Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Massa pengunjuk rasa dari GP Ansor Bandarlampung menolak untuk membubarkan diri di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/5/2016). Massa tersebut menyatakan, akan bertahan dan tetap melanjutkan aksinya sebelum Kepala Bapol PP Kota Bandarlampung, Cik Raden dibebaskan.

Sempat terjadi dialog antara massa pengunjuk rasa dengan perwakilan dari Pengadilan Negeri yang diwakili oleh Pastra Joseph dan Lakoni.

Pastra mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi massa ini, kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dikatakannya, pihaknya juga sudah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap Cik Raden.

"Untuk surat penangguhan penahanan yang bersangkutan (Cik Raden) sudah diterima majelis hakim,   saat ini masih dalam proses,"kata Pastra.

Selain itu juga, Lakoni mencoba menenangkan massa, dan meminta agar para pengunjuk rasa membubarkan diri, karena masih ada sidang lain yang sedang berlangsung. Namun massa menolak untuk membubarkan diri, massa tetap ingin bertahan sebelum Cik Raden di bebaskan.

"Silahkan saja kalau memang mau tetap berada di pengadilan, tapi jangan menggunakan pengeras suara,"ujar Lakoni.

Demo Sidang City Spa: Sebelum Cik Raden Dibebaskan, Massa GP Ansor Menolak Bubarkan Diri

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Massa pengunjuk rasa dari GP Ansor Bandarlampung menolak untuk membubarkan diri di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/5/2016). Massa tersebut menyatakan, akan bertahan dan tetap melanjutkan aksinya sebelum Kepala Bapol PP Kota Bandarlampung, Cik Raden dibebaskan.

Sempat terjadi dialog antara massa pengunjuk rasa dengan perwakilan dari Pengadilan Negeri yang diwakili oleh Pastra Joseph dan Lakoni.

Pastra mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi massa ini, kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dikatakannya, pihaknya juga sudah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap Cik Raden.

"Untuk surat penangguhan penahanan yang bersangkutan (Cik Raden) sudah diterima majelis hakim,   saat ini masih dalam proses,"kata Pastra.

Selain itu juga, Lakoni mencoba menenangkan massa, dan meminta agar para pengunjuk rasa membubarkan diri, karena masih ada sidang lain yang sedang berlangsung. Namun massa menolak untuk membubarkan diri, massa tetap ingin bertahan sebelum Cik Raden di bebaskan.

"Silahkan saja kalau memang mau tetap berada di pengadilan, tapi jangan menggunakan pengeras suara,"ujar Lakoni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar