Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ratusan anggota Polisi Pamong Praja dan anggota GP Ansor berunjuk rasa di depana PN Tanjungkarnag untuk menuntut Cik Raden dibebaskan, Kamis (26/5).
BANDARLAMPUNG-Sidang perdana kasus dugaan rekayasa penggerebekan City Spa dengan terdakwa Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP)  Kota Bandarlampung, Cik Raden, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/5) diwarna aksi unjuk rasa.

Para pengunjuk rasa mendatangi Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk memberi dukungan terhadap Cik Raden, massa aksi yang terdiri dari anggota Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor). Selain itu juga, ratusan anggota Sat Pol PP Kota Bandarlampung ikut memadati halaman luar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mereka menuntut agar atasannya ,Cik Raden, dibebaskan.

Cik Raden menjadi terdakwa dalam kasus rekayasa penggrebekan City Spa, beberapa bulan lalu, karena penggerebekan itu dinilai tidak murni untuk memberantas tempat mesum. Di salah kamaar City Spa di Jl Pangeran Diponegoro Bandarlampung memang ditemukan seorang tamu dan seoranag pemijat dalam kondisi telanjang bulat. Namun, menurut polisi, itu adalah rekayasa.

Belakangan memang diketahui bahwa tamu yang dipijat di salah satu kamar dalam kondisi tanpa busana adalah  anggota Sat Pol PP bernama Gusti. Gusti melakukan hal itu karena sedang melakukan penyamaran, sebagaimana halnya polisi juga sering melajukan tugas penyamaran.

Pihak City Spa menilai hal itu sebagai tindak pencabulan terhadap salah satu terapisnya. Lalu pihak City Spa melaporkan anggota Sat Pol PP tersebut atas kasus pencabulan terhadap terapisnya ke Polda Lampung.

Setelah dilaporkan, anggota Sat Pol PP tersebut dijadikan tersangka oleh polisi. Saat ditangkap dan sempat ditahan di Rutan Mapolda Lampung, anggota Sat Pol PP tersebut buka suara. Gusti mengatakan, bahwa yang menyuruh dirinya untuk merekayasa penggrebekan itu adalah
atasannya Cik Raden.

Kasus City Spa: Sidang Perdana Cik Raden Diwarnai Unjuk Rasa

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ratusan anggota Polisi Pamong Praja dan anggota GP Ansor berunjuk rasa di depana PN Tanjungkarnag untuk menuntut Cik Raden dibebaskan, Kamis (26/5).
BANDARLAMPUNG-Sidang perdana kasus dugaan rekayasa penggerebekan City Spa dengan terdakwa Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP)  Kota Bandarlampung, Cik Raden, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/5) diwarna aksi unjuk rasa.

Para pengunjuk rasa mendatangi Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk memberi dukungan terhadap Cik Raden, massa aksi yang terdiri dari anggota Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor). Selain itu juga, ratusan anggota Sat Pol PP Kota Bandarlampung ikut memadati halaman luar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mereka menuntut agar atasannya ,Cik Raden, dibebaskan.

Cik Raden menjadi terdakwa dalam kasus rekayasa penggrebekan City Spa, beberapa bulan lalu, karena penggerebekan itu dinilai tidak murni untuk memberantas tempat mesum. Di salah kamaar City Spa di Jl Pangeran Diponegoro Bandarlampung memang ditemukan seorang tamu dan seoranag pemijat dalam kondisi telanjang bulat. Namun, menurut polisi, itu adalah rekayasa.

Belakangan memang diketahui bahwa tamu yang dipijat di salah satu kamar dalam kondisi tanpa busana adalah  anggota Sat Pol PP bernama Gusti. Gusti melakukan hal itu karena sedang melakukan penyamaran, sebagaimana halnya polisi juga sering melajukan tugas penyamaran.

Pihak City Spa menilai hal itu sebagai tindak pencabulan terhadap salah satu terapisnya. Lalu pihak City Spa melaporkan anggota Sat Pol PP tersebut atas kasus pencabulan terhadap terapisnya ke Polda Lampung.

Setelah dilaporkan, anggota Sat Pol PP tersebut dijadikan tersangka oleh polisi. Saat ditangkap dan sempat ditahan di Rutan Mapolda Lampung, anggota Sat Pol PP tersebut buka suara. Gusti mengatakan, bahwa yang menyuruh dirinya untuk merekayasa penggrebekan itu adalah
atasannya Cik Raden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar