimpinannya. Pasalnya, sikap tak bersahabat yang dipertontonkan oleh Edward tersebut merupakan hal yang sangat tidak pantas. Terlebih, insiden tak mengenakan ini juga sempat menimpa para kader HMI. Kejadian tak mengenakan itu terjadi saat para kader HMI ingin menyampaikan ide atau gagasan terhadap pembangunan yang ada di 232 Desa di Lampung Utara.
"Sikap yang terkesan tertutup dan tak bersahabat yang ditunjukan oleh Kepala BPMPD ini bukan kali pertama terjadi. HMI juga sempat diperlakukan sama seperti itu saat hendak berjumpa dengan beliau," tandasnya.
HMI juga menyoroti larangan para pejabat BPMPD untuk memberikan informasi kepada para insan pers yang notabene sebagai salah satu pilar demokrasi dan ujung tombak masyarakat dalam penyampaian informasi. Menurut HMI, apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan semangat Undang - Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan Undang - Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
"Kebijakan Kepala BPMPD itu sangat kontradiktif dengan semangat Undang - Undang Pers dan Undang - Undang Keterbukaan Informasi. Demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berkualitas sesuai dengan visi dan misinya, pak Bupati harus merespon cepat persoalan ini agar tidak bias," tegas dia.
Sebelumnya, Kepala BPMPD Lampung Utara, Edward Kesuma menerapkan kebijakan ganjil dengan melarang para pejabatnya memberikan akses informasi kepada para insan pers yang mencari berita di kantornya. Yang berhak memberikan informasi kepada para insan pers hanyalah dirinya seorang.
Edward Kesuma ternyata tak konsisten dengan kebijakannya sendiri. Karena saat akan ditemui untuk kepentingan pemberitaan, yang bersangkutan malah menolak untuk menemui wartawan. Alasannya, karena pejabat publik itu sedang sibuk menandatangani berkas sehingga tak ada waktu meladeni wartawan yang telah menunggunya sejak pagi.
Larangan dan sikap yang ditunjukkan Edward mengesankan bahwa pejabat publik itu tertutup terhadap wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik dan tidak mau memberikan informasi publik yang dimiliki lembaganya.
Menutup Informasi Publik, HMI Kotabumi Minta Bupati Menegur Kepala BPMPD
By Arrum Hamdan
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi--Bupati Agung Ilmu Mangkunegara berharap pondok pesantren (Ponpes) dapat terus meningkatkan perannya sebagai pusat pendidikan dan pembangunan akhlak bagi para generasi muda khususnya di era teknologi seperti saat ini.
"Sebagai benteng pertahanan moral sekaligus pusat pendidikan dan pembangunan akhlak, Ponpes harus dapat terus meningkatkan peranannya sehingga generasi mendatang yang dihasilkan akan benar - benar berkualitas," kata Bupati dalam perayaan hari ulang tahun ke-14 Ponpes Istiqlal, di Desa Kubu Hitu, Sungkai Barat, Kamis (25/5).
Agung mengatakan, sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, Ponpes cukup berperan dalam pencerdasan umat dan bangsa melalui lahirnya para tokoh masyarakat, ulama, kaum intelektual, dan pemimpin bangsa baik di era penjajahan maupun di era modern. Peranan para tokoh jebolan Ponpes yang tak dapat dipandang sebelah mata ini telah tercatat dalam sejarah bangsa Indonesia.
Menurut penilaiannya, banyak manfaat yang didapat para generasi muda dengan menimba ilmu di Ponpes. Para generasi muda tak hanya belajar mengenai agama tapi juga dapat belajar mengenai ilmu pengetahuan yang sangat berguna bagi masa depannya di masa mendatang.
"Tanpa pondasi agama yang kuat maka kemajuan pengetahuan yang menghasilkan teknologi akan sangat berbahaya bagi umat manusia. Atas nama pribadi dan Pemkab, saya ucapkan terima kasih kepada para pengasuh Ponpes Istiqlal atas peranannya mendidik generasi muda yang cerdas dan berakhlakul karimah," kata pria kelahiran 33 tahun silam tersebut.
![]() |
Bupati Agung Ilmu Mangkunegara memberikan sambutan dalam milad ke-14 dan akhirussanah ke-14 Ponpes Istiqlal, di Desa Kubu Hitu, Sungkai Barat, Kamis (26/5/2016). |
"Sebagai benteng pertahanan moral sekaligus pusat pendidikan dan pembangunan akhlak, Ponpes harus dapat terus meningkatkan peranannya sehingga generasi mendatang yang dihasilkan akan benar - benar berkualitas," kata Bupati dalam perayaan hari ulang tahun ke-14 Ponpes Istiqlal, di Desa Kubu Hitu, Sungkai Barat, Kamis (25/5).
Agung mengatakan, sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, Ponpes cukup berperan dalam pencerdasan umat dan bangsa melalui lahirnya para tokoh masyarakat, ulama, kaum intelektual, dan pemimpin bangsa baik di era penjajahan maupun di era modern. Peranan para tokoh jebolan Ponpes yang tak dapat dipandang sebelah mata ini telah tercatat dalam sejarah bangsa Indonesia.
Menurut penilaiannya, banyak manfaat yang didapat para generasi muda dengan menimba ilmu di Ponpes. Para generasi muda tak hanya belajar mengenai agama tapi juga dapat belajar mengenai ilmu pengetahuan yang sangat berguna bagi masa depannya di masa mendatang.
"Tanpa pondasi agama yang kuat maka kemajuan pengetahuan yang menghasilkan teknologi akan sangat berbahaya bagi umat manusia. Atas nama pribadi dan Pemkab, saya ucapkan terima kasih kepada para pengasuh Ponpes Istiqlal atas peranannya mendidik generasi muda yang cerdas dan berakhlakul karimah," kata pria kelahiran 33 tahun silam tersebut.
Bupati Agung: Ponpes Harus Jadi Pusat Pendidikan dan Pembangunan Akhlak Generasi Muda
By Arrum Hamdan
Feaby/Teraslampung.com
KOTABUMI--Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung Utara, Edward , berusaha menutup diri dari wartawan. Indikasinya: kebijakannya terkait otoritas pemberi informasi di lembaganya Edward berlaku ambivalen.
Di satu sisi dia melarang pejabat lain selain dirinya memberikan keterangan kepada para wartawan. Namun, di sisi lain Edward menolak wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dan meminta keterangan darinya.
Sikap itu ditunjukkan Edward pada Rabu (25/5),ketika wartawan hendak melakukan konfirmasi.
"Mau bertemu pak Kepala? Nanti, saya tanya dulu, beliau (sepertinya) lagi rapat," kata seorang pegawai BPMPD kepada Teraslampung.com, Rabu (25/5) sekitar pukul 14.10 WIB.
Tak lama setelah mengatakan hal itu, pegawai BPMPD ini kemudian bergegas menemui pimpinannya yang berada di dalam sebuah ruangan tak jau dari tempatnya berdiri.
"Maaf, bapak lagi sibuk. Banyak yang mesti ditandatangani. Jadi, kata bapak, (silakan) datang besok pagi saja," tuturnya.
BPMPD Lampung Utara baru - baru ini menerapkan kebijakan yang terbilang "nyeleneh" bagi wartawan yang akan melakukan konfirmasi berita. Kebijakan "nyeleneh" dan masuk kategori pelanggaran hak publik untuk mendapatkan informasi itu adalah berupa larangan bagi para pejabat BPMPD memberikan keterangan kepada wartawan. Yang bisa memberikan keterangan kepada wartawan hanyalah Kepala BPMPD, Edwar.
Terungkapnya kebijakan nyeleneh ini berawal saat sejumlah wartawan hendak melakukan konfirmasi dengan Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Basri terkait berapa jumlah pasti Kepala Desa di wilayahnya yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2016 - 2017 dan regulasi yang mengaturnya.
"Saya enggak berani kasih statemen (komentar,red) soal data itu karena dilarang pak Kepala Badan. Sesuai perintah pak Kepala Badan, baik Kabid maupun kasubid dilarang beri komentar karena yang berhak berkomentar itu hanya pak Kepala Badan," kata Basri saat ditemui di ruangannya.
![]() |
Kantor BPMPD Lampung Utara |
Di satu sisi dia melarang pejabat lain selain dirinya memberikan keterangan kepada para wartawan. Namun, di sisi lain Edward menolak wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dan meminta keterangan darinya.
Sikap itu ditunjukkan Edward pada Rabu (25/5),ketika wartawan hendak melakukan konfirmasi.
"Mau bertemu pak Kepala? Nanti, saya tanya dulu, beliau (sepertinya) lagi rapat," kata seorang pegawai BPMPD kepada Teraslampung.com, Rabu (25/5) sekitar pukul 14.10 WIB.
Tak lama setelah mengatakan hal itu, pegawai BPMPD ini kemudian bergegas menemui pimpinannya yang berada di dalam sebuah ruangan tak jau dari tempatnya berdiri.
"Maaf, bapak lagi sibuk. Banyak yang mesti ditandatangani. Jadi, kata bapak, (silakan) datang besok pagi saja," tuturnya.
BPMPD Lampung Utara baru - baru ini menerapkan kebijakan yang terbilang "nyeleneh" bagi wartawan yang akan melakukan konfirmasi berita. Kebijakan "nyeleneh" dan masuk kategori pelanggaran hak publik untuk mendapatkan informasi itu adalah berupa larangan bagi para pejabat BPMPD memberikan keterangan kepada wartawan. Yang bisa memberikan keterangan kepada wartawan hanyalah Kepala BPMPD, Edwar.
Terungkapnya kebijakan nyeleneh ini berawal saat sejumlah wartawan hendak melakukan konfirmasi dengan Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Basri terkait berapa jumlah pasti Kepala Desa di wilayahnya yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2016 - 2017 dan regulasi yang mengaturnya.
"Saya enggak berani kasih statemen (komentar,red) soal data itu karena dilarang pak Kepala Badan. Sesuai perintah pak Kepala Badan, baik Kabid maupun kasubid dilarang beri komentar karena yang berhak berkomentar itu hanya pak Kepala Badan," kata Basri saat ditemui di ruangannya.
Selain Larang Pejabat Beri Keterangan, Kepala BPMPD Lampung Utara Juga Menolak Wartawan
By Arrum Hamdan
Langganan:
Postingan (Atom)