Jenazah YAP dibawa ke rumah duka usai ditemukan Jumat dini hari (27/5). Foto: tribunilampung.co.id
MESUJI, Teraslampung.com -- Petugas Polsek Simpangpematang, Kabupaten Mesuji, menangkap R, tersangka begal sepeda motor dan pembunuh YAP (10), siswa kelas 3 SD warga Desa Adimulyo, Kecamatan Pancajaya, Jumat siang (27/5). Dalam pemeriksaan polisi, terungkap sebelum membunuh tersangka masih sempat menyodomi korban.

Sebelumnya, YAP sempat dilaporkan hilang karena hingga Kamis malam (26/5) tidak pulang. YAP pamit kepada kakeknya, Lasno, pada Kamis petang untuk pergi ke rumah Suyoto. YAP pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat baru yang dibelikan orang tuanya. Namun, hingga larut malam bocah yang masih polos itu belum pulang.

Karena hingga larut malam tidak pulang, Lasno dan para tetangganya berusaha mencari YAP, Pagi harinya diketahui Yg ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa. Jasad korban ditemukan Heri Saputra, penderes karet yang kebetulan melintasi perkebunan sawit. Dia melihat mayat anak kecil dengan posisi duduk dengan leher terikat di batang pohon.

Setelah mendapatkan laporan warga, para petugas  Polsek Simpangpematang langsung melakukan olah TKP dan mencari keberadaan tersangka. Hanya dalam hitungan jam, tersangka R berhasil dibekuk di kebun  karet tidak jauh dari rumahnya.

R dibekuk di kebun sawit, Jumat siang (27/5/2016).
Kapolsek Simpangpematang AKP Muji Sulihono mengatakan terangka berusaha kabur saat akan ditangkap di perkebunan karet depan rumahnya di perbatasan Desa Adi Luhur dan Desa Adimulyo, Jumat siang (27/5).

SIMAK: Ini Kronologi Pembunuhan Sadistis Siswa Kelas 3 SD di Mesuji

Menurut Muji, saat ditemukan korban hanya mengenakan celana pendek dalam posisi duduk dan terikat di sebuah pohon sawit.

"Ada luka lebam di dada kiri dan perut korban," katanya.

AKP Muji Sulihono mengatakan, korban dan tersangka sudah saling mengenal. R mengaku memang sudah mengincar sepeda motor yang sering dikendarai korban, Untuk melancarkan aksinya. R bekerja sama dengan  AP dan Ro yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

TL/09/IP

Pembunuhan Sadistis di Mesuji, Siswa Kelas 3 SD Dianiaya dan Disodomi Sebelum Dibunuh

Jenazah YAP dibawa ke rumah duka usai ditemukan Jumat dini hari (27/5). Foto: tribunilampung.co.id
MESUJI, Teraslampung.com -- Petugas Polsek Simpangpematang, Kabupaten Mesuji, menangkap R, tersangka begal sepeda motor dan pembunuh YAP (10), siswa kelas 3 SD warga Desa Adimulyo, Kecamatan Pancajaya, Jumat siang (27/5). Dalam pemeriksaan polisi, terungkap sebelum membunuh tersangka masih sempat menyodomi korban.

Sebelumnya, YAP sempat dilaporkan hilang karena hingga Kamis malam (26/5) tidak pulang. YAP pamit kepada kakeknya, Lasno, pada Kamis petang untuk pergi ke rumah Suyoto. YAP pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat baru yang dibelikan orang tuanya. Namun, hingga larut malam bocah yang masih polos itu belum pulang.

Karena hingga larut malam tidak pulang, Lasno dan para tetangganya berusaha mencari YAP, Pagi harinya diketahui Yg ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa. Jasad korban ditemukan Heri Saputra, penderes karet yang kebetulan melintasi perkebunan sawit. Dia melihat mayat anak kecil dengan posisi duduk dengan leher terikat di batang pohon.

Setelah mendapatkan laporan warga, para petugas  Polsek Simpangpematang langsung melakukan olah TKP dan mencari keberadaan tersangka. Hanya dalam hitungan jam, tersangka R berhasil dibekuk di kebun  karet tidak jauh dari rumahnya.

R dibekuk di kebun sawit, Jumat siang (27/5/2016).
Kapolsek Simpangpematang AKP Muji Sulihono mengatakan terangka berusaha kabur saat akan ditangkap di perkebunan karet depan rumahnya di perbatasan Desa Adi Luhur dan Desa Adimulyo, Jumat siang (27/5).

SIMAK: Ini Kronologi Pembunuhan Sadistis Siswa Kelas 3 SD di Mesuji

Menurut Muji, saat ditemukan korban hanya mengenakan celana pendek dalam posisi duduk dan terikat di sebuah pohon sawit.

"Ada luka lebam di dada kiri dan perut korban," katanya.

AKP Muji Sulihono mengatakan, korban dan tersangka sudah saling mengenal. R mengaku memang sudah mengincar sepeda motor yang sering dikendarai korban, Untuk melancarkan aksinya. R bekerja sama dengan  AP dan Ro yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

TL/09/IP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar