Feaby/Teraslampung.com

Kantor BPMPD Lampung Utara
KOTABUMI -- Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kotabumi, Lampung Utara mendesak Bupati Agung Ilmu Mangkunegara memberikan teguran keras kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Edward Kesuma yang terkesan tertutup dan menerapkan larangan yang bertolak belakang dengan aturan.

"HMI minta pak Bupati menindaklanjuti sikap Kepala BPMPD, Edward ‎yang terkesan sangat tak bersahabat dan membelenggu insan pers dalam mengakses informasi di BPMPD," tegas Ketua bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), HMI, Ade Chandra, Kamis (25/5).

Teguran keras kepada Kepala BPMPD, menurut aktivis mahasiswa ini, sudah selayaknya dilakukan oleh Bupati selaku pimpinannya. Pasalnya, sikap tak bersahabat yang dipertontonkan oleh Edward tersebut merupakan hal yang sangat tidak pantas. Terlebih, insiden tak mengenakan ini juga sempat menimpa para kader HMI. Kejadian tak mengenakan itu terjadi saat para kader HMI ingin menyampaikan ide atau gagasan terhadap pembangunan yang ada di 232 Desa di Lampung Utara.

‎"Sikap yang terkesan tertutup dan tak bersahabat yang ditunjukan oleh Kepala BPMPD ini bukan kali pertama terjadi. HMI juga sempat diperlakukan sama seperti itu saat hendak berjumpa dengan beliau," tandasnya.

HMI juga menyoroti larangan para pejabat BPMPD untuk memberikan informasi kepada para insan pers ‎yang notabene sebagai salah satu pilar demokrasi dan ujung tombak masyarakat dalam penyampaian informasi. Menurut HMI, apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan semangat Undang - Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan Undang - Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

"‎Kebijakan Kepala BPMPD itu sangat kontradiktif dengan semangat Undang - Undang Pers dan Undang - Undang Keterbukaan Informasi. Demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berkualitas sesuai dengan visi dan misinya, pak Bupati harus merespon cepat persoalan ini agar tidak bias," tegas dia.‎

Sebelumnya, ‎‎Kepala BPMPD Lampung Utara, Edward Kesuma menerapkan kebijakan ganjil dengan melarang para pejabatnya memberikan akses informasi kepada para insan pers yang mencari berita di kantornya. Yang berhak memberikan informasi kepada para insan pers hanyalah dirinya seorang.

Edward Kesuma ternyata tak konsisten dengan kebijakannya sendiri. Karena saat akan ditemui untuk kepentingan pemberitaan, yang bersangkutan malah menolak untuk menemui wartawan. Alasannya, karena pejabat publik itu sedang sibuk menandatangani berkas sehingga tak ada waktu meladeni wartawan yang telah menunggunya sejak pagi.

Larangan dan sikap yang ditunjukkan Edward mengesankan bahwa pejabat publik itu tertutup terhadap wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik dan tidak mau memberikan informasi publik yang dimiliki lembaganya.

Menutup Informasi Publik, HMI Kotabumi Minta Bupati Menegur Kepala BPMPD

Feaby/Teraslampung.com

Kantor BPMPD Lampung Utara
KOTABUMI -- Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kotabumi, Lampung Utara mendesak Bupati Agung Ilmu Mangkunegara memberikan teguran keras kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Edward Kesuma yang terkesan tertutup dan menerapkan larangan yang bertolak belakang dengan aturan.

"HMI minta pak Bupati menindaklanjuti sikap Kepala BPMPD, Edward ‎yang terkesan sangat tak bersahabat dan membelenggu insan pers dalam mengakses informasi di BPMPD," tegas Ketua bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), HMI, Ade Chandra, Kamis (25/5).

Teguran keras kepada Kepala BPMPD, menurut aktivis mahasiswa ini, sudah selayaknya dilakukan oleh Bupati selaku pimpinannya. Pasalnya, sikap tak bersahabat yang dipertontonkan oleh Edward tersebut merupakan hal yang sangat tidak pantas. Terlebih, insiden tak mengenakan ini juga sempat menimpa para kader HMI. Kejadian tak mengenakan itu terjadi saat para kader HMI ingin menyampaikan ide atau gagasan terhadap pembangunan yang ada di 232 Desa di Lampung Utara.

‎"Sikap yang terkesan tertutup dan tak bersahabat yang ditunjukan oleh Kepala BPMPD ini bukan kali pertama terjadi. HMI juga sempat diperlakukan sama seperti itu saat hendak berjumpa dengan beliau," tandasnya.

HMI juga menyoroti larangan para pejabat BPMPD untuk memberikan informasi kepada para insan pers ‎yang notabene sebagai salah satu pilar demokrasi dan ujung tombak masyarakat dalam penyampaian informasi. Menurut HMI, apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan semangat Undang - Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan Undang - Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

"‎Kebijakan Kepala BPMPD itu sangat kontradiktif dengan semangat Undang - Undang Pers dan Undang - Undang Keterbukaan Informasi. Demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berkualitas sesuai dengan visi dan misinya, pak Bupati harus merespon cepat persoalan ini agar tidak bias," tegas dia.‎

Sebelumnya, ‎‎Kepala BPMPD Lampung Utara, Edward Kesuma menerapkan kebijakan ganjil dengan melarang para pejabatnya memberikan akses informasi kepada para insan pers yang mencari berita di kantornya. Yang berhak memberikan informasi kepada para insan pers hanyalah dirinya seorang.

Edward Kesuma ternyata tak konsisten dengan kebijakannya sendiri. Karena saat akan ditemui untuk kepentingan pemberitaan, yang bersangkutan malah menolak untuk menemui wartawan. Alasannya, karena pejabat publik itu sedang sibuk menandatangani berkas sehingga tak ada waktu meladeni wartawan yang telah menunggunya sejak pagi.

Larangan dan sikap yang ditunjukkan Edward mengesankan bahwa pejabat publik itu tertutup terhadap wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik dan tidak mau memberikan informasi publik yang dimiliki lembaganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar