Zainal Asikin/teraslampung.com

Polisi daro Polsek Sukarane menunjukkan barang bukti pencabulan yang disita dari tempat kejadian perkara dengan tersaangka Kawit, Kamis (26/5). 
BANDARLAMPUNG - Tersangka pencabulan gadis di bawah, Kawit Hanavi (36) mengakui
perbuatannya telah mencabuli korban SR (17) sebanyak tujuh kali. Ia menjalin hubungan asmara dengan SR sejak awal April 2015 lalu. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan dirinya, atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan

"Karena rumah tangga saya sedang goyah dan di ambang bubar, maka saya butuh perempuan yang mengerti tentang," kata  Kawit, di Mapolsekta Sukarame, Kamis (26/5/2016).

Kawit mengaku,  ia bertemu dengan SR teman satu kerjaan di pabrik. Ia mencoba mengajak SR untuk menjalin hubungan asmara dan SR pun mau menerima dirinya.

"Saya menjalin hubungan asmara dengan SR dan ingin berlanjut sampai ke pelaminan,"ujarnya.

Menurut Kawit, sebelum menjalin hubungan dengan SR, dirinya  sudah menceritakan
yang sebenarnya terjadi mengenai status dirinya kepada SR.

"Saya sudah kasih tahu sama SR, kalau saya sudah punya istri dan akan segera bercerai. Tapi Sr mau menerimanya, makanya saya masih menjalin hubungan dengan SR,"ungkapnya.

Diakuinya, aksi pencabulan tersebut, dilakukannya di rumah SR. Saat ia sedang mencabuli SR, ternyata dipergoki oleh orangtua korban. Saat itu juga, ia kabur melarikan diri dan bersembunyi di rumah pamong setempat agar tidak dihakimi massa lalu ia diserahkan ke polsi.

Akibat perbuatannya, polsi menjerat Kawit dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Mengaku atas Dasar Suka Sama Suka, Ini Alasan Kawit Mencabuli SR

Zainal Asikin/teraslampung.com

Polisi daro Polsek Sukarane menunjukkan barang bukti pencabulan yang disita dari tempat kejadian perkara dengan tersaangka Kawit, Kamis (26/5). 
BANDARLAMPUNG - Tersangka pencabulan gadis di bawah, Kawit Hanavi (36) mengakui
perbuatannya telah mencabuli korban SR (17) sebanyak tujuh kali. Ia menjalin hubungan asmara dengan SR sejak awal April 2015 lalu. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan dirinya, atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan

"Karena rumah tangga saya sedang goyah dan di ambang bubar, maka saya butuh perempuan yang mengerti tentang," kata  Kawit, di Mapolsekta Sukarame, Kamis (26/5/2016).

Kawit mengaku,  ia bertemu dengan SR teman satu kerjaan di pabrik. Ia mencoba mengajak SR untuk menjalin hubungan asmara dan SR pun mau menerima dirinya.

"Saya menjalin hubungan asmara dengan SR dan ingin berlanjut sampai ke pelaminan,"ujarnya.

Menurut Kawit, sebelum menjalin hubungan dengan SR, dirinya  sudah menceritakan
yang sebenarnya terjadi mengenai status dirinya kepada SR.

"Saya sudah kasih tahu sama SR, kalau saya sudah punya istri dan akan segera bercerai. Tapi Sr mau menerimanya, makanya saya masih menjalin hubungan dengan SR,"ungkapnya.

Diakuinya, aksi pencabulan tersebut, dilakukannya di rumah SR. Saat ia sedang mencabuli SR, ternyata dipergoki oleh orangtua korban. Saat itu juga, ia kabur melarikan diri dan bersembunyi di rumah pamong setempat agar tidak dihakimi massa lalu ia diserahkan ke polsi.

Akibat perbuatannya, polsi menjerat Kawit dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar