JAKARTA, Teraslampung.com -- Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pengelolaan sampah dan lingkungan hidup akan mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar (“Perpres Percepatan PLTSa”).

Permohonan uji materiil ini akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), BaliFokus, Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Greenpeace Indonesia, KRuHA dan Gita Pertiwi.

Menurut Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran ICEL, Margaretha Quina, ada lima alasan uji materiil mengapa diajukan.

 “Pertama, Perpres ini mempromosikan hanya percepatan PLTSa teknologi termal, yang justru tidak ramah lingkungan. Padahal UU Pengelolaan Sampah khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf g melarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis," ” jelas Quina di Jakarta, Jumat (3/6).

Kedua, kata Quina, lepasan pencemar berbahaya dan beracun dari PLTSa, termasuk pencemar yang bersifat persisten dan sulit dipulihkan kembali, sehingga bertentangan dengan UU Pengelolaan Sampah, UU Kesehatan dan UU Ratifikasi Konvensi Stockholm.

Ketiga, percepatan PLTSa bertentangan dengan asas dan tujuan UU Pengelolaan Sampah, yang secara eksplisit menghendaki perubahan paradigma pengelolaan sampah ke arah pengurangan, komprehensif dan tidak hanya berfokus pada timbunan sampah di hilir.

"Keempat, Perpres Percepatan PLTSa yang mengizinkan konstruksi dimulai sebelum pengembang mendapatkan Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan bertentangan dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.

Kelima, berkaitan dengan skema penunjukan langsung terhadap pengembang PLTSa, pembebanan biaya pembangunan proyek dan biaya pembelian listrik, yang sesungguhnya tidak layak secara ekonomi di dalam APBN, terdapat potensi pelanggaran UU Jasa Konstruksi dan UU Ketenagalistrikan,.

Hal senada juga disampaikan oleh Senior Advisor BaliFokus, Yuyun Ismawati, peraih Goldman Environmental Prize 2009 atas kiprahnya dalam pengelolaan sampah dan pembangunan berkelanjutan. “Pada akhirnya, karena sampah Indonesia pada umumnya basah, tidak mungkin pembakaran dapat dilakukan sesuai persyaratan teknis tanpa menambahkan bahan bakar fosil dan proses pengeringan yang memakan biaya yang cukup signifikan dan memboroskan energi,” kata Yuyun.

“Kesehatan lingkungan dijamin sebagai hak semua orang. Dan kita punya  komitmen internasional terkait pengurangan emisi dan lepasan POPs (persistent organic pollutants), namun pemerintah justru mempromosikan teknologi yang akan mengeluarkan pencemar persisten, logam berat dan abu sisa bakaran yang bersifat B3,"kata Yuyun.

Yuyun mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kekuatiran kami di atas kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepada Presiden sebelum Perpres diterbitkan. Namun, kata dia,  Perpres Percepatan PLTSa diundangkan tanpa melakukan studi-studi yang kami rekomendasikan dan tanpa proses konsultasi publik.

"Kami berharap Mahkamah Agung dapat melihat permasalahan hukum dalam Perpres ini dengan bijak,” tegas Yuyun.

Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam proyek-proyek percepatan.

“Jangan sampai menggunakan alur yang bertentangan dengan logika dan tujuan AMDAL dan Izin Lingkungan, serta berpotensi menempatkan pertimbangan lingkungan hanya sebagai formalitas. Pemerintah harus taat dengan alur perizinan yang dimandatkan perundangundangan,” ujarnya.

Permohonan uji materiil ini akan diajukan ke Mahkamah Agung pada bulan Juni 2016 ini, sebagai langkah penting untuk menghadang proyek pembangunan PLTSa yang akan dimulai digencarkan di tujuh kota besar Indonesia.

Masyarakat Sipil Indonesia Ajukan Uji Materiil Perpres Percepatan PLTSa

Buku "tandingan" Paket Kebijakan Presiden Jokowi: #SolusiTandingJokowi: Setumpuk Tagihan Keselamatan Ruang Hidup.(Foto: Teraslampung,com)
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com -- Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni, diperingati para aktivis lingkungan hidup dan penggiat budaya di Lampung dengan sejumlah kegiatan. Walhi Lampung, misalnya, setidaknya akan menggelar dua acara pada Sabtu, 4 Juni 2016 di Kedai Isardas, Jl Karimun Jawa, Sukarame, Bandarlampung. Pada hari yang sama,  penerbit Aura Publishing juga menggelar acara di Kafe Diggers Bandarlampung.

Kali ini acara yang digelar Walhi Lampung berbeda dengan peringatan serupa sebelumnya. Bukan berupa unjuk rasa atau aksi memanam pohon, tetapi berupa bedah buku.

Acara bedah buku #SolusiTandingJokowi: Setumpuk Tagihan Keselamatan Ruang Hidup dilaksanakan pada Sabtu sore, pukul 13.00 hingga 16.30. Ini adalah buku penting berisi tulisan para aktivis lingkungan terkait dengan tawaran solusi terhadap masalah  lingkungan hidup di Indonesia.

Beberapa aktivis lingkungan hidup asal Lampung turut menjadi penulis buku ini. Antara lain Nopi Juansyah (Kawan Tani), Mohammad Sidik (YKWS), Isyanto (YKWS), Rizani Ahmad (Mitra Bentala), dan Rinda Gusvita (TPP).

Bedah buku yang akan dimoderatori Firman  Seponada (Walhi) ini akan menghadirkan beberapa panelis. Antara lain Dr.Wahyu Sasongko (FH Unila), Ir. Sutono (Kadis Kehutanan Lampung), Ir. Setiato (Kadis Kelautan dan Perikanan Lampung), Bambang Suryadi,S.H. (DPRD Lampung), dan Oyos Saroso H.N. (Teraslampung.com).

Malam harinya, di tempat yang sama (Kedai Isardas), digelar diskusi tentang lingkungan hidup yang dihadiri para penggiat lingkungan dan para jurnali Lampung.

Pada Sabtu malam (4/6) pukul 19.30 juga ada acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang tidak kalah menariknya. Yakni peluncuran buku kumpulan puisi Kita Hanya Pohon karya penyair Isbedy Stiawan ZS sekaligus perayaan ulang tahun ke-58 penyair yang kerap dijuluki sebagai Paus Sastra Lampung.

Ikhsan dari Aura Publishing mengatakan, sastrawan Isbedy Stiawan ZS yang sudah puluha tahun berkiprah di dunia sastra Indonesia mendedikasikan buku terbarunya untuk penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia.

Dewira/Mas Alina Arifin

Besok, Aktivis Lingkungan dan Budayawan Gelar Acara Peluncuran dan Bedah Buku

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com -- Gubernur Lampung Ridho Ficardo memberikan penghargaan kepada para kepala daerah dan perusahaan di Lampung yang dinilai berperan dalam kelestarian lingkungan di Provinsi Lampung. Penghargaan yang diberikan dalam rangka hari LIngkungan Hidup ini diserahkan di Gedung Kwarda Pramuka, Bandar Lampung, Kamis pagi (2/6/2016).

Gubernur berharap hal ini terus ditingkatkan dan menjadi motivasi Pemerintah daerah dan Perusahaan lainnya, untuk meningkatkan fokus kepada kelestarian lingkungan hidup.

"Alam yang Tuhan berikan harus dijaga untuk keberlangsungan kehidupan. Tuhan memberikan alam bukan untuk dieksploitasi habis-habisan, melainkan adalah untuk keberlangsungan kehidupan kita. Situasi hari ini begitu banyak kejadian alam yang terjadi adalah pembelajaran bagi kita atas kerusakan alam," kata Gubernur.

"Jangan kita merusak alam hanya karena motif ekonomi," Gubernur menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur juga memberikan penghargaan Kalpataru kepada Supardji warga Kotabumi, Lampung Utara. Supardji dinilai  berjasa melestarikan lingkungan serta berhasil menyejahterakan masyarakat sekitar dan membuka lapangan pekerjaan melalui pengomposan pupuk tanaman.

Penghargaan Kalpataru juga diverikan kepada Kelmpok Tani HKM Bina Wana, Lampung Barat, yang berhasil menggerakan masyarakat untuk melestarikan hutan.

Gubernur menerima pula bantuan CSR yang diberikan perusahaan kepada Pemprov Lampung dari beberapa perusahaan diantaranya dari PT Pertamina Gheotermal Energy (PGE) area Ulu Belu. CSR diberikan  PT PGE untuk bidang Infrastruktur, berupa perbaikan jl Pulau Panggung - Muara Dua (16 Km) dan Pekon Muara Dua - Ngarip (3,2 Km) atau senilai total 33 Miliar.

Beberapa perusahaan juga memberikan CSR-nya untuk pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan, diantaranya PT Pemuka Sakti  Manis Indah, PT Japfa Comfeed, PT Gunung Madu Plantations, PT Coca Cola Bottling Plant, PT Bukit Asam, dan BPLHD Provinsi Lampung.

Penghargaan tersebut dibagi beberapa kategori. Antaral lain kategori Kinerja Pemkab/Pemkot dalam Pengelolan Sampah, Kebersihan, dan Keteduhan, Konsisteni Pemkab/Pemkot dalam Penyediaan Daya SLHD, kategori Konstistensi Pemkab/Pemkot dalam Penegakan Hukum Lingkungn Hidup, Kinerja Pemerintah Kab/Kota dalam Melakukan Pemantauan Kualitas Lingkungan,  Kinerja Pemkba /Pemkot dalam Mengoptimalkn Laboratorium Lingkungan  sesuai SNI 17025-2008.

Berikut adalah Bupati/Walikota/Perusahaaan penerim penghargaan dari Gubernur:

1. Penerima Penghargaaan Kinerja Pemkab/Pemkot dalam Pengelolan Sampah, Kebersihan, dan Keteduhan: Bupati Lampung Barat, Bupati Lampung Utara, Bupati Lampung Selatan.

2. Penerimaa Penghargaan Kinerja Pemerintah Kab/Kota dalam Penyediaan data SLHD: Walikota Metro, Bupati Pringsewu, dan Bupati Lampung Barat.

3. Penerima Penghargaan untuk  Konsistensi Pemerintah Kab/Kota dalam mengupayakan penegakan hukum lingkungan hidup: Bupati Tuba dan Bupati Waykanan.

4. Penerima Penghargaan  Kinerja Pemerintah Kab/Kota dalam melakukan Pemantauan Kualitas Lingkungan: Walikota Bandar Lampung  dan Bupati Lampung Tengah.

5. Penerima Penghargaan Kinerja Pemerintah Kab/Kota dalam Mengoptimalkan Laboratorium Lingkungana  sesuai SNI 17025-2008: Walikota Bandarlampung dan Bupati Lampung Selatan.

6. Penerima Penghargaan untuk Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan lingkungan hidup berperingkat PROPER HIJAU: PT SIL, PTPN VII, PT Indo Lampung Perkasa, PT Sumber Indah Perkasa MILL Sungai Buaya.

7. Penerima Penghargaan untuk Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Sektor Agroinduatri berperingkat PROPER BIRU Plantations:
PT Coca Cola Bottling Indonesia Lampung Plan, PT Nestle Indonesia Factory Panjang, PT Umas Jaya Agro Tama Terbanggi Besar, PT Sumber Indah Perkasa Katibung.

8. Penerima Penghargaan untuk Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan Lingkungan hidup sektpr pertambangan energi dan migas (PEM) berperingkat PROPER BIRU:
PT Pertamina Geothermal Energy Ulu Belu Tanggamus. PT Pertamina Terminal Bahan Bakar Minyak Depo Pelabuhan Panjang, PT AKR Corporindo.

9. Kinerja Perusahaan dalam Lingkungan Hidup Sektor Manufaktur Prasana dan Jasa PROPER BIRU: RS Urip Sumoharjo dan RS Immanuel Bandarlampung,

Ini Bupati-Walikota-Perusahaan Penerima Penghargaan Lingkungan Hidup dari Gubernur