Ilustrasi
PRINGSEWU, Teraslampung.com -- Tersangka penjambret, MS (37), warga Gumukrejo, Pagelaran, Pringsewu babak belur dihajar warga, usai menjambret tas milik seorang guru MAN 1 Pringsewu, Jumat pagi (27/5).

MS tertangkap  tangan saat berusaha melarikan diri, usai menjambret tas di dekat permakaman umum warga Tionghoa, di Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kompol Maimun Karim mengatakan, korban Eva Nur Komari (40), warga Kelurahan Fajaresuk berangkat kerja ke  MAN 1 Pringsewu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio.

Saat berada di dekat permakaman Tionghoa di Kelurahan Fajaresuk, tersangka  yang mengendarai Honda Supra X tiba-tiba menarik tas korbadari belakang.

Secara refleks korban berteriak minta tolong. Teriakan itu terdengar oleh warga sekitar.

"Secara kebetulan, saat itu  seorang anggota polisi yang sedang piket mendengar teriakan itu dan langsung mengejar bersama warga," kata Maimun.

Begitu tertangkap, tersangka langsung dihajar beramai-ramai. Untung saja bisa diselatkan oleh petugas kepolisian sehingga tidak terjadi aksi lebih jauh lagi.

Polisi mengamankan  barang bukti berupa  tas yang berisi uang Rp100 ribu, 2 handphone, KTP, SIM, ATM milik korban.

Menurut Mainum, tersangka merupakan residivis pencurian pembobolan rumah di Kecamatan Sukoharjo terkena hukuman 1 tahun 6 bulan pada 2013 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan kita kenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekeras (Curas) dan diancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Kompol Maimun Karim mengakui daerah di sekitar permakaman Tionghoa di Kelurahan Fajaresuk memang rawan kriminalitas. Menurut Maimun, hingga kini setidaknya sudah ada sembilan aksi kejahatan di wilayah itu.

TL-006/Ps

Menjambret Tas Guru MAN 1 Pringsewu. Warga Gumukrejo Jadi Bulan-bulanan Warga

Ilustrasi
PRINGSEWU, Teraslampung.com -- Tersangka penjambret, MS (37), warga Gumukrejo, Pagelaran, Pringsewu babak belur dihajar warga, usai menjambret tas milik seorang guru MAN 1 Pringsewu, Jumat pagi (27/5).

MS tertangkap  tangan saat berusaha melarikan diri, usai menjambret tas di dekat permakaman umum warga Tionghoa, di Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kompol Maimun Karim mengatakan, korban Eva Nur Komari (40), warga Kelurahan Fajaresuk berangkat kerja ke  MAN 1 Pringsewu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio.

Saat berada di dekat permakaman Tionghoa di Kelurahan Fajaresuk, tersangka  yang mengendarai Honda Supra X tiba-tiba menarik tas korbadari belakang.

Secara refleks korban berteriak minta tolong. Teriakan itu terdengar oleh warga sekitar.

"Secara kebetulan, saat itu  seorang anggota polisi yang sedang piket mendengar teriakan itu dan langsung mengejar bersama warga," kata Maimun.

Begitu tertangkap, tersangka langsung dihajar beramai-ramai. Untung saja bisa diselatkan oleh petugas kepolisian sehingga tidak terjadi aksi lebih jauh lagi.

Polisi mengamankan  barang bukti berupa  tas yang berisi uang Rp100 ribu, 2 handphone, KTP, SIM, ATM milik korban.

Menurut Mainum, tersangka merupakan residivis pencurian pembobolan rumah di Kecamatan Sukoharjo terkena hukuman 1 tahun 6 bulan pada 2013 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan kita kenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekeras (Curas) dan diancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Kompol Maimun Karim mengakui daerah di sekitar permakaman Tionghoa di Kelurahan Fajaresuk memang rawan kriminalitas. Menurut Maimun, hingga kini setidaknya sudah ada sembilan aksi kejahatan di wilayah itu.

TL-006/Ps

Tidak ada komentar:

Posting Komentar