Zainal Asikin/Teraslampung.com


BANDARLAMPUNG -Tersangka pencabulan Musrial (50) Okum PNS mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah mencabuli dua siswa SMP. Hal tersebut dilakukannya karena gemas dan tidak bisa menahan libidonya saat melihat kedua korban.

"Baru kali ini saya lakukan perbuatan cabul, korbannya dua anak laki-laki di bawah umur pelajar SMP," kata  bapak dua orang anak ini di Mapolsekta Sukarame, Rabu (25/5/2016).

Menurutnya, selain terhadap wanita, hasrat seksualnya juga terhadap laki-laki. Oleh karena itu, pada saat ia melihat dua korban timbul hasrat seksualnya untuk mencabuli kedua korban tersebut.

Musrial mengakui, bahwa dirinya memang seorang PNS golongan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan sementara Polsekta Sukarame. Polsi
menjerat Musrial dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

PNS Pemprov Lampung Cabuli Dua Pelajar SMP karena Gemas dan tak Bisa Tahan Nafsu

Zainal Asikin/Teraslampung.com


BANDARLAMPUNG -Tersangka pencabulan Musrial (50) Okum PNS mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah mencabuli dua siswa SMP. Hal tersebut dilakukannya karena gemas dan tidak bisa menahan libidonya saat melihat kedua korban.

"Baru kali ini saya lakukan perbuatan cabul, korbannya dua anak laki-laki di bawah umur pelajar SMP," kata  bapak dua orang anak ini di Mapolsekta Sukarame, Rabu (25/5/2016).

Menurutnya, selain terhadap wanita, hasrat seksualnya juga terhadap laki-laki. Oleh karena itu, pada saat ia melihat dua korban timbul hasrat seksualnya untuk mencabuli kedua korban tersebut.

Musrial mengakui, bahwa dirinya memang seorang PNS golongan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan sementara Polsekta Sukarame. Polsi
menjerat Musrial dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar