Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Kawit Hanavi (36), pelaku pencabulan terhadap korban di bawah umur berinisial SR (17), pada Senin malam (23/5/2016) lalu sekitar pukul 23.30 WIB, nyaris babak belur dihakimi massa.

Warga Kampung Cidadap LK II, Kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Bandarlampung tersebut nyaris dihakimi massa setelah digrebek dengan orang tua korban saat berbuat cabul di rumah korban.

Kapolsekta Sukarame, Kompol Hari Sutrisno mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka kawit yang masih memiliki istri ini mengakui, sudah tujuh kali mencabuli korban SR. Perbuatan cabul tersebut, dilakukan Kawit sejak awal April 2015 lalu.

"Perbuatan pencabulan itu, dilakukan tersangka Kawit di rumah korban saat kondisinya sepi dan orang tua korban sedang pergi bekerja,"kata Hari, Kamis (26/5/2016).

Dikatakannya, dengan alasan rumah tangganya lagi kacau dan akan bercerai dengan istrinya, tersangka mengajak korban untuk menjalin hubungan asamara dan menjanjikan akan menikahi korban. Dengan cara tersebut, tersangka Kawit mencabuli korban.

"Tersangka Kawit mencabuli korban SR dengan bujuk rayu, tersangka menjanjikan akan menikahi korban,"terangnya.

Perbuatan cabul tersebut, diketahui dengan orang tua korban yang memergoki tersangka dan anaknya berada di dalam kamar rumahnya. Karena tidak terima dengan perbuatan tersebut, orang tua korban menangkap Kawit.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti baju kimono milik korban dan satu buah seprai warna pink.

Pria Beristri Warga Bandarlampung Ini Tujuh Kali Cabuli Gadis di Bawah Umur

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Kawit Hanavi (36), pelaku pencabulan terhadap korban di bawah umur berinisial SR (17), pada Senin malam (23/5/2016) lalu sekitar pukul 23.30 WIB, nyaris babak belur dihakimi massa.

Warga Kampung Cidadap LK II, Kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Bandarlampung tersebut nyaris dihakimi massa setelah digrebek dengan orang tua korban saat berbuat cabul di rumah korban.

Kapolsekta Sukarame, Kompol Hari Sutrisno mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka kawit yang masih memiliki istri ini mengakui, sudah tujuh kali mencabuli korban SR. Perbuatan cabul tersebut, dilakukan Kawit sejak awal April 2015 lalu.

"Perbuatan pencabulan itu, dilakukan tersangka Kawit di rumah korban saat kondisinya sepi dan orang tua korban sedang pergi bekerja,"kata Hari, Kamis (26/5/2016).

Dikatakannya, dengan alasan rumah tangganya lagi kacau dan akan bercerai dengan istrinya, tersangka mengajak korban untuk menjalin hubungan asamara dan menjanjikan akan menikahi korban. Dengan cara tersebut, tersangka Kawit mencabuli korban.

"Tersangka Kawit mencabuli korban SR dengan bujuk rayu, tersangka menjanjikan akan menikahi korban,"terangnya.

Perbuatan cabul tersebut, diketahui dengan orang tua korban yang memergoki tersangka dan anaknya berada di dalam kamar rumahnya. Karena tidak terima dengan perbuatan tersebut, orang tua korban menangkap Kawit.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti baju kimono milik korban dan satu buah seprai warna pink.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar