Ilustrasi
Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG.COM -- Pagar makan tanaman. Itulah pepatah yang tepat untuk menggambarkan perilaku ST, tersangka pemerkosaan terhadap RA (15), warga Sekampung, Lampung Timur, pada awal Januari 2016 lalu. Pak De atau kakak orang tua RA itu tega memerkosa keponakannya sendiri sehingga RA trauma dan terpaksa berhenti sekolah di sebuah SMA di Lampung Timur. Ironisnya, penanganan kasus perkosaan itu hingga sekarang masih 'memble': tersangka masih berkeliaran bebas, penanganan kasus masih 'mak jelas'.

Jengkel terhadap kinerja Polsek Sekampung yang tidak bisa diandalkan, Kasiman (41), ayah RA, mengadu ke Polda Lampung, Kamis (26/5).

Kasiman menuturkan, malatepaka yang dialami anaknya terjadi pada awal Januari 2016 lalu, ketika dirinya bekerja di Kalimantan. Pelakunya tidak lain adalah Pak De RA, yang tinggal serumah dengan korban.

Menurut Kasiman, setelah pulang dari Kalimantan, ia melihat putrinya sudah tidak lagi bersekolah dengan alasan malu dengan teman-teman sekolahnya.

"Saya menanyakan masalahnya. Anak saya menceritakan bahwa sudah diperkosa oleh pamannya  sendiri bernama Sugeng Triyono (41). Pemerkosaan itu dilakukan pelaku,  saat pagi menjelang subuh di rumah saya sendiri. Karena pelaku memang tinggal satu rumah,"ujarnya.

Menurutnya, awalnya anak dan istrinya tidak berani melaporkan kejadian ini ke polisi, karena
mendapatkan ancaman dari pelaku.

SIMAK: Laporan Perkosaan Kurang Ditanggapi, Warga Lamtim Mengadu ke Polda Lampung

Tidak terima masa depan anaknya dihancurkan, Kasiman kemudian melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polsek Sekampung, Lampung Timur, pada tanggal 12 Januari 2016 lalu.

Mengetahui Kasiman melaporkan perbuatannya, pelaku Sugeng Triyono melarikan diri.

Beberapa waktu kemudian setelah kasusnya dilaporkan ke Polsek Sekampung, pada tanggal 19 April 2016, Kasiman kembali menanyakan tindaklanjut kasusnya tersebut. Namun ia selalu mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan bahkan mengecewakan.

"Saya datang jauh-jauh dari Lampung Timur ini, untuk memohon kepada Bapak Wakapolda Lampung agar laporan saya ini bisa ditindak lanjuti. Tujuannya, agar tersangka bisa cepat ditangkap dan di hukum sesuai dengan perbuatannya,"ungkapnya.

Menurut Kasiman, Sugeng Triyono adalah saudara kembar istrinya. Selain memerkosa RA, tersangka Sugeng Triyono juga pernah melakukan aksi serupa terhadap anak kakaknya hingga hamil.

"Tapi ketika itu kasusnya tidak dilaporkan ke polisi. Hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan," kata Kasiman.

Siswi SMA di Lamtim Terpaksa Berhenti Sekolah Setelah Diperkosa Pamannya Sendiri

Ilustrasi
Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG.COM -- Pagar makan tanaman. Itulah pepatah yang tepat untuk menggambarkan perilaku ST, tersangka pemerkosaan terhadap RA (15), warga Sekampung, Lampung Timur, pada awal Januari 2016 lalu. Pak De atau kakak orang tua RA itu tega memerkosa keponakannya sendiri sehingga RA trauma dan terpaksa berhenti sekolah di sebuah SMA di Lampung Timur. Ironisnya, penanganan kasus perkosaan itu hingga sekarang masih 'memble': tersangka masih berkeliaran bebas, penanganan kasus masih 'mak jelas'.

Jengkel terhadap kinerja Polsek Sekampung yang tidak bisa diandalkan, Kasiman (41), ayah RA, mengadu ke Polda Lampung, Kamis (26/5).

Kasiman menuturkan, malatepaka yang dialami anaknya terjadi pada awal Januari 2016 lalu, ketika dirinya bekerja di Kalimantan. Pelakunya tidak lain adalah Pak De RA, yang tinggal serumah dengan korban.

Menurut Kasiman, setelah pulang dari Kalimantan, ia melihat putrinya sudah tidak lagi bersekolah dengan alasan malu dengan teman-teman sekolahnya.

"Saya menanyakan masalahnya. Anak saya menceritakan bahwa sudah diperkosa oleh pamannya  sendiri bernama Sugeng Triyono (41). Pemerkosaan itu dilakukan pelaku,  saat pagi menjelang subuh di rumah saya sendiri. Karena pelaku memang tinggal satu rumah,"ujarnya.

Menurutnya, awalnya anak dan istrinya tidak berani melaporkan kejadian ini ke polisi, karena
mendapatkan ancaman dari pelaku.

SIMAK: Laporan Perkosaan Kurang Ditanggapi, Warga Lamtim Mengadu ke Polda Lampung

Tidak terima masa depan anaknya dihancurkan, Kasiman kemudian melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polsek Sekampung, Lampung Timur, pada tanggal 12 Januari 2016 lalu.

Mengetahui Kasiman melaporkan perbuatannya, pelaku Sugeng Triyono melarikan diri.

Beberapa waktu kemudian setelah kasusnya dilaporkan ke Polsek Sekampung, pada tanggal 19 April 2016, Kasiman kembali menanyakan tindaklanjut kasusnya tersebut. Namun ia selalu mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan bahkan mengecewakan.

"Saya datang jauh-jauh dari Lampung Timur ini, untuk memohon kepada Bapak Wakapolda Lampung agar laporan saya ini bisa ditindak lanjuti. Tujuannya, agar tersangka bisa cepat ditangkap dan di hukum sesuai dengan perbuatannya,"ungkapnya.

Menurut Kasiman, Sugeng Triyono adalah saudara kembar istrinya. Selain memerkosa RA, tersangka Sugeng Triyono juga pernah melakukan aksi serupa terhadap anak kakaknya hingga hamil.

"Tapi ketika itu kasusnya tidak dilaporkan ke polisi. Hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan," kata Kasiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar