Zainal Asikin/Teraslampung.com

Sidang kasus City Spa di PN Tanjungkarng, Kamis (26/5), dengan terdakwa Kepala Bapol PP Kota Bandarlampung, Cik Raden. (Foto: Teraslampung.com | Zainal Asikin).
BANDARLAMPUNG - Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Kota Bandarlampung, Cik Raden menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sebagai terdakwa rekayasa penggrebekan City Spa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (26/5/2016).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Syarief,  mendakwa Kepala Bapol PP Kota Bandarlampung, Cik Raden dengan Pasal berlapis. Dakwaan pertama, JPU mendakwa Cik Raden dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pada dakwaan kedua, Cik Raden di jerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan jo Pasal 56 ke-2 KUHP,"kata Syarief.

M Syarief  saat membacakan surat dakwaan terhadap Bapol PP Kota Bandarlampung, Cik Raden disebutkan bahwa rekayasa penggerebekan di City Spa bermula pada tanggal 9 September 2015 lalu,  Cik Raden memanggil dua anggota Sat Pol PP bernama Gusti Zaldi dan Dedi Saputra ke ruang kerjanya.

"Terdakwa memerintahkan keduanya, untuk memantau kegiatan di dalam pusat kebugaran/kecantikan dan perawatan di City Spa. Apakah di tempat itu menyediakan untuk berbuat asusila,"kata Syarief.

Namun terdakwa meminta kepada Gusti dan Dedi, untuk tidak memberitahukan perintah tersebut kepada siapapun. Setelah memantau di City Spa, lalu Dedi melapor ke Cik Raden bahwa terapis City Spa berinisial Y tidak mau diajak untuk berbuat mesum. Sedangkan Gusti, melaporkan ada terapis berinisial O yang mau diajak untuk berbuat mesum.

"Dari laporan itu, terdakwa memberikan uang Rp 450 ribu kepada Gusti dan Dedi sebagai pengganti uang pribadi keduanya yang sudah dipakai saat perawatan pijat di City Spa,"ujarnya.

Menindaklanjuti laporan Gusti, kata Syarief, lalu Cik Raden bermaksud melakukan penggrebekan di City Spa.   Namun Cik Raden meminta kepada Gusti, agar mengondisikan supaya City Spa seolah-olah melayani kegiatan prostitusi.

"Cik Raden memberikan uang kepada Gusti sebesar Rp 750 ribu, meminta kepada Gusti untuk mengusahakan agar pemijat di City Spa mau telanjang dan mau diajak berhubungan intim,"jelasnya.

Jika sudah telanjang dan berhubungan intim, Cik Raden menyuruh Gusti segera memberitahukan kepada Budi agar Budi masuk untuk menggerebek City Spa. Saat itu juga, Gusti berangkat ke City Spa menjalankan perintah dan rencana dari atasannya Cik Raden, lalu Gusti memesan kamar bersama salah seorang terapis.

"Dengan alasan itulah, Pol PP Bandarlampung bisa mencabut izin City Spa,"ucapnya.

Menurut Syarief, Gusti memaksa terapis yang memijatnya untuk telanjang dan berhubungan intim. Setelah itu, Gusti mengirimkan pesan singkat (sms) kepada Budi kalau si pemijat sudah telanjang. Taklama kemudian, Budi bersama tim dari Sat Pol PP Kota Bandarlampung langsung masuk ke City Spa menggrebek Gusti dan pemijat yang sudah telanjang di dalam salah satu kamar.

Selanjutnya, sidang Kepala Bapol PP Bandarlampung, Cik Raden akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kuasa hukum Cik Raden, mangajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan jaminan keluarganya. Majelis hakim yang diketuai Eni Yulizar, menerima pengajuan surat penangguhan penahanan Cik Raden. Namun akan mempertimbangkan surat penahanan tersebut.

Usai menjalani sidang perdanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Cik Raden saat di wawancarai para awak media mengatakan, dirinya mengaku keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Atas dakwaan JPU tadi, saya keberatan,"kata Cik Raden.

Cik Raden  tidak mau menyebutkan poin dakwaan mana yang menjadi keberatannya saat ditanyakan mengenai hal tersebut. Cik Raden hanya terdiam dan enggan menyebutkan sembari pergi meninggalkan ruang persidangan.

Sementara kuasa hukum Cik Raden, Meriantoni saat dimintai keterangannya mengatakan, terhadap dakwaan JPU pihaknya akan mengajukan eksepsi.

"Ada beberapa hal yang memang menjadi keberatan kami, keberatan itu nanti akan kami tuangkan dalam eksepsi,"ungkapnya.

Sementara itu, ratusan pengunjuk rasa dari Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan anggota Sat Pol
PP Bandarlampung, yang sebelumnya berkoar-koar di halaman Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan bertahan di pengadilan sampai Cik Raden dibebaskan oleh pengadilan.

Namun setelah mengetahui sidang tersebut selesai dan akan dilanjutkan pekan depan, ratusan massa tersebut akhirnya membubarkan diri dan pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena sidang Kepala Bapol PP Bandarlampung, Cik Raden sudah selesai.

Ikuti Perkembangan Berita: Skandal City Spa

Kasus Rekayasa Penggerebekan City Spa, Cik Raden Didakwa dengan Pasal Berlapis

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Sidang kasus City Spa di PN Tanjungkarng, Kamis (26/5), dengan terdakwa Kepala Bapol PP Kota Bandarlampung, Cik Raden. (Foto: Teraslampung.com | Zainal Asikin).
BANDARLAMPUNG - Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Kota Bandarlampung, Cik Raden menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sebagai terdakwa rekayasa penggrebekan City Spa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (26/5/2016).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Syarief,  mendakwa Kepala Bapol PP Kota Bandarlampung, Cik Raden dengan Pasal berlapis. Dakwaan pertama, JPU mendakwa Cik Raden dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pada dakwaan kedua, Cik Raden di jerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan jo Pasal 56 ke-2 KUHP,"kata Syarief.

M Syarief  saat membacakan surat dakwaan terhadap Bapol PP Kota Bandarlampung, Cik Raden disebutkan bahwa rekayasa penggerebekan di City Spa bermula pada tanggal 9 September 2015 lalu,  Cik Raden memanggil dua anggota Sat Pol PP bernama Gusti Zaldi dan Dedi Saputra ke ruang kerjanya.

"Terdakwa memerintahkan keduanya, untuk memantau kegiatan di dalam pusat kebugaran/kecantikan dan perawatan di City Spa. Apakah di tempat itu menyediakan untuk berbuat asusila,"kata Syarief.

Namun terdakwa meminta kepada Gusti dan Dedi, untuk tidak memberitahukan perintah tersebut kepada siapapun. Setelah memantau di City Spa, lalu Dedi melapor ke Cik Raden bahwa terapis City Spa berinisial Y tidak mau diajak untuk berbuat mesum. Sedangkan Gusti, melaporkan ada terapis berinisial O yang mau diajak untuk berbuat mesum.

"Dari laporan itu, terdakwa memberikan uang Rp 450 ribu kepada Gusti dan Dedi sebagai pengganti uang pribadi keduanya yang sudah dipakai saat perawatan pijat di City Spa,"ujarnya.

Menindaklanjuti laporan Gusti, kata Syarief, lalu Cik Raden bermaksud melakukan penggrebekan di City Spa.   Namun Cik Raden meminta kepada Gusti, agar mengondisikan supaya City Spa seolah-olah melayani kegiatan prostitusi.

"Cik Raden memberikan uang kepada Gusti sebesar Rp 750 ribu, meminta kepada Gusti untuk mengusahakan agar pemijat di City Spa mau telanjang dan mau diajak berhubungan intim,"jelasnya.

Jika sudah telanjang dan berhubungan intim, Cik Raden menyuruh Gusti segera memberitahukan kepada Budi agar Budi masuk untuk menggerebek City Spa. Saat itu juga, Gusti berangkat ke City Spa menjalankan perintah dan rencana dari atasannya Cik Raden, lalu Gusti memesan kamar bersama salah seorang terapis.

"Dengan alasan itulah, Pol PP Bandarlampung bisa mencabut izin City Spa,"ucapnya.

Menurut Syarief, Gusti memaksa terapis yang memijatnya untuk telanjang dan berhubungan intim. Setelah itu, Gusti mengirimkan pesan singkat (sms) kepada Budi kalau si pemijat sudah telanjang. Taklama kemudian, Budi bersama tim dari Sat Pol PP Kota Bandarlampung langsung masuk ke City Spa menggrebek Gusti dan pemijat yang sudah telanjang di dalam salah satu kamar.

Selanjutnya, sidang Kepala Bapol PP Bandarlampung, Cik Raden akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kuasa hukum Cik Raden, mangajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan jaminan keluarganya. Majelis hakim yang diketuai Eni Yulizar, menerima pengajuan surat penangguhan penahanan Cik Raden. Namun akan mempertimbangkan surat penahanan tersebut.

Usai menjalani sidang perdanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Cik Raden saat di wawancarai para awak media mengatakan, dirinya mengaku keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Atas dakwaan JPU tadi, saya keberatan,"kata Cik Raden.

Cik Raden  tidak mau menyebutkan poin dakwaan mana yang menjadi keberatannya saat ditanyakan mengenai hal tersebut. Cik Raden hanya terdiam dan enggan menyebutkan sembari pergi meninggalkan ruang persidangan.

Sementara kuasa hukum Cik Raden, Meriantoni saat dimintai keterangannya mengatakan, terhadap dakwaan JPU pihaknya akan mengajukan eksepsi.

"Ada beberapa hal yang memang menjadi keberatan kami, keberatan itu nanti akan kami tuangkan dalam eksepsi,"ungkapnya.

Sementara itu, ratusan pengunjuk rasa dari Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan anggota Sat Pol
PP Bandarlampung, yang sebelumnya berkoar-koar di halaman Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan bertahan di pengadilan sampai Cik Raden dibebaskan oleh pengadilan.

Namun setelah mengetahui sidang tersebut selesai dan akan dilanjutkan pekan depan, ratusan massa tersebut akhirnya membubarkan diri dan pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena sidang Kepala Bapol PP Bandarlampung, Cik Raden sudah selesai.

Ikuti Perkembangan Berita: Skandal City Spa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar