Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi--Dinas Pendidikan Lampung Utara mengimbau kepada calon peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) tahun 2016 untuk segera mendaftarkan diri pada laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) paling lambat pada 16 Juli mendatang.
"Bagi para alumni SMA/ sederajat tahun 2015/2016 yang ingin mengikuti UNP dapat segera mendaftarkan diri secara mandiri di situs Kemendikbud dengan alamat unp.kemdikbud.go.id," kata Kepala Seksi Kurikulum dan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Yudhi Bachtiar, melalui pesan BlackBerry-nya, Kamis (2/6).
Menurut Yudhi, UNP ini sengaja diperuntukkan bagi para siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang ingin memperbaiki nilai UN-nya yang di bawah 55 atau yang belum maupun sudah mengikuti UN baik secara keseluruhan atau hanya sebagian. Pendaftaran ini sendiri telah dibuka sejak 1 Juni dan akan ditutup pada tanggal 16 Juli mendatang.
"UNP ini merupakan kesempatan untuk para alumni SMA/sederajat untuk memperbaiki nilai UN-nya. Salah satu syarat mengikuti UNP ini ialah punya nomor peserta UN seperti yang tercantum dalam kartu peserta UN 2015 dan 2016," tuturnya.
Setelah tanggal 16 Juli mendatang, kata Yudhi lagi, para calon peserta UNP akan diminta untuk melakukan daftar ulang pada sejumlah sekolah pelaksana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Lampung Utara pada tanggal 16 - 19 Agustus mendatang. Pasalnya, UNP ini akan menggunakan sistem UNBK. Sekolah - sekolah pelaksana UNBK itu yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMKN 1, SMK Nusantara, SMK YP 96 Bukit Kemuning
"UNP ini akan berlangsung dari tanggal 29 Agustus - 9 September 2016. Sementara pengumuman hasil UNP akan dilakukan pada tanggal 17 September 2016," papar dia.
Sementara mengenai jenis soal yang akan diujikan pada UNP tersebut, terangnya, masih tetap mengacu pada kisi - kisi UN 2015/2016. Setelah mengikuti UNP, para peserta akan mendapat sertifikat hasil UN Pendidikan (SHUNP). SHUNP ini berisikan nilai mata ujian yang ditempuh para peserta dalam UNP tersebut.
"Nantinya, SHUNP ini akan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana UNP yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," urai dia.
![]() |
Ilustrasi |
"Bagi para alumni SMA/ sederajat tahun 2015/2016 yang ingin mengikuti UNP dapat segera mendaftarkan diri secara mandiri di situs Kemendikbud dengan alamat unp.kemdikbud.go.id," kata Kepala Seksi Kurikulum dan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Yudhi Bachtiar, melalui pesan BlackBerry-nya, Kamis (2/6).
Menurut Yudhi, UNP ini sengaja diperuntukkan bagi para siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang ingin memperbaiki nilai UN-nya yang di bawah 55 atau yang belum maupun sudah mengikuti UN baik secara keseluruhan atau hanya sebagian. Pendaftaran ini sendiri telah dibuka sejak 1 Juni dan akan ditutup pada tanggal 16 Juli mendatang.
"UNP ini merupakan kesempatan untuk para alumni SMA/sederajat untuk memperbaiki nilai UN-nya. Salah satu syarat mengikuti UNP ini ialah punya nomor peserta UN seperti yang tercantum dalam kartu peserta UN 2015 dan 2016," tuturnya.
Setelah tanggal 16 Juli mendatang, kata Yudhi lagi, para calon peserta UNP akan diminta untuk melakukan daftar ulang pada sejumlah sekolah pelaksana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Lampung Utara pada tanggal 16 - 19 Agustus mendatang. Pasalnya, UNP ini akan menggunakan sistem UNBK. Sekolah - sekolah pelaksana UNBK itu yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMKN 1, SMK Nusantara, SMK YP 96 Bukit Kemuning
"UNP ini akan berlangsung dari tanggal 29 Agustus - 9 September 2016. Sementara pengumuman hasil UNP akan dilakukan pada tanggal 17 September 2016," papar dia.
Sementara mengenai jenis soal yang akan diujikan pada UNP tersebut, terangnya, masih tetap mengacu pada kisi - kisi UN 2015/2016. Setelah mengikuti UNP, para peserta akan mendapat sertifikat hasil UN Pendidikan (SHUNP). SHUNP ini berisikan nilai mata ujian yang ditempuh para peserta dalam UNP tersebut.
"Nantinya, SHUNP ini akan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana UNP yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," urai dia.
Calon Peserta UN Perbaikan di Lampura Diimbau Segera Daftarkan Diri
By Arrum Hamdan
![]() |
Gubernur Lampung Ridho Ficardo dalam acara "Kenduri Panen Menuju Swasembada Pangan", di Desaa Sumberjaya, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Kamis (2/6). |
"Pemprov Lampung akan membiasiswai mahasiswa yang kurang mampu untuk sekolah di Politeknik Pertanian Unila. Beasiswa sudah termasuk biaya hidup. Modalnya hanya otak karo sikil wae, " ujar Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo bercanda, dalam acara "Kenduri Panen Menuju Swasembada Pangan", di Desaa Sumberjaya, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Kamis (2/6).
Meski demikian, lanjut Gubernur, ada syarat khusus yang harus mereka penuhi, yaitu setelah lulus harus mengabdi kepada Pemprov Lampung dan harus memajukan sektor pertanian di Lampung.
Ridho mengatakan sektor pertanian harus menjadi perhatian khusus.
"Petani harus disejahterakan sehingga dapat mewariskan lahan pertanian kepada anak dan cucu. Saya berharap petani jangan identik dengan sengsara tetapi saya harap bisa identik dengan sejahtera,"ujarnya.
Mas Alina Arifin
Pemprov akan Beri Beasiswaa 130 Mahasiswa Unila, Gubernur: Modalnya Otak "Karo Sikil Wae"
By Arrum Hamdan
![]() |
Guru mengajar di kelas (ilustrasi/okezone.com) |
"Guru sebagai ujung tombak pendidikan memikul tanggungjawab berat untuk membentuk generasi muda bangsa ini. Menghadapi generasi muda yang makin melek teknologi dengan berbagai persoalan yang ada pada mereka, guru dalam proses mendidik mempunyai kewajiban memberi penghargaan (reward) bagi yang peserta didik yang dianggap baik dan memberi hukuman (punishment) bagi yang melanggar atau tidak sesuai dengan tujuan pendidikan," kata peneliti Merapi Cultural Institute, Agustinus Sucipto, Senin (30/5).
Menurut Sucipto, dalam beberapa kasus hukuman (punishment), guru justru harus berhadapan dengan jerat hukum pidana karena dianggap melangar Undang-Undang Perlindungan Anak. Maraknya guru yang berurusan kasus pidana mengakibatkan guru menjadi takut untuk memberi hukuman. Ketakutan semacam ini bisa berakibat pada pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik.
"Padahal, untuk mengatasi dekandensi moral generasi muda saat ini, terang peneliti yang berprofesi sebagai pendidik ini, sangat tidak adil apabila orangtua melimpahkan seluruhnya pada institusi pendidikan formal. Sebab itu, perlu adanya paradigma baru bahwa pendidikan moralitas generasi muda menjadi tanggungjawab bersama. Selain sekolah sebagai institusi pendidikan formal, keluarga dan masyarakat juga harus bertanggungjawab dalam mendidik," terang peneliti yang pernah mendalami ilmu filsafat di STFT Widya Sasana Malang ini.
Menurut Sucipto, keluarga adalah tempat pendidikan pertama dan utama bagi anak. Sayangnya, banyak orangtua justru menyerahkan pendidikan kepada sekolah karena merasa sudah membayar uang sekolah. Padahal, proses pendidikan di sekolah hanya 7-8 jam, sedangkan selebihnya bersama orangtua dan di masyarakat.
"Perlu adanya kerjasama yang sinergis antara orangtua dan sekolah dalam mendidik anak. Kita ketahui, peserta didik yang bermasalah tak jarang karena hidup di keluarga yang bermasalah," terangnya.
Ia pun mengaku prihatin dengan fakta bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 35 tahun 2014 belum disosialisasikan secara optimal ke sekolah sebagai institusi pendidikan dan guru sebagai pendidik.
"Banyak guru tidak memahami isi UU Perlindungan Anak dan implementasinya. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab kekerasan yang dilakukan oleh pendidik kepada siswa," tegasnya.
Oleh sebab itu, ia mendesak sosialisasi serius Undang-Undang Perlindungan Anak. Kini sangat diperlukan penjelasan, penjabaran dan batasan yang jelas tentang makna kekerasan seperti terdapat dalam UU No.35 Tahun 2014 Pasal 54 karena makna kekerasan sendiri multi tafsir.
"Penafsiran makna kekerasan inilah yang sering digunakan orangtua untuk menyeret guru ke meja hijau. Membentak bisa saja dikategorikan kekerasan karena bisa menimbukan kesengsaraan psikis," terangnya.
Di sisi lain, guru sendiri memang harus melek hukum sehingga dalam melaksanakan tugasnya tahu batasan dalam memberi hukuman serta bisa membela diri atau mencari jalan keluar saat berhadapan dengan masalah hukum.
Sucipto mendesak pemerintah dan organisasi guru seperti PGRI memberi advokasi yang serius sesuai amanat UU Guru dan Dosen, ketika guru tersandung masalah hukum dalam melaksanakan tugasnya. Advokasi ini penting agar jelas apakah kasus tersebut merupakan kategori pelanggaran etik, pelanggaran disiplin atau pelanggaran hukum.
"Lihat saja, untuk melindungi guru dan instansinya, sejumlah sekolah swasta kini justru sudah memiliki lawyer mumpuni karena seringkali mereka dituntut ke pengadilan oleh orangtua, misalnya karena kasus anak tidak naik kelas," pungkasnya.***
Banyak Guru Dijerat Hukum, MCI Desak Optimalisasi Payung Hukum untuk Guru
By Arrum Hamdan
![]() |
Pelantikan pengurus PGRI Lampung Selatan, Kamis (26/5). |
"Pengurus PGRI Lamsel baru agar dapat memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan dan organisasi, khususnya dalam hal peningkatan kompetensi para anggota PGRI Se-Kabupaten Lampung Selatan," kata Zainuddin Hasan.
Bupati Lamsel berharap PGRI Lamsel dapat berperan aktif, terutama menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah setempat, dalam membangun kabupaten Lampung Selatan agar menjadi lebih baik lagi.
"Saya persilakan organisasi PGRI untuk mengikuti semua kegiatan bupati, meski tanpa undangan resmi sekalipun. Selama saya menjadi bupati, organisasi PGRI pasti akan saya libatkan dalam setiap kegiatan,"katanya.
PGRI di Lampung Selatan harus mampu menjadi organisasi yang mengayomi para guru, dan menjadi organisasi yang bisa berbaur bersama oraganisasi-organisasi yang ada di kabupaten serambi pulau sumatera ini.
"Saya berharap, meski berbaur dengan segalamacam organisasi, PGRI harus bebas dari yang namanya politik. Jadi saya berpesan, jangan lagi ada politik praktis di tubuh organisasi PGRI Lampung Selatan," katanya.
Ketua PGRI Lamsel periode 2016-2019 dijabat oleh M. Yamin Daud. Pengurus lainya: Wakil Ketua I Bambang JP, Wakil Ketua II Hidayatullah, Sekretaris I Marsudi, dan Sekretaris II Edi Marijon.
Iwan J Sastra
Bupati Zainudin Hasan Melantik Pengurus PGRI Lamsel 2016-2019
By Arrum Hamdan
Langganan:
Postingan (Atom)