Zainal Asikin/Teraslampung.com

Menteri Susi Pudjiastuti menyalami para nelayan Lempasing, Pesawaran, Lampung, Sabtu (28/5)
BANDARLAMPUNG - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan era illegal fishing  telah berakhir  dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang memasukkan perikanan tangkap dalam daftar negatif investigasi. Menurut Susi, kini laut Indonesia sudah resmi telah menjadi milik nelayan Indonesia.

Meskipun era illegal fishing berakhir, Menter Susi menegaskan dirinya akan terus memerangi pencurian ikan secara ilegal. Khususnya pencurian ikan yang dilakukan nelayan dan kapal asing di perairan Indonesia.

"Jangan biarkan orang asing menangkap ikan di laut Indonesia, yang harus menangkap ikan hanyalah nelayan Indonesia. Jadi, kapal yang boleh menangkap ikan hanyalah kapal ikan buatan Indonesia dan orang Indonesia, orang asing hanya boleh datang bawa uangnya dan membeli ikan saja. Karena kita tidak butuh bantuan orang asing untuk menangkap ikan,"kata Menteri Susi Pudjiastuti, di hadapan ribuan nelayan pada acara puncak perayaan HUT ke-43 HNSI di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing, Pesawaran, Lampung, Sabtu (28/5/2016).

Menurutnya, siapa saja yang nanti menjadi Menteri Perikanan dan Kelautan serta Presidennya, Perpres ini tetap harus dijaga. Kedaulatan laut Indonesia, tidak boleh diberikan kepada orang lain (asing).

"Jadi HNSI bukan hanya menjaga Menteri Susi, tapi HNSI harus menjaga Undang-Undang kelautan dan Bekerjasama dengan TNI AL, Polair dan jajaran terkait lainnya. HNSI harus independen dan tidak boleh terlibat politik praktis,"kata Susi.

Susi juga mengingatkan, HNSI harus tetap menjadi wadah nelayan Indonesia, maka HNSI tidak boleh terlibat politik praktis ataupun menjadi anak organisasi lainnya. Hal ini terkait keanggotaan HNSI, yang relatif banyak di seluruh Indonesia.

"HNSI haruslah tetap menjaga independensinya, dan profesional untuk memajukan kesejahteraan masyarakat nelayan,"kata dia.

Selain itu juga, kata Susi, nelayan harus kritis. Alat-alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan harus segera dihentikan. Seperti bom ikan, putas, bius, dan lainnya.

Untuk menjaga metode tangkap ikan yang dilarang Undang-Undang, Susi meminta, agar HNSI harus segera membuat Satuan Tugas (Satgas) agar kelestarian laut dan populasi ikan terus terjaga dengan baik.

"Laut menjadi masa depan bangsa, maka laut harus dijaga demi menjadi masa depan anak bangsa dan jadikan wisata bahari. Tidak boleh ada yang mereklamasi laut, ataupun menimbun laut,"terangnya.

Untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia, Susi akan  menghidupkan kembali Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan menghidupkan koperasi nelayan.

"Membangun kembali infrastruktur lama yang telah lama hilang dengan membentuk KUD nelayan,"jelasnya.

Menteri Susi Pudjiastuti: Era "Illegal Fishing" Telah Usai

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Menteri Susi Pudjiastuti menyalami para nelayan Lempasing, Pesawaran, Lampung, Sabtu (28/5)
BANDARLAMPUNG - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan era illegal fishing  telah berakhir  dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang memasukkan perikanan tangkap dalam daftar negatif investigasi. Menurut Susi, kini laut Indonesia sudah resmi telah menjadi milik nelayan Indonesia.

Meskipun era illegal fishing berakhir, Menter Susi menegaskan dirinya akan terus memerangi pencurian ikan secara ilegal. Khususnya pencurian ikan yang dilakukan nelayan dan kapal asing di perairan Indonesia.

"Jangan biarkan orang asing menangkap ikan di laut Indonesia, yang harus menangkap ikan hanyalah nelayan Indonesia. Jadi, kapal yang boleh menangkap ikan hanyalah kapal ikan buatan Indonesia dan orang Indonesia, orang asing hanya boleh datang bawa uangnya dan membeli ikan saja. Karena kita tidak butuh bantuan orang asing untuk menangkap ikan,"kata Menteri Susi Pudjiastuti, di hadapan ribuan nelayan pada acara puncak perayaan HUT ke-43 HNSI di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing, Pesawaran, Lampung, Sabtu (28/5/2016).

Menurutnya, siapa saja yang nanti menjadi Menteri Perikanan dan Kelautan serta Presidennya, Perpres ini tetap harus dijaga. Kedaulatan laut Indonesia, tidak boleh diberikan kepada orang lain (asing).

"Jadi HNSI bukan hanya menjaga Menteri Susi, tapi HNSI harus menjaga Undang-Undang kelautan dan Bekerjasama dengan TNI AL, Polair dan jajaran terkait lainnya. HNSI harus independen dan tidak boleh terlibat politik praktis,"kata Susi.

Susi juga mengingatkan, HNSI harus tetap menjadi wadah nelayan Indonesia, maka HNSI tidak boleh terlibat politik praktis ataupun menjadi anak organisasi lainnya. Hal ini terkait keanggotaan HNSI, yang relatif banyak di seluruh Indonesia.

"HNSI haruslah tetap menjaga independensinya, dan profesional untuk memajukan kesejahteraan masyarakat nelayan,"kata dia.

Selain itu juga, kata Susi, nelayan harus kritis. Alat-alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan harus segera dihentikan. Seperti bom ikan, putas, bius, dan lainnya.

Untuk menjaga metode tangkap ikan yang dilarang Undang-Undang, Susi meminta, agar HNSI harus segera membuat Satuan Tugas (Satgas) agar kelestarian laut dan populasi ikan terus terjaga dengan baik.

"Laut menjadi masa depan bangsa, maka laut harus dijaga demi menjadi masa depan anak bangsa dan jadikan wisata bahari. Tidak boleh ada yang mereklamasi laut, ataupun menimbun laut,"terangnya.

Untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia, Susi akan  menghidupkan kembali Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan menghidupkan koperasi nelayan.

"Membangun kembali infrastruktur lama yang telah lama hilang dengan membentuk KUD nelayan,"jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar