Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti
TERASLAMPUNG.COM-- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan pihaknya tidak melarang pemakaian kaus bertuliskan "Turn Back Crime" (TBC) oleh masyarakat sipil. Alasannya, kaus itu bukan seragam Polri. Siapa pun bisa memakai kaus tersebut.

"Kaus 'TBC' itu bukan uniform polisi bukan juga uniform interpol. 'TBC' hanya moto dari Interpol. Boleh siapa saja pakai. Tidak ada larangan," kata Badrodin saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5).

Terkait banyaknya anggota reserse kriminal kepolisian yang banyak memakau kaus Turn Back Crime, kata Kapolri, itu karena para reserse memang diperkenankan menggunakan baju bebas. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kerahasiaan mereka di lapangan.

Kapolri mengakui memang ada beberapa pelaku kriminal yang memanfaatkan kaus "Turn Back Crime" untuk mengelabui  korbannya. Untuk membedakan polisi betulan dan warga biasa yang memakai kaus "Turn Back Crime", kata Kapolri, masyarakat dapat melihat surat tugasnya.

SIMAK: Kaus "Turn Back Crime": Dulu Dibanggakan, Kini Warga Sipil yang Mamakainya akan Ditangkap

"Setiap polisi ada surat tugasnya sehingga bisa ditanyakan saat dia melakukan tugas. Kalau dia orang pakai kaus TBC atau seragam polisi mau melakukan penangkapan tapi enggak ada surat dinasnya, itu liar namanya," kata Kapolri.

Badrodin mengatakan kaus TBC awalnya dimaksudkan oleh Polda Metro Jaya untuk melakukan kampanye pelibatan masarakat dalam memerangi kejahatan. Sebab itu, ia melihatna sebagai hal positif.

"Dengan begitu, setiap orang yang memakainya akan tahu jika kejahatan memang harus diperangi.Saya tidak melihatnya negatif. Saya melihat dampaknya positif karena setiap orang pakai TBC mengingatkan bahwa setiap kejahatan harus diperangi," katanya,

BACA: Bermodal Kaos Bertuliskan "Turn Back Crime", Brimob Gadungan Rampas Sepeda Motor Korban

Sebelumnya beredar kabar bahwa masyarakat sipil yang memakai kaus "TBC" akan ditangkap dan terancam ditahan hingga tiga bulan. Kabar yang bersumber dari sebuah media di Lampung dengan narasumber Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih itu kemudian banyak dikutip media cetak arus utama nasional.

Kapolri: Warga Sipil tidak Dilarang Pakai Kaus "Turn Back Crime"

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti
TERASLAMPUNG.COM-- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan pihaknya tidak melarang pemakaian kaus bertuliskan "Turn Back Crime" (TBC) oleh masyarakat sipil. Alasannya, kaus itu bukan seragam Polri. Siapa pun bisa memakai kaus tersebut.

"Kaus 'TBC' itu bukan uniform polisi bukan juga uniform interpol. 'TBC' hanya moto dari Interpol. Boleh siapa saja pakai. Tidak ada larangan," kata Badrodin saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5).

Terkait banyaknya anggota reserse kriminal kepolisian yang banyak memakau kaus Turn Back Crime, kata Kapolri, itu karena para reserse memang diperkenankan menggunakan baju bebas. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kerahasiaan mereka di lapangan.

Kapolri mengakui memang ada beberapa pelaku kriminal yang memanfaatkan kaus "Turn Back Crime" untuk mengelabui  korbannya. Untuk membedakan polisi betulan dan warga biasa yang memakai kaus "Turn Back Crime", kata Kapolri, masyarakat dapat melihat surat tugasnya.

SIMAK: Kaus "Turn Back Crime": Dulu Dibanggakan, Kini Warga Sipil yang Mamakainya akan Ditangkap

"Setiap polisi ada surat tugasnya sehingga bisa ditanyakan saat dia melakukan tugas. Kalau dia orang pakai kaus TBC atau seragam polisi mau melakukan penangkapan tapi enggak ada surat dinasnya, itu liar namanya," kata Kapolri.

Badrodin mengatakan kaus TBC awalnya dimaksudkan oleh Polda Metro Jaya untuk melakukan kampanye pelibatan masarakat dalam memerangi kejahatan. Sebab itu, ia melihatna sebagai hal positif.

"Dengan begitu, setiap orang yang memakainya akan tahu jika kejahatan memang harus diperangi.Saya tidak melihatnya negatif. Saya melihat dampaknya positif karena setiap orang pakai TBC mengingatkan bahwa setiap kejahatan harus diperangi," katanya,

BACA: Bermodal Kaos Bertuliskan "Turn Back Crime", Brimob Gadungan Rampas Sepeda Motor Korban

Sebelumnya beredar kabar bahwa masyarakat sipil yang memakai kaus "TBC" akan ditangkap dan terancam ditahan hingga tiga bulan. Kabar yang bersumber dari sebuah media di Lampung dengan narasumber Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih itu kemudian banyak dikutip media cetak arus utama nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar