Feaby/Teraslampung.com

Rapat dengar pendapat para guru TK/PAUD Kartini dengan Komisi IV DPRD Lampung Utara terkait larangan operasional sekolah mereka.
Kotabumi--‎Para anggota dewan guru Taman Kanak - Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini/ (TK-PAUD) Kartini di Desa Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara mendatangi Kantor DPRD, Senin pagi (30/5).

Mereka mengadukan  nasib sekolah mereka yang baru saja didirikan, tetapi dilarang beroperasi oleh Kepala Desa, Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Laampung Utaraa.

"Kami ke sini untuk melapor nasib sekolah kami yang dilarang beroperasi. Kami mohon bantuan supaya ada penyelesaiannya. Permohonan izin operasional kami ditolak oleh Kepala Desa, UPTD dan bahkan Dinas Pendidikan sendiri," kata Kepala TK:PAUD Kartini, Helpinora, usai pertemuan dengan Komisi IV DPRD, Senin (30/5).

Ibu muda ini‎ mengatakan, persoalan ini bermula saat sejumlah TK/PAUD yang berada di sekitar sekolahnya menolak keberadaan sekolah mereka. Alasannya, letak TK/PAUD Kartini berdekatan dengan sekolah mereka dan tak pernah berkoodinasi dengan TK lainnya. Para pengurus sejumlah TK/PAUD itu kemudian menyurati Kepala Desa Candimas untuk meninjau persyaratan berdirinya TK/PAUD Kartini.

‎"Alasan lainnya, karena kami menerapkan sistem door to door (dari pintu ke pintu) untuk merekrut para calon murid. Atas dasar itulah, Kepala Desa Candimas, Zainal Abidin menolak permohonan rekomendasi izin operasional sekolah kami," tuturnya.

Menurut Helpinora, ketiga alasan yang dikemukakan oleh sejumlah TK/PAUD untuk menolak kehadiran TK/PAUD Kartini terkesan dibuat - buat. Pasalnya, jarak lokasi sekolahnya dengan TK/PAUD terdekat berjarak sekitar 1 Kilometer. Begitu pun dengan dua alasan lainnya yang menyinggung koordinasi dan sistem perekrutan yang diterapkannya.

Menariknya, salah satu alasan inilah yang menjadi dasar penerbitan surat teguran pertama dari Dinas Pendidikan kepada sekolah mereka. Dinas Pendidikan menyarankan pihak pengelola TK/PAUD ‎Kartini untuk mengurungkan pendirian sekolah mereka guna menghindari gejolak antar sekolah di wilayah mereka.

"Mestinya, sebelum keluarkan surat teguran itu, Dinas Pendidikan terlebih dulu turun ke lokasi, untuk melihat keadaan sebenarnya mulai dari jarak, sarana dan prasarana sekolah. Calon murid kami sudah cukup banyak yakni sekitar 45 anak - anak," papar dia.

‎Menyikapi keluhan para dewan guru TK/PAUD Kartini, Ketua Komisi IV DPRD, Agustori mengatakan pihaknya siap memfasilitasi persoalan ini supaya tidak berlarut - larut dan tidak merugikan semua pihak. Dalam waktu dekat, seluruh pihak yang terkait dalam persoalan ini akan mereka panggil untuk menyelesaikan persoalan itu bersama.

"Pada prinsipnya, kami mendukung keberadaan TK/PAUD Kartini itu. Tapi, sebelumnya, persoalan ini harus diselesaikan dulu melalui Rapat Dengar Pendapat dengan semua pihak yang akan segera kami gelar," kata politisi PDIP ini.

Sekolahnya Dilarang Beroperasi, Dewan Guru TK-Paud Kartini Candimas Mengadu ke DPRD Lampung Utara

Feaby/Teraslampung.com

Rapat dengar pendapat para guru TK/PAUD Kartini dengan Komisi IV DPRD Lampung Utara terkait larangan operasional sekolah mereka.
Kotabumi--‎Para anggota dewan guru Taman Kanak - Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini/ (TK-PAUD) Kartini di Desa Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara mendatangi Kantor DPRD, Senin pagi (30/5).

Mereka mengadukan  nasib sekolah mereka yang baru saja didirikan, tetapi dilarang beroperasi oleh Kepala Desa, Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Laampung Utaraa.

"Kami ke sini untuk melapor nasib sekolah kami yang dilarang beroperasi. Kami mohon bantuan supaya ada penyelesaiannya. Permohonan izin operasional kami ditolak oleh Kepala Desa, UPTD dan bahkan Dinas Pendidikan sendiri," kata Kepala TK:PAUD Kartini, Helpinora, usai pertemuan dengan Komisi IV DPRD, Senin (30/5).

Ibu muda ini‎ mengatakan, persoalan ini bermula saat sejumlah TK/PAUD yang berada di sekitar sekolahnya menolak keberadaan sekolah mereka. Alasannya, letak TK/PAUD Kartini berdekatan dengan sekolah mereka dan tak pernah berkoodinasi dengan TK lainnya. Para pengurus sejumlah TK/PAUD itu kemudian menyurati Kepala Desa Candimas untuk meninjau persyaratan berdirinya TK/PAUD Kartini.

‎"Alasan lainnya, karena kami menerapkan sistem door to door (dari pintu ke pintu) untuk merekrut para calon murid. Atas dasar itulah, Kepala Desa Candimas, Zainal Abidin menolak permohonan rekomendasi izin operasional sekolah kami," tuturnya.

Menurut Helpinora, ketiga alasan yang dikemukakan oleh sejumlah TK/PAUD untuk menolak kehadiran TK/PAUD Kartini terkesan dibuat - buat. Pasalnya, jarak lokasi sekolahnya dengan TK/PAUD terdekat berjarak sekitar 1 Kilometer. Begitu pun dengan dua alasan lainnya yang menyinggung koordinasi dan sistem perekrutan yang diterapkannya.

Menariknya, salah satu alasan inilah yang menjadi dasar penerbitan surat teguran pertama dari Dinas Pendidikan kepada sekolah mereka. Dinas Pendidikan menyarankan pihak pengelola TK/PAUD ‎Kartini untuk mengurungkan pendirian sekolah mereka guna menghindari gejolak antar sekolah di wilayah mereka.

"Mestinya, sebelum keluarkan surat teguran itu, Dinas Pendidikan terlebih dulu turun ke lokasi, untuk melihat keadaan sebenarnya mulai dari jarak, sarana dan prasarana sekolah. Calon murid kami sudah cukup banyak yakni sekitar 45 anak - anak," papar dia.

‎Menyikapi keluhan para dewan guru TK/PAUD Kartini, Ketua Komisi IV DPRD, Agustori mengatakan pihaknya siap memfasilitasi persoalan ini supaya tidak berlarut - larut dan tidak merugikan semua pihak. Dalam waktu dekat, seluruh pihak yang terkait dalam persoalan ini akan mereka panggil untuk menyelesaikan persoalan itu bersama.

"Pada prinsipnya, kami mendukung keberadaan TK/PAUD Kartini itu. Tapi, sebelumnya, persoalan ini harus diselesaikan dulu melalui Rapat Dengar Pendapat dengan semua pihak yang akan segera kami gelar," kata politisi PDIP ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar